Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mencatat realisasi pendapatan dari sektor pajak pasir hingga pertengahan Juli 2025 baru mencapai sekitar Rp8 miliar.
Meskipun angka ini tergolong besar, Pemkab mengakui bahwa capaian tersebut masih jauh dari target tahunan yang telah ditetapkan untuk sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menyebut terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan penerimaan belum optimal.
Salah satunya adalah masih digunakannya tarif lama Rp35.000 per rit pada semester awal tahun, yang belum mencerminkan kebijakan baru yang seharusnya sudah diterapkan sesuai amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2022.
“Kalau sampai 16 Juli, pendapatan dari pajak pasir sekitar Rp8 miliar. Masih jauh dari target, memang saya akui,” kata Dwi, Senin (21/7/25).
Baca juga: Di Tengah Gejolak Tambang, Pemkab Lumajang Harus Patuh UU, Penambang Terdesak
Ia menjelaskan selama masa transisi, kebijakan opsen 25 persen dari pajak terutang belum sepenuhnya diterapkan. Sebagian penambang masih membayar dengan tarif lama yang dianggap sudah mencakup opsen.
Akibatnya, pendapatan bersih yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp28.000 per rit, sementara sisanya menjadi bagian untuk provinsi.
“Saat kompromi tarif diberlakukan, Rp35.000 dianggap sudah termasuk opsen. Itu membuat PAD dari sektor ini tergerus cukup signifikan,” jelas Dwi.
Baca juga: Lensa Generasi Baru, Saat Anak Muda Jadi Narator Visual Lumajang
Selain tarif yang belum disesuaikan, penerapan sistem digital melalui Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) elektronik juga belum berjalan penuh. Sejumlah penambang masih menggunakan sistem manual, yang berdampak pada keterlambatan pencatatan dan potensi kebocoran data.
“Belum semua penambang migrasi ke SKAB elektronik. Ini yang juga sedang kami perkuat,” tambahnya.
Sebagai upaya perbaikan, Pemkab Lumajang akan mulai memberlakukan tarif baru sebesar Rp52.500 per rit mulai Agustus 2025.
“Tarif ini didasarkan pada rasionalisasi muatan dari 5 ton menjadi 7,5 ton per truk, dengan tetap mempertahankan tarif per ton sebesar Rp7.000, yang sudah mencakup opsen,” ungkapnya.
Selain itu, mulai 1 Agustus, seluruh penambang diwajibkan menggunakan SKAB elektronik berbasis kartu yang dikelola oleh Bank Jatim. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, meminimalkan potensi kebocoran pendapatan, serta mempercepat proses pelaporan.
“Dengan tarif baru dan sistem digital penuh, kami optimistis penerimaan pajak pasir bisa meningkat signifikan di semester kedua,” pungkas Dwi.
Tinggalkan Balasan