Pensiunan Akan Segera Terima Rapelan Gaji Sesuai PP Baru - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Ekonomi · 3 Feb 2024 10:22 WIB ·

Pensiunan Akan Segera Terima Rapelan Gaji Sesuai PP Baru


 Pensiunan Akan Segera Terima Rapelan Gaji Sesuai PP Baru Perbesar

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang kenaikan gaji pensiunan. PP ini merupakan kabar gembira bagi para pensiunan yang telah menantikan kenaikan gaji dan rapelan selisih gaji mereka.

Taspen, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyaluran gaji pensiunan, telah mengikuti PP baru ini dalam melakukan pencairan gaji. Taspen juga telah menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berisi jadwal pemberian rapelan gaji kepada pensiunan.

Menurut surat resmi Kemenkeu, rapelan gaji akan disalurkan pada bulan Februari. Namun, tanggal pasti penyaluran rapelan gaji masih belum diketahui. Rapelan gaji akan diberikan secara bertahap kepada pensiunan sesuai dengan kategori dan golongan mereka.

Taspen juga telah mengkonfirmasi hal ini melalui kolom komentar media sosial pribadinya. Taspen menyatakan bahwa rapelan gaji akan disesuaikan dengan perkiraan bulan Februari. Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk selalu memeriksa rekening mereka untuk mengetahui ketersediaan rapelan gaji.

PP baru tentang kenaikan gaji pensiunan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.

“Halo Sobat Taspen, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen per 1 Januari 2024 akan dibayarkan secara rapel dengan estimasi bulan Februari 2024 dan untuk rapelan gaji akan dibayarkan terpisah dengan gaji bulanan,” tulis Taspen dalam medsosnya.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang PP baru ini, Anda dapat mengunjungi situs resmi Taspen atau Kemenkeu. Jika Anda

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lewat RKPD 2027, Pemkab Lumajang Perkuat Iklim Investasi dan Infrastruktur

22 Maret 2026 - 10:45 WIB

Krisis Keteladanan? ASN dan Perangkat Desa Diminta Lunasi Pajak di Tengah Tunggakan Rp 6,19 Miliar

3 Maret 2026 - 09:26 WIB

Pariwisata dan UMKM Lumajang, Sinergi yang Menggerakkan Ekonomi Lokal

27 Februari 2026 - 12:13 WIB

IPR Surabaya November 2025 Diprediksi 489,4, Lebih Tinggi dari September

20 Desember 2025 - 13:43 WIB

Ratusan Ternak Berhasil Diselamatkan, Pemerintah Perkuat Bantuan Pakan di Masa Darurat Semeru

20 November 2025 - 20:36 WIB

Kadin Lumajang Genjot Transformasi Digital Demi Ciptakan Desa Berdaya Saing di Tengah Persaingan Global

16 November 2025 - 16:54 WIB

Trending di Ekonomi