Sebanyak 21 TKA Bekerja di Lumajang, Pemkab Terapkan Retribusi dengan Tarif 100 Dolar per Bulan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Turis Cina Cedera di Tumpak Sewu, diurut Sangkal Putung Lumajang Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat

International · 13 Agu 2025 13:58 WIB ·

Sebanyak 21 TKA Bekerja di Lumajang, Pemkab Terapkan Retribusi dengan Tarif 100 Dolar per Bulan


 Sebanyak 21 TKA Bekerja di Lumajang, Pemkab Terapkan Retribusi dengan Tarif 100 Dolar per Bulan Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menerapkan kebijakan retribusi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya sebagai upaya untuk mendorong transparansi dan memanfaatkan potensi ekonomi lokal secara optimal.

Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 21 TKA yang bekerja di Lumajang. Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Hanum Mubarokhah, menjelaskan bahwa tujuh di antaranya beroperasi langsung di Lumajang, sementara sisanya juga aktif di wilayah Gresik.

Baca juga: Lebih dari 50% Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Remisi

“Retribusi yang dikenakan adalah sebesar 100 dolar Amerika per bulan untuk setiap TKA, dengan penyesuaian berdasarkan jabatan dan perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan di muka untuk satu tahun kerja,” kata Hanum, Rabu (13/8/25).

Sebelumnya, retribusi semacam ini hanya diberlakukan di tingkat provinsi atau nasional.

Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan kontribusi ekonomi dari keberadaan tenaga kerja asing sekaligus memperkuat pendataan dan pengawasan di sektor ketenagakerjaan.

Baca juga: Sebanyak 46 PMI Asal Lumajang Bermasalah

Hanum menambahkan, retribusi hanya dikenakan kepada TKA yang memiliki masa kerja minimal enam bulan.

Hal ini tidak hanya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru, tetapi juga mendukung pengelolaan tenaga kerja yang lebih transparan dan terstruktur.

“Kami terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan perusahaan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahal Tak Masalah, Asal Jelas, Wisatawan Minta Harga Kuliner Tumpak Sewu Ditulis di Menu

29 September 2025 - 12:44 WIB

Sengon Jember Dilirik Jepang, PT Nankai Bangun Pabrik, Siapkan Ekspor ke Eropa dan Amerika

25 September 2025 - 14:12 WIB

SRRL Gantikan Jalur Lama, KRL Surabaya-Sidoarjo Gunakan Jalur Eksisting dengan Double Track dan Listrik

16 September 2025 - 12:06 WIB

Surabaya-Sidoarjo Bakal Terkoneksi KRL Modern, Dapat Suntikan Dana Rp 4,1 Triliun dari Jerman

16 September 2025 - 11:57 WIB

Lahir di Makkah, Bayi Nu’aim Akhirnya Pulang ke Lumajang

6 September 2025 - 11:15 WIB

Taylor Swift dan Travis Kelce Resmi Bertunangan!

27 Agustus 2025 - 08:24 WIB

Taylor Swift dan Travis Kelce Bertunangan
Trending di Gaya Hidup