Ponpes Besuk Keluarkan Fatwa Haram untuk Penggunaan Sound Horeg - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 1 Jul 2025 18:28 WIB ·

Ponpes Besuk Keluarkan Fatwa Haram untuk Penggunaan Sound Horeg


 Ponpes Besuk Keluarkan Fatwa Haram untuk Penggunaan Sound Horeg Perbesar

Pasuruan, – Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, secara resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan sound horeg sebagai haram secara mutlak. Fatwa ini disampaikan dalam forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H, sebagai respons terhadap maraknya penggunaan sound horeg dalam berbagai acara masyarakat.

Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa fatwa ini tidak hanya didasarkan pada tingkat kebisingan yang dihasilkan, tetapi juga mempertimbangkan konteks budaya dan dampak sosial yang ditimbulkan oleh sound horeg. Menurutnya, istilah sound horeg sengaja dipilih untuk membedakan dari sound system biasa yang lebih umum dan tidak bermasalah.

“Kami mengambil keputusan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya suara yang bising, tapi juga makna dan dampak sosialnya,” jelas Kiai Muhib dalam pernyataannya yang diunggah di akun Instagram @ajir_ubaidillah, Selasa (1/7/25).

Fatwa haram ini berlaku mutlak, tanpa pengecualian lokasi atau waktu. Artinya, penggunaan sound horeg tetap dianggap haram meskipun dilakukan di tempat yang sepi atau tidak mengganggu orang lain.

“Di manapun dan kapanpun sound horeg digunakan, hukumnya tetap haram,” tegas Kiai Muhib.

Selain itu, fatwa ini berdiri sendiri secara syar’i dan tidak bergantung pada aturan atau larangan dari pemerintah. Dengan kata lain, meski pemerintah tidak melarang, secara agama penggunaan sound horeg tetap tidak diperbolehkan.

KH Muhammad Ajir Ubaidillah, yang membagikan video fatwa tersebut di media sosial, menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena sound horeg yang seringkali diiringi dengan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan serta tarian yang tidak sopan.

“Saya merasa resah dengan fenomena ini, sehingga fatwa dari Ponpes Besuk ini kami repost agar masyarakat lebih sadar,” ungkap Ajir.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Puluhan Warga Antre Adopsi Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:50 WIB

Bidan Ceritakan Detik-Detik Kelahiran Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ekonomi Diduga Jadi Alasan Bayi Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:31 WIB

Bayi Laki-laki Diperkirakan Berusia Dua Hari Ditemukan di Warung Gorengan Senduro

4 Februari 2026 - 10:30 WIB

Trending di Daerah