Lumajang, – Kamera pengawas kembali membuktikan perannya dalam mengungkap kejahatan. Aksi pencurian handphone di Masjid Agung KH Anas Mahfudz, Lumajang, berhasil terbongkar setelah pelaku terekam kamera CCTV. Berkat rekaman tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada hari yang sama.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, membenarkan penangkapan pelaku pencurian yang terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 15.18 WIB.
“Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang telah mengamankan seorang pria berinisial JM, warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, yang diduga mencuri handphone saat jamaah sedang salat Ashar,” jelas Untoro, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: DBHCHT Ringankan Modal Produksi, Petani Semangka Lumajang Dapat Bantuan Bibit dan Pupuk
Kejadian bermula saat korban, Anggar Jadi Laksono, meletakkan handphone merek Redmi Note 10 Pro di sampingnya saat mengikuti salat berjamaah. Saat posisi sujud, pelaku diam-diam mengambil barang tersebut dan langsung meninggalkan masjid.
Korban yang menyadari kehilangan segera melapor ke Polres Lumajang. Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV di masjid yang menangkap jelas aksi pelaku.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Dapur MBG di Jember Belum Kantongi Sertifikat Higienitas
“Dari rekaman CCTV, pelaku berhasil dikenali. Unit Intel Polres Lumajang kemudian melakukan pengejaran dan menangkap tersangka sekitar pukul 19.00 WIB,” tambah Untoro.
Dalam pemeriksaan, JM mengakui perbuatannya dan juga mengungkap pernah melakukan pencurian serupa di lingkungan sekolah Muhammadiyah, di area lapangan futsal.
“Kini JM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan