Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran dengan Aturan Khusus - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Turis Cina Cedera di Tumpak Sewu, diurut Sangkal Putung Lumajang Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat

Nasional · 19 Mar 2025 09:37 WIB ·

Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran dengan Aturan Khusus


 Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran dengan Aturan Khusus Perbesar

Lumajang, 19 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Lumajang memutuskan untuk membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai mobil dinas saat mudik Lebaran tahun ini. Ada beberapa aturan yang harus diikuti. Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan keputusan ini untuk menjaga kondisi mobil dinas saat liburan panjang.

ASN bisa menggunakan mobil dinas untuk menjenguk keluarga. Mereka tidak perlu mengganti pelat merah menjadi pelat hitam. Kendaraan bisa digunakan kapan saja selama libur.

Menurut Agus Triyono, “Silakan pakai untuk sungkem ke orang tua. ASN bebas tentukan waktu perjalanan, asal tetap taat aturan.”

Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Merawat Aset Negara

Kebijakan ini bertujuan menjaga kendaraan dinas agar tetap terawat. Jika mobil dibiarkan terparkir lama, bisa jadi kondisi mobil menurun. Makanya, mudik pakai kendaraan dinas diharapkan mencegah kerusakan dan menjaga mobil tetap optimal.

Aturan Penggunaan dan Biaya Operasional

Meski mobil dinas boleh digunakan untuk mudik, ASN harus mematuhi beberapa aturan:
– Biaya operasional ditanggung ASN, seperti bahan bakar, tol, dan perawatan.
– BBM yang digunakan harus non-subsidi.
– Mobil dinas hanya boleh dipakai untuk kepentingan silaturahmi keluarga.

Agus Triyono menekankan, “BBM yang digunakan harus dibeli sendiri, tidak boleh pakai anggaran kantor.”

Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk ASN

Selain itu, Pemkab Lumajang juga menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA). Ini memungkinkan beberapa ASN bekerja dari tempat yang lebih fleksibel, seperti dari kampung halaman mereka.

Sebagai catatan, cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun ini berlangsung selama 11 hari, mulai Jumat (28/3/2025). Dengan kebijakan ini, ASN dapat melaksanakan tugasnya tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap ASN bisa mudik dengan nyaman. Tetap patuhi aturan dan jaga kendaraan dinas agar tetap prima.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Konsentrasi Atlet, Percasi Lumajang Tawarkan 14 Penginapan Strategis dan Nyaman

30 September 2025 - 15:18 WIB

Turis Cina Cedera di Tumpak Sewu, diurut Sangkal Putung Lumajang

30 September 2025 - 09:38 WIB

Bom Waktu di Jalur Rel, 122 Perlintasan KA di Daop 9 Tak Terjaga

28 September 2025 - 12:23 WIB

Hadiah Rp50 Juta, Daftar Gratis! Bupati Cup Catur 2025 Siap Ramaikan Lumajang

26 September 2025 - 12:45 WIB

Gunung Semeru Erupsi Empat Kali Sejak Dini Hari, Kolom Letusan Capai 700 Meter

22 September 2025 - 11:32 WIB

Pemerintah Siapkan Jembatan Semi Permanen, Harapan Baru untuk Warga Empat Desa Lumajang

20 September 2025 - 15:08 WIB

Trending di Nasional