Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Khofifah Serahkan Santunan Rp10 Juta untuk Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali Nggak Pake Ribet! Ini Cara Membaca Pesan WhatsApp Tanpa Membuka Chat RSNU Permata Lumajang Diproyeksikan Jadi Rumah Sakit Unggulan Berbasis Nahdliyin RSNU Lumajang Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk Puluhan Warga Tak Mampu Bupati Lumajang: RSNU Harus Jadi Rumah Sakit Inklusif untuk Semua Golongan

Daerah · 21 Jul 2025 16:22 WIB ·

Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target


 Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mencatat realisasi pendapatan dari sektor pajak pasir hingga pertengahan Juli 2025 baru mencapai sekitar Rp8 miliar.

Meskipun angka ini tergolong besar, Pemkab mengakui bahwa capaian tersebut masih jauh dari target tahunan yang telah ditetapkan untuk sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menyebut terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan penerimaan belum optimal.

Salah satunya adalah masih digunakannya tarif lama Rp35.000 per rit pada semester awal tahun, yang belum mencerminkan kebijakan baru yang seharusnya sudah diterapkan sesuai amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2022.

“Kalau sampai 16 Juli, pendapatan dari pajak pasir sekitar Rp8 miliar. Masih jauh dari target, memang saya akui,” kata Dwi, Senin (21/7/25).

Baca juga: Di Tengah Gejolak Tambang, Pemkab Lumajang Harus Patuh UU, Penambang Terdesak

Ia menjelaskan selama masa transisi, kebijakan opsen 25 persen dari pajak terutang belum sepenuhnya diterapkan. Sebagian penambang masih membayar dengan tarif lama yang dianggap sudah mencakup opsen.

Akibatnya, pendapatan bersih yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp28.000 per rit, sementara sisanya menjadi bagian untuk provinsi.

“Saat kompromi tarif diberlakukan, Rp35.000 dianggap sudah termasuk opsen. Itu membuat PAD dari sektor ini tergerus cukup signifikan,” jelas Dwi.

Baca juga: Lensa Generasi Baru, Saat Anak Muda Jadi Narator Visual Lumajang

Selain tarif yang belum disesuaikan, penerapan sistem digital melalui Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) elektronik juga belum berjalan penuh. Sejumlah penambang masih menggunakan sistem manual, yang berdampak pada keterlambatan pencatatan dan potensi kebocoran data.

“Belum semua penambang migrasi ke SKAB elektronik. Ini yang juga sedang kami perkuat,” tambahnya.

Sebagai upaya perbaikan, Pemkab Lumajang akan mulai memberlakukan tarif baru sebesar Rp52.500 per rit mulai Agustus 2025.

“Tarif ini didasarkan pada rasionalisasi muatan dari 5 ton menjadi 7,5 ton per truk, dengan tetap mempertahankan tarif per ton sebesar Rp7.000, yang sudah mencakup opsen,” ungkapnya.

Selain itu, mulai 1 Agustus, seluruh penambang diwajibkan menggunakan SKAB elektronik berbasis kartu yang dikelola oleh Bank Jatim. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, meminimalkan potensi kebocoran pendapatan, serta mempercepat proses pelaporan.

“Dengan tarif baru dan sistem digital penuh, kami optimistis penerimaan pajak pasir bisa meningkat signifikan di semester kedua,” pungkas Dwi.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nonton Sound Horeg, Ibu Muda di Lumajang Meninggal Dunia

3 Agustus 2025 - 19:44 WIB

nonton sound horeg meninggal

Viral di Medsos, Dugaan Poligami Kadis DLH Malang Berujung Penonaktifan Jabatan

2 Agustus 2025 - 17:42 WIB

Terisolasi 5 Hari, Siswa SDN Jugosari 3 Lumajang Akhirnya Bisa Sekolah Meski Harus Naik Ekskavator

2 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Literasi Petani Minim, Tapi Solusinya Belum Sistemik

2 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Yang Tak Terdata Justru Paling Membutuhkan: Bupati Lumajang Dorong Pendataan Lapangan

1 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Pemkab Lumajang Kerahkan Alat Berat untuk Kirim Sembako ke Wilayah Terisolasi

31 Juli 2025 - 16:26 WIB

Trending di Daerah