Standar Tinggi, Harga Jatuh, Pisang Mas Kirana Terjepit di Hulu - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 9 Jan 2026 12:22 WIB ·

Standar Tinggi, Harga Jatuh, Pisang Mas Kirana Terjepit di Hulu


 Standar Tinggi, Harga Jatuh, Pisang Mas Kirana Terjepit di Hulu Perbesar

Lumajang, – Pisang Mas Kirana, komoditas unggulan Kabupaten Lumajang yang selama ini digadang memiliki pasar kuat, kini justru terjepit di tingkat hulu. Di tengah klaim tingginya permintaan pasar, harga pisang di tingkat petani justru terus merosot akibat ketatnya standar grade yang ditetapkan off taker.

Kondisi ini membuat banyak petani kebingungan menentukan arah penjualan hasil panen mereka. Tidak semua pisang mampu memenuhi kriteria kualitas yang diminta pasar modern, meski berasal dari varietas yang sama dan ditanam di sentra produksi unggulan.

Hosnan, petani Pisang Mas Kirana asal Desa Sumber Wringin, Kecamatan Klakah, mengungkapkan ketimpangan harga yang sangat tajam berdasarkan kategori kualitas.

Pisang mas kategori super dengan isi 10 lirang masih bisa dijual di kisaran Rp25.000 hingga Rp30.000 per sisir. Namun, pisang dengan jumlah lirang yang sama, tetapi masuk kategori biasa, hanya dihargai Rp10.000 hingga Rp15.000 per sisir.

“Kalau super masih laku mahal, tapi yang biasa itu jatuh sekali. Padahal sama-sama pisang mas,” kata Hosnan, Jumat (9/1/2026).

Ironisnya, penurunan harga tersebut terjadi saat pemerintah daerah mencatat permintaan dari off taker besar masih tergolong tinggi.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang menyebut sejumlah perusahaan seperti Sewu Segar Nusantara, Kharisma, App Seroja, serta pasar di Yogyakarta dan Surabaya masih membutuhkan pasokan Pisang Mas Kirana.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang, Retno Wulan Andari, menjelaskan bahwa off taker memberikan jaminan harga bagi petani yang menjual melalui packing house di tiga kecamatan. Sewu Segar Nusantara, misalnya, membeli pisang Grade A seharga Rp6.500 per kilogram dan Grade B Rp5.000 per kilogram.

“Bahkan saat ini kebutuhan Sewu Segar Nusantara mencapai 500 box pisang segar, tetapi stok dari petani masih kurang,” jelas Retno, Jumat (2/1/2026).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak semua petani mampu menembus skema tersebut. Standar kualitas yang ketat membuat sebagian besar hasil panen gagal masuk kategori grade tinggi. Akibatnya, pisang harus dijual di luar jalur off taker dengan harga jauh lebih rendah, sehingga nilai komoditas unggulan ini terus tergerus.

Marto, petani pisang dari Desa Ranuyoso, mengakui kondisi pasar saat ini semakin menyulitkan petani. Harga yang terus menurun membuat penjualan hasil panen menjadi tantangan tersendiri.
“Harga di petani sekarang anjlok. Untuk jual pisang hari ini saja susah,” katanya.

Ketua P3ENA Jawa Timur, Ishak Subagio, menilai persoalan Pisang Mas Kirana di Lumajang bukan semata soal fluktuasi harga, melainkan persoalan struktural dalam tata niaga. Menurutnya, jumlah off taker yang terbatas dan didominasi pihak swasta membuat posisi tawar petani sangat lemah.

“Off taker pisang di Lumajang hanya dua atau tiga pemain besar. Orientasinya keuntungan, sementara kemampuan petani dalam produksi dan pasca panen masih rendah. Produk yang tidak sesuai grade akhirnya dijual murah dan petani tertekan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pembinaan dan pendataan produksi. Tanpa data kapasitas serapan pasar yang akurat, produksi pisang berpotensi melebihi kebutuhan, sehingga harga semakin jatuh di tingkat petani.

“Kalau produksi banyak tapi kualitas tidak sesuai dan pasar tidak siap, nilai pisang akan terus turun. Ini mengancam keberlanjutan komoditas unggulan Lumajang,” kata Ishak.

Menurutnya, sosialisasi standar grade off taker dan perbaikan praktik pasca panen menjadi kunci agar petani tidak terus berada dalam ketidakpastian pasar.

“Validitas data, pembinaan, dan pemahaman standar harus diperkuat. Kalau tidak, peluang besar justru berubah menjadi risiko bagi petani,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CCTV Rekam Detik-detik Tabrakan Dua Truk di Jalan Lumajang-Malang, Sopir Terlempar ke Parit

3 Juli 2026 - 23:14 WIB

14 SD, 9 KB/TK, dan 8 SMP di Lumajang Dapat Program Revitalisasi Kemendikdasmen

2 Juli 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Sebut Dana Insentif Guru Non-ASN di Lumajang Segera Cair

1 Juli 2026 - 14:03 WIB

Tidak Ada Lagu Indonesia Raya dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Lumajang

1 Juli 2026 - 13:30 WIB

Wereng Pangkas Panen hingga 50 Persen, Pemkab Lumajang Malah Gelar Rapat Penanganan Monyet

1 Juli 2026 - 10:32 WIB

Usai Segoro Topeng Kaliwungu, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Watu Pecak

29 Juni 2026 - 18:56 WIB

Trending di Daerah