Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang memilih pendekatan pembinaan dalam menangani peredaran gula kelapa palsu atau gula KW yang merugikan pengrajin tradisional.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan praktik produksi gula KW memang harus dihentikan karena merusak pasar dan merugikan pengrajin gula kelapa asli. Namun demikian, pemerintah daerah tidak ingin mengambil langkah represif yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru.
“Para pengusaha yang memproduksi gula KW harus dibina. Pendekatan pembinaan ini penting agar pasar tetap sehat, sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk beralih pada produksi yang benar,” katanya, Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, pembinaan akan difokuskan pada peningkatan pemahaman standar produksi, kualitas bahan baku, serta kesadaran akan pentingnya menjaga kepercayaan pasar.
Selain pembinaan terhadap pelaku usaha gula KW, Pemkab Lumajang juga mendorong penguatan kelembagaan pengrajin gula kelapa asli.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menyampaikan upaya menjaga pasar tetap sehat harus diimbangi dengan kesiapan pelaku industri dalam menjaga kualitas dan kontinuitas produksi.
“Pasar yang sehat hanya bisa terwujud jika kualitas produk terjaga dan produksi berkelanjutan. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan