Jember, – Polemik inspeksi mendadak (sidak) saluran irigasi di kawasan persawahan Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, berujung pada pemeriksaan etik di internal DPRD Jember. Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember memanggil tujuh anggota dewan yang terlibat sidak untuk dimintai klarifikasi.
Tak hanya anggota DPRD, BK juga memanggil sejumlah pihak lain, di antaranya Direktur Perumahan Rengganis 2, Lurah Antirogo, serta Ketua RW setempat. Pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan keterangan secara utuh terkait pelaksanaan sidak yang dilakukan pada 14 November 2025 lalu.
Ketua BK DPRD Jember, Mohammad Hafidi, menyampaikan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menelusuri kronologi dan substansi sidak yang kemudian dipersoalkan oleh pihak Perumahan Rengganis 2.
“Tentunya kami mengundang untuk membutuhkan keterangan sebagai upaya kami, untuk menemukan klarifikasi yang pas terhadap beberapa orang atau instansi terkait berkenaan dengan sidak,” katanya, Rabu (28/1/2026).
Menurut Hafidi, BK ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan sidak yang dilakukan oleh anggota Komisi B dan Komisi C DPRD Jember, termasuk aktivitas yang dilakukan di lapangan.
“Apa saja yang dilakukan oleh teman-teman Komisi B dan Komisi C pada tanggal 14 November 2025,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak telah dipanggil dan BK akan segera menggelar rapat internal untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan sebelum mengambil keputusan.
“Saya kira BK sudah cukup untuk segera rapat dan mengambil keputusan dari permasalahan ini,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menegaskan bahwa sidak tersebut murni dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD dan tidak menyinggung perumahan sebagaimana yang dipersoalkan.
“Yang kami inspeksi adalah persoalan saluran irigasi yang dikeluhkan petani sejak enam tahun lalu,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan irigasi tersebut berdampak langsung pada petani di wilayah hilir yang kesulitan mendapatkan air saat musim tanam. Akibatnya, petani harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyedot air dari sungai.
Meski demikian, pihak Komisi C menyatakan siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan etik dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Badan Kehormatan DPRD Jember.
“Kami minta BK menuntaskan secara kelembagaan DPRD. Soal rekomendasi dan keputusan sepenuhnya kami serahkan kepada Badan Kehormatan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan