Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 21 Jul 2025 16:22 WIB ·

Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target


 Realisasi Pajak Pasir Baru Rp8 Miliar, Pemkab Lumajang Akui Masih Jauh dari Target Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mencatat realisasi pendapatan dari sektor pajak pasir hingga pertengahan Juli 2025 baru mencapai sekitar Rp8 miliar.

Meskipun angka ini tergolong besar, Pemkab mengakui bahwa capaian tersebut masih jauh dari target tahunan yang telah ditetapkan untuk sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menyebut terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan penerimaan belum optimal.

Salah satunya adalah masih digunakannya tarif lama Rp35.000 per rit pada semester awal tahun, yang belum mencerminkan kebijakan baru yang seharusnya sudah diterapkan sesuai amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2022.

“Kalau sampai 16 Juli, pendapatan dari pajak pasir sekitar Rp8 miliar. Masih jauh dari target, memang saya akui,” kata Dwi, Senin (21/7/25).

Baca juga: Di Tengah Gejolak Tambang, Pemkab Lumajang Harus Patuh UU, Penambang Terdesak

Ia menjelaskan selama masa transisi, kebijakan opsen 25 persen dari pajak terutang belum sepenuhnya diterapkan. Sebagian penambang masih membayar dengan tarif lama yang dianggap sudah mencakup opsen.

Akibatnya, pendapatan bersih yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp28.000 per rit, sementara sisanya menjadi bagian untuk provinsi.

“Saat kompromi tarif diberlakukan, Rp35.000 dianggap sudah termasuk opsen. Itu membuat PAD dari sektor ini tergerus cukup signifikan,” jelas Dwi.

Baca juga: Lensa Generasi Baru, Saat Anak Muda Jadi Narator Visual Lumajang

Selain tarif yang belum disesuaikan, penerapan sistem digital melalui Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) elektronik juga belum berjalan penuh. Sejumlah penambang masih menggunakan sistem manual, yang berdampak pada keterlambatan pencatatan dan potensi kebocoran data.

“Belum semua penambang migrasi ke SKAB elektronik. Ini yang juga sedang kami perkuat,” tambahnya.

Sebagai upaya perbaikan, Pemkab Lumajang akan mulai memberlakukan tarif baru sebesar Rp52.500 per rit mulai Agustus 2025.

“Tarif ini didasarkan pada rasionalisasi muatan dari 5 ton menjadi 7,5 ton per truk, dengan tetap mempertahankan tarif per ton sebesar Rp7.000, yang sudah mencakup opsen,” ungkapnya.

Selain itu, mulai 1 Agustus, seluruh penambang diwajibkan menggunakan SKAB elektronik berbasis kartu yang dikelola oleh Bank Jatim. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, meminimalkan potensi kebocoran pendapatan, serta mempercepat proses pelaporan.

“Dengan tarif baru dan sistem digital penuh, kami optimistis penerimaan pajak pasir bisa meningkat signifikan di semester kedua,” pungkas Dwi.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kekeringan Lumajang Berlanjut, BPBD Ajukan Tanggap Darurat Tambahan 65 Hari

5 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Cabai Rawit Rp75 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Harga Tinggi Konsumen Hadapi Beban

5 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Polsek Lumajang Kota Perkuat Layanan 110, Permudah Masyarakat Mendapatkan Bantuan Polisi

5 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Lahan Makin Kering, Hasil Pisang Lumajang Turun hingga 40 Persen

4 Oktober 2026 - 08:01 WIB

1.974 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Mengapa 286 Masih Diproses?

2 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Terakhir Terlihat di Sekitar Makam, Warga Yosowilangun Diduga Tenggelam di Sungai Bondoyudo

1 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Trending di Daerah