Surabaya, – MH (24), warga Jalan Sidoyoso, Makam Rangkah, Surabaya, berhasil ditangkap polisi setelah menjadi pelaku pencurian sepeda motor di 20 tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku sempat menjadi buron sebelum akhirnya diringkus di kawasan Ngaglik, Surabaya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa aksi pencurian motor tersebut tersebar di 19 TKP di Surabaya dan satu TKP di Sidoarjo.
MH menjalankan aksinya dengan modus mencari lokasi sepi, kemudian menggunakan mata kunci untuk menggasak kendaraan korban yang diparkir.
Penangkapan MH berawal dari penangkapan rekannya, S, yang juga terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Pemkot Surabaya Sukses Ubah Aset Terlantar Jadi Mesin Ekonomi Warga
“Tersangka ini ditangkap setelah Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap temannya S. Dari hasil keterangan tersangka S, diketahui ia beraksi bersama MH,” ujar Suroto, Selasa (12/8/2025).
Dari penggeledahan, polisi menyita dua mata kunci T dan sebuah kunci pas yang digunakan MH saat beraksi.
Baca juga: Dua Tahun Berturut-turut Gagal Capai Target, Pendapatan Surabaya Perlu Dievaluasi Total
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di tempat sepi atau sembarangan untuk menghindari aksi kejahatan serupa.
Selain kasus pencurian motor, MH ternyata merupakan residivis yang pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada 2021 lalu terkait kasus narkotika.
“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan MH dalam kasus lainnya,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan