Sebanyak 21 TKA Bekerja di Lumajang, Pemkab Terapkan Retribusi dengan Tarif 100 Dolar per Bulan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

International · 13 Agu 2025 13:58 WIB ·

Sebanyak 21 TKA Bekerja di Lumajang, Pemkab Terapkan Retribusi dengan Tarif 100 Dolar per Bulan


 Sebanyak 21 TKA Bekerja di Lumajang, Pemkab Terapkan Retribusi dengan Tarif 100 Dolar per Bulan Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menerapkan kebijakan retribusi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya sebagai upaya untuk mendorong transparansi dan memanfaatkan potensi ekonomi lokal secara optimal.

Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 21 TKA yang bekerja di Lumajang. Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Hanum Mubarokhah, menjelaskan bahwa tujuh di antaranya beroperasi langsung di Lumajang, sementara sisanya juga aktif di wilayah Gresik.

Baca juga: Lebih dari 50% Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Remisi

“Retribusi yang dikenakan adalah sebesar 100 dolar Amerika per bulan untuk setiap TKA, dengan penyesuaian berdasarkan jabatan dan perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan di muka untuk satu tahun kerja,” kata Hanum, Rabu (13/8/25).

Sebelumnya, retribusi semacam ini hanya diberlakukan di tingkat provinsi atau nasional.

Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan kontribusi ekonomi dari keberadaan tenaga kerja asing sekaligus memperkuat pendataan dan pengawasan di sektor ketenagakerjaan.

Baca juga: Sebanyak 46 PMI Asal Lumajang Bermasalah

Hanum menambahkan, retribusi hanya dikenakan kepada TKA yang memiliki masa kerja minimal enam bulan.

Hal ini tidak hanya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru, tetapi juga mendukung pengelolaan tenaga kerja yang lebih transparan dan terstruktur.

“Kami terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan perusahaan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Geolog Indonesia-Australia Pelajari Jejak Mineral Banyuwangi, Pulau Merah Jadi Laboratorium Alam

2 Desember 2025 - 17:06 WIB

Rencana Whoosh Sambung ke Surabaya Terancam Tersendat, Masalah Utang Belum Tuntas

22 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Surga Tersembunyi di Lumajang, Tumpak Sewu Tawarkan Pengalaman Wisata Penuh Petualangan

9 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Stasiun KRL Surabaya Akan Terapkan Konsep TOD, Dorong Gaya Hidup Urban Modern

7 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Dorong TOD, Setiap Stasiun KRL Surabaya Bakal Jadi Pusat Aktivitas Baru Masyarakat Perkotaan

6 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Kabar Terbaru Proyek KRL Surabaya, Jalur Ganda Gubeng–Sidoarjo Siap Dibangun, Proyek Senilai Rp4,1 Triliun Dimulai 2029

6 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Trending di International