Sebanyak 21 TKA Bekerja di Lumajang, Pemkab Terapkan Retribusi dengan Tarif 100 Dolar per Bulan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Penilaian Ulang NJOP dan Kenaikan PBB yang Adil, Bertahap dan Pro Rakyat Sering Makan Mie Instan 3 Kali Seminggu? Ini Fakta Mengejutkan Risiko Serangan Jantung Semarak Lomba Baris Berbaris Pelajar SD & SMP Warnai HUT RI ke-80 di Lumajang Ide Jualan Kekinian yang Belum Ada di Lumajang: Chicken Salted Egg Rice Bowl, Peluang Cuan Menjanjikan! Buka Kreativitasmu: Membuat Foto Eksposur Ganda yang Menakjubkan dengan AI

International · 13 Agu 2025 13:58 WIB ·

Sebanyak 21 TKA Bekerja di Lumajang, Pemkab Terapkan Retribusi dengan Tarif 100 Dolar per Bulan


 Sebanyak 21 TKA Bekerja di Lumajang, Pemkab Terapkan Retribusi dengan Tarif 100 Dolar per Bulan Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menerapkan kebijakan retribusi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya sebagai upaya untuk mendorong transparansi dan memanfaatkan potensi ekonomi lokal secara optimal.

Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 21 TKA yang bekerja di Lumajang. Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Hanum Mubarokhah, menjelaskan bahwa tujuh di antaranya beroperasi langsung di Lumajang, sementara sisanya juga aktif di wilayah Gresik.

Baca juga: Lebih dari 50% Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Remisi

“Retribusi yang dikenakan adalah sebesar 100 dolar Amerika per bulan untuk setiap TKA, dengan penyesuaian berdasarkan jabatan dan perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan di muka untuk satu tahun kerja,” kata Hanum, Rabu (13/8/25).

Sebelumnya, retribusi semacam ini hanya diberlakukan di tingkat provinsi atau nasional.

Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan kontribusi ekonomi dari keberadaan tenaga kerja asing sekaligus memperkuat pendataan dan pengawasan di sektor ketenagakerjaan.

Baca juga: Sebanyak 46 PMI Asal Lumajang Bermasalah

Hanum menambahkan, retribusi hanya dikenakan kepada TKA yang memiliki masa kerja minimal enam bulan.

Hal ini tidak hanya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru, tetapi juga mendukung pengelolaan tenaga kerja yang lebih transparan dan terstruktur.

“Kami terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan perusahaan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tangis Haru Keluarga di Surabaya, 8 Jemaah Haji Belum Pulang: Satu Melahirkan, Satu Masih Hilang

23 Juli 2025 - 16:42 WIB

105 Jemaah Debarkasi Surabaya Wafat, Mayoritas Meninggal di Tanah Suci

11 Juli 2025 - 11:11 WIB

Pemkab dan Kemenag Lumajang Pastikan Pemulangan Jamaah Haji Aman, Tiga Jamaah Masih Tertahan

7 Juli 2025 - 14:56 WIB

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-23 vs Brunei di Piala AFF U-23 2025: Laga Pembuka yang Menjanjikan

6 Juli 2025 - 17:45 WIB

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-23 vs Brunei di Piala AFF U-23 2025: Laga Pembuka yang Menjanjikan

6 Juli 2025 - 17:38 WIB

Jelang Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Uji Tanding Lawan Gaya Timur Tengah

6 Juli 2025 - 16:53 WIB

Trending di International