Jember, – Persoalan perempuan dan anak di Kabupaten Jember dinilai masih belum ditangani secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.
Minimnya program yang benar-benar fokus pada pemberdayaan dan perlindungan disebut membuat penanganan kasus kekerasan serta perlindungan anak masih berjalan parsial dan belum menyentuh akar persoalan di masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius kalangan pemerhati perempuan dan anak. Direktur Yayasan Prakarsa Swadaya Masyarakat (YPSM) Jember, Rizki Nurhaini, menilai kebijakan pemerintah daerah hingga kini masih jauh dari pendekatan yang komprehensif.
“Perhatian pemerintah daerah terhadap isu perempuan dan anak masih belum optimal. Program yang ada sangat minim dan belum benar-benar fokus pada pemberdayaan serta perlindungan,” ujarnya, kemarin.
Menurut Kiki, sapaan akrab Rizki Nurhaini, upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan promosi kesetaraan gender juga belum menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan daerah. Akibatnya, berbagai persoalan nyata seperti kekerasan terhadap perempuan, perlindungan anak, hingga perkawinan anak masih terus terjadi tanpa penanganan yang sistematis.
Ia menyampaikan, selama ini program pemerintah lebih banyak berhenti pada kegiatan sosialisasi dan pelatihan, tanpa diikuti langkah konkret dalam penanganan kasus di lapangan. Padahal, persoalan perempuan dan anak membutuhkan pendekatan jangka panjang yang melibatkan banyak pihak dan dimulai dari tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Salah satu pendekatan yang dinilai perlu dihidupkan kembali adalah program berbasis desa. Kiki mencontohkan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang pernah berjalan di periode sebelumnya.
“Penanganan persoalan perempuan dan anak seharusnya dimulai dari desa. Dengan pendekatan ini, kasus bisa dideteksi dan ditangani lebih cepat karena dekat dengan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, di sejumlah daerah lain, program berbasis desa sudah mulai tertata dengan baik. Penanganan dilakukan secara bertahap dari tingkat desa hingga kabupaten, sehingga layanan perlindungan lebih mudah diakses oleh korban.
Menurutnya, pola seperti ini layak diterapkan kembali di Jember agar penanganan kasus tidak terpusat di tingkat kabupaten dan tidak berjarak dengan masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung.
Selain pendekatan desa, Kiki juga menekankan pentingnya pengarusutamaan gender sebagai dasar penyusunan kebijakan daerah. Tanpa perspektif gender yang kuat, program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dikhawatirkan hanya bersifat administratif dan tidak berdampak nyata.
“Pengarusutamaan gender itu harus menjadi fondasi kebijakan, bukan sekadar pelengkap. Program tidak boleh hanya berhenti pada pelatihan atau seremoni,” tegasnya.
Pemerintah daerah pun diharapkan berani menghadirkan program yang secara langsung menyasar persoalan konkret di masyarakat, seperti kekerasan terhadap perempuan, perlindungan anak korban kekerasan, serta pencegahan perkawinan anak.
“Harapannya, program yang dijalankan tidak lagi bersifat seremonial, tetapi benar-benar menjawab persoalan nyata yang dihadapi perempuan dan anak di Jember,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan