Pensiunan Akan Segera Terima Rapelan Gaji Sesuai PP Baru - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
HP 2 Jutaan Terbaik 2025, Spesifikasi & Keunggulannya Makan Mie 3 Kali Seminggu: Bahaya, Dampak, dan Tips Menguranginya Cuaca Lumajang Hari Ini dan Besok Pencurian Meningkat di Lumajang, Polda Jatim Kerahkan Jatanras Buru Pelaku Siang Malam Lumajang Siap Jadi Magnet Investasi: Bupati Tegaskan Bebas Premanisme dan Aman untuk Investor

Ekonomi · 3 Feb 2024 10:22 WIB ·

Pensiunan Akan Segera Terima Rapelan Gaji Sesuai PP Baru


 Pensiunan Akan Segera Terima Rapelan Gaji Sesuai PP Baru Perbesar

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang kenaikan gaji pensiunan. PP ini merupakan kabar gembira bagi para pensiunan yang telah menantikan kenaikan gaji dan rapelan selisih gaji mereka.

Taspen, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyaluran gaji pensiunan, telah mengikuti PP baru ini dalam melakukan pencairan gaji. Taspen juga telah menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berisi jadwal pemberian rapelan gaji kepada pensiunan.

Menurut surat resmi Kemenkeu, rapelan gaji akan disalurkan pada bulan Februari. Namun, tanggal pasti penyaluran rapelan gaji masih belum diketahui. Rapelan gaji akan diberikan secara bertahap kepada pensiunan sesuai dengan kategori dan golongan mereka.

Taspen juga telah mengkonfirmasi hal ini melalui kolom komentar media sosial pribadinya. Taspen menyatakan bahwa rapelan gaji akan disesuaikan dengan perkiraan bulan Februari. Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk selalu memeriksa rekening mereka untuk mengetahui ketersediaan rapelan gaji.

PP baru tentang kenaikan gaji pensiunan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.

“Halo Sobat Taspen, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen per 1 Januari 2024 akan dibayarkan secara rapel dengan estimasi bulan Februari 2024 dan untuk rapelan gaji akan dibayarkan terpisah dengan gaji bulanan,” tulis Taspen dalam medsosnya.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang PP baru ini, Anda dapat mengunjungi situs resmi Taspen atau Kemenkeu. Jika Anda

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penilaian Ulang NJOP dan Kenaikan PBB yang Adil, Bertahap dan Pro Rakyat

13 Agustus 2025 - 19:46 WIB

kenaikan pbb

Regulasi Terbaru Menpan RB: Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes, Hanya Bisa Isi 3 Jabatan ASN

10 Agustus 2025 - 08:45 WIB

RESMI! Pemerintah Umumkan Jalur Rahasia ASN: PPPK Paruh Waktu Dibuka untuk yang Gagal CPNS 2024, Tenggat Super Singkat!Langkah mengejutkan pemerintah membuat ribuan tenaga honorer dan non-ASN heboh.

10 Agustus 2025 - 08:39 WIB

Peternakan Kambing dan Sapi Perah Jadi Tulang Punggung Senduro

9 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Petani Pisang Mas Kirana Lumajang Dapat Alat Modern, Siap Tembus Pasar Ekspor Global

9 Agustus 2025 - 10:41 WIB

pisang mas kirana lumajang

Argo Bromo Anggrek Kompartemen, Membelah Jawa Dengan Kenyamanan

8 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Trending di Ekonomi