Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang memprioritaskan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan kesehatan, dan mendukung penegakan ketentuan di bidang cukai.
Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan DBHCHT yang digelar di Ballroom Ranu Kumbolo Aston Lumajang, Selasa, 21 Juli 2026.
Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma mengatakan pengelolaan DBHCHT harus dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, terutama kelompok yang berkaitan dengan komoditas tembakau.
“Saya ucapkan terima kasih karena sudah banyak pihak yang memanfaatkan program ini demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang,” kata Yudha, Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah memusatkan pemanfaatan DBHCHT pada tiga bidang utama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, dukungan terhadap penegakan ketentuan di bidang cukai, dan peningkatan pelayanan kesehatan.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan program melalui pengelolaan dana yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Agus Haryoto mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai, termasuk mengenali ciri-ciri pita cukai yang sesuai aturan dan pentingnya mendukung peredaran rokok legal.
“Diharapkan masyarakat Lumajang semakin memahami ketentuan di bidang cukai, termasuk mengenali ciri-ciri pita cukai yang sesuai ketentuan, sehingga dapat bersama-sama mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan