Pensiunan Akan Segera Terima Rapelan Gaji Sesuai PP Baru - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Turis Cina Cedera di Tumpak Sewu, diurut Sangkal Putung Lumajang Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat

Ekonomi · 3 Feb 2024 10:22 WIB ·

Pensiunan Akan Segera Terima Rapelan Gaji Sesuai PP Baru


 Pensiunan Akan Segera Terima Rapelan Gaji Sesuai PP Baru Perbesar

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang kenaikan gaji pensiunan. PP ini merupakan kabar gembira bagi para pensiunan yang telah menantikan kenaikan gaji dan rapelan selisih gaji mereka.

Taspen, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyaluran gaji pensiunan, telah mengikuti PP baru ini dalam melakukan pencairan gaji. Taspen juga telah menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berisi jadwal pemberian rapelan gaji kepada pensiunan.

Menurut surat resmi Kemenkeu, rapelan gaji akan disalurkan pada bulan Februari. Namun, tanggal pasti penyaluran rapelan gaji masih belum diketahui. Rapelan gaji akan diberikan secara bertahap kepada pensiunan sesuai dengan kategori dan golongan mereka.

Taspen juga telah mengkonfirmasi hal ini melalui kolom komentar media sosial pribadinya. Taspen menyatakan bahwa rapelan gaji akan disesuaikan dengan perkiraan bulan Februari. Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk selalu memeriksa rekening mereka untuk mengetahui ketersediaan rapelan gaji.

PP baru tentang kenaikan gaji pensiunan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.

“Halo Sobat Taspen, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen per 1 Januari 2024 akan dibayarkan secara rapel dengan estimasi bulan Februari 2024 dan untuk rapelan gaji akan dibayarkan terpisah dengan gaji bulanan,” tulis Taspen dalam medsosnya.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang PP baru ini, Anda dapat mengunjungi situs resmi Taspen atau Kemenkeu. Jika Anda

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Kadin Lumajang Imbau Jaga Kondusifitas Jelang Demo 3 September, Stabilitas Kunci Pertumbuhan Ekonomi

28 Agustus 2025 - 20:23 WIB

ketua kadin lumajang

1.000 Ton Gula Petani Lumajang Diserap Pemerintah, Harga Dijamin Stabil

22 Agustus 2025 - 10:11 WIB

FDA Tarik Udang Beku Walmart Yang Dikirim Dari Indonesia

20 Agustus 2025 - 10:15 WIB

udang beku walmart

Viral Radioactive Shrimp Walmart, FDA Tarik Produk Udang Beku Walmart

20 Agustus 2025 - 09:55 WIB

radioactive shrimp walmart

CEO Bintang Indonesia Group Raih Penghargaan Investasi di Puncak HUT ke-80 RI di Lumajang

20 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Penilaian Ulang NJOP dan Kenaikan PBB yang Adil, Bertahap dan Pro Rakyat

13 Agustus 2025 - 19:46 WIB

kenaikan pbb
Trending di Daerah