Pemkab Tegaskan: Ijazah Adalah Hak Pekerja, Bukan Jaminan Kerja
Pemerintah Kabupaten Lumajang bertindak cepat merespons laporan warga tentang dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan swasta. Pada Rabu (18/6/2025), Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), bersama Wakil Bupati dan Kapolres Lumajang turun langsung ke lokasi perusahaan.
Kunjungan ini bertujuan memastikan perlindungan hak pekerja. Bunda Indah meminta klarifikasi langsung kepada manajemen perusahaan terkait laporan ijazah milik karyawan yang masih ditahan.
“Kami hadir untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak dasar pekerja. Ijazah adalah hak pribadi dan tidak boleh dijadikan jaminan kerja,” tegas Bunda Indah.
Pemkab Keluarkan Surat Edaran, Tekankan Etika Dunia Usaha
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lumajang telah mengeluarkan surat edaran resmi. Isinya, seluruh perusahaan swasta di Lumajang dilarang melakukan praktik penahanan ijazah dalam bentuk apa pun.
Selain itu, Pemkab juga mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada dunia usaha. Bupati berharap perlindungan karyawan bisa berjalan seiring dengan tumbuhnya iklim usaha yang sehat.
“Kami mendukung dunia usaha, tapi perlindungan karyawan harus berjalan seimbang. Jika praktik ini berlanjut tanpa perbaikan, tentu kami akan mengambil langkah sesuai kewenangan,” tegas Bunda Indah.
Pemerintah Pusat Dukung Langkah Pemkab Lumajang
Dalam kunjungan tersebut, Bunda Indah juga berkoordinasi langsung dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer. Wamenaker RI menyatakan dukungan penuh atas langkah yang diambil Pemkab Lumajang.
“Kami ingin semua pihak merasa aman, baik pekerja maupun pelaku usaha. Ke depan, sinergi ini akan terus diperkuat demi menciptakan hubungan industrial yang sehat dan produktif,” ujar Bunda Indah.
Komitmen Tegas untuk Lindungi Hak Pekerja
Langkah cepat Pemkab Lumajang ini mendapat apresiasi publik. Pemerintah daerah dinilai hadir nyata dalam melindungi hak-hak dasar pekerja. Melalui pendekatan ini, Pemkab juga mendorong perusahaan agar menerapkan praktik ketenagakerjaan yang beretika dan sesuai regulasi.
Tinggalkan Balasan