Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 21 Jul 2025 16:22 WIB ·

Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target


 Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mencatat realisasi pendapatan dari sektor pajak pasir hingga pertengahan Juli 2025 baru mencapai sekitar Rp8 miliar.

Meskipun angka ini tergolong besar, Pemkab mengakui bahwa capaian tersebut masih jauh dari target tahunan yang telah ditetapkan untuk sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menyebut terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan penerimaan belum optimal.

Salah satunya adalah masih digunakannya tarif lama Rp35.000 per rit pada semester awal tahun, yang belum mencerminkan kebijakan baru yang seharusnya sudah diterapkan sesuai amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2022.

“Kalau sampai 16 Juli, pendapatan dari pajak pasir sekitar Rp8 miliar. Masih jauh dari target, memang saya akui,” kata Dwi, Senin (21/7/25).

Baca juga: Di Tengah Gejolak Tambang, Pemkab Lumajang Harus Patuh UU, Penambang Terdesak

Ia menjelaskan selama masa transisi, kebijakan opsen 25 persen dari pajak terutang belum sepenuhnya diterapkan. Sebagian penambang masih membayar dengan tarif lama yang dianggap sudah mencakup opsen.

Akibatnya, pendapatan bersih yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp28.000 per rit, sementara sisanya menjadi bagian untuk provinsi.

“Saat kompromi tarif diberlakukan, Rp35.000 dianggap sudah termasuk opsen. Itu membuat PAD dari sektor ini tergerus cukup signifikan,” jelas Dwi.

Baca juga: Lensa Generasi Baru, Saat Anak Muda Jadi Narator Visual Lumajang

Selain tarif yang belum disesuaikan, penerapan sistem digital melalui Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) elektronik juga belum berjalan penuh. Sejumlah penambang masih menggunakan sistem manual, yang berdampak pada keterlambatan pencatatan dan potensi kebocoran data.

“Belum semua penambang migrasi ke SKAB elektronik. Ini yang juga sedang kami perkuat,” tambahnya.

Sebagai upaya perbaikan, Pemkab Lumajang akan mulai memberlakukan tarif baru sebesar Rp52.500 per rit mulai Agustus 2025.

“Tarif ini didasarkan pada rasionalisasi muatan dari 5 ton menjadi 7,5 ton per truk, dengan tetap mempertahankan tarif per ton sebesar Rp7.000, yang sudah mencakup opsen,” ungkapnya.

Selain itu, mulai 1 Agustus, seluruh penambang diwajibkan menggunakan SKAB elektronik berbasis kartu yang dikelola oleh Bank Jatim. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, meminimalkan potensi kebocoran pendapatan, serta mempercepat proses pelaporan.

“Dengan tarif baru dan sistem digital penuh, kami optimistis penerimaan pajak pasir bisa meningkat signifikan di semester kedua,” pungkas Dwi.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Krisis LPG 3 Kg di Jember Usai Lebaran, Warga Kesulitan Memasak

6 April 2026 - 08:59 WIB

Ditinggal Tahlilan Ayah, Siti Maisaroh Ditemukan Meninggal di Dasar Sumur

4 April 2026 - 10:49 WIB

Libur Paskah, Alun-Alun dan Kayutangan Jadi Fokus Pengamanan Lalu Lintas di Malang

3 April 2026 - 18:05 WIB

Tak Semua Pegawai Libur, WFH Lumajang Hanya untuk Administrasi

3 April 2026 - 08:32 WIB

Tragedi Libur Lebaran di Muara Bondoyudo, Pelajar SMP Lumajang Masih Hilang di Hari Keempat

1 April 2026 - 16:23 WIB

Aman untuk Sekarang, Tapi Tidak Pasti, Ketergantungan Kebijakan Pusat pada Nasib P3K

31 Maret 2026 - 17:37 WIB

Trending di Daerah