Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran dengan Aturan Khusus - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Nasional · 19 Mar 2025 09:37 WIB ·

Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran dengan Aturan Khusus


 Pemkab Lumajang Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran dengan Aturan Khusus Perbesar

Lumajang, 19 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Lumajang memutuskan untuk membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai mobil dinas saat mudik Lebaran tahun ini. Ada beberapa aturan yang harus diikuti. Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan keputusan ini untuk menjaga kondisi mobil dinas saat liburan panjang.

ASN bisa menggunakan mobil dinas untuk menjenguk keluarga. Mereka tidak perlu mengganti pelat merah menjadi pelat hitam. Kendaraan bisa digunakan kapan saja selama libur.

Menurut Agus Triyono, “Silakan pakai untuk sungkem ke orang tua. ASN bebas tentukan waktu perjalanan, asal tetap taat aturan.”

Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Merawat Aset Negara

Kebijakan ini bertujuan menjaga kendaraan dinas agar tetap terawat. Jika mobil dibiarkan terparkir lama, bisa jadi kondisi mobil menurun. Makanya, mudik pakai kendaraan dinas diharapkan mencegah kerusakan dan menjaga mobil tetap optimal.

Aturan Penggunaan dan Biaya Operasional

Meski mobil dinas boleh digunakan untuk mudik, ASN harus mematuhi beberapa aturan:
– Biaya operasional ditanggung ASN, seperti bahan bakar, tol, dan perawatan.
– BBM yang digunakan harus non-subsidi.
– Mobil dinas hanya boleh dipakai untuk kepentingan silaturahmi keluarga.

Agus Triyono menekankan, “BBM yang digunakan harus dibeli sendiri, tidak boleh pakai anggaran kantor.”

Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk ASN

Selain itu, Pemkab Lumajang juga menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA). Ini memungkinkan beberapa ASN bekerja dari tempat yang lebih fleksibel, seperti dari kampung halaman mereka.

Sebagai catatan, cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun ini berlangsung selama 11 hari, mulai Jumat (28/3/2025). Dengan kebijakan ini, ASN dapat melaksanakan tugasnya tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap ASN bisa mudik dengan nyaman. Tetap patuhi aturan dan jaga kendaraan dinas agar tetap prima.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gunung Semeru Tetap Siaga Level III, Teramati 6 Letusan Hari Ini

20 Februari 2026 - 14:46 WIB

Banjir Lahar Kembali Terjadi di Lumajang, Penambang Diminta Patuhi Arahan Petugas

18 Februari 2026 - 17:47 WIB

Banjir Lahar Hujan Kembali Terjang Lumajang, Warga Nekat Seberangi Sungai

18 Februari 2026 - 17:26 WIB

Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Yang Terjadi di Gondoruso Bau Belerang

17 Februari 2026 - 20:36 WIB

Sudah Dinormalisasi, Sungai Tetap Tak Mampu Bendung Lahar Semeru

17 Februari 2026 - 20:27 WIB

Kepanikan di Atas Jembatan, Warga Berlarian Saat Lahar Semeru Meluap

17 Februari 2026 - 20:22 WIB

Trending di Nasional