Surabaya Awasi Iklan Mihol di Dunia Digital, Influencer Diingatkan Tidak Langgar Perda - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Bisnis · 8 Nov 2025 11:50 WIB ·

Surabaya Awasi Iklan Mihol di Dunia Digital, Influencer Diingatkan Tidak Langgar Perda


 Surabaya Awasi Iklan Mihol di Dunia Digital, Influencer Diingatkan Tidak Langgar Perda Perbesar

Surabaya, – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperluas pengawasan usaha minuman beralkohol (mihol) hingga ke ranah digital.

Melalui koordinasi antara Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Pemkot menertibkan konten promosi minuman beralkohol di media sosial yang dinilai melanggar aturan.

Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan pengawasan digital ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Aturan tersebut secara tegas melarang segala bentuk iklan atau promosi minuman beralkohol di media massa, termasuk media daring dan media sosial.

Baca juga:Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Beri Refreshment Petugas SPBU Lumajang

“Kami mengerti profesi influencer dan ruang kreativitas mereka, namun kami ingatkan, mereka dilarang keras menerima materi promosi yang bertentangan dengan Perda,” ujar Febrina, Jumat (8/11/2025).

Langkah penertiban ini, kata Febrina, tidak hanya dilakukan dengan pendekatan penegakan, tetapi juga melalui edukasi dan koordinasi persuasif kepada pihak terkait. Pemkot lebih mengedepankan upaya dialog agar pelaku industri kreatif memahami batasan hukum dalam bermitra dengan brand yang menjual produk beralkohol.

Baca juga: BPBD Lumajang Desak BNPB Pemasangan EWS untuk Cegah Dampak Megatrus di Pesisir

“Kami tidak serta-merta melakukan penindakan. Edukasi menjadi langkah awal agar mereka paham konteks hukumnya,” jelasnya.

Upaya persuasif tersebut terbukti efektif. Sebagian besar konten iklan minuman beralkohol yang telah diperingatkan telah diturunkan (take down) oleh pengelola akun. Meski demikian, Pemkot masih memantau satu akun personal yang diduga memuat promosi serupa. Penanganan kasus tersebut kini dikordinasikan bersama Dinkominfo dan kementerian terkait agar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami tidak bisa asal take down akun personal tanpa mekanisme resmi. Karena itu, semua langkah kami pastikan sesuai aturan,” tambah Febrina.

Selain penertiban digital, Pemkot juga memperketat pengawasan terhadap izin usaha dan operasional tempat yang menjual minuman beralkohol. Hanya tempat dengan izin resmi berstatus bar yang diperbolehkan melayani konsumsi di tempat (dine in).

Febrina menegaskan, penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk menjaga ketertiban kota dan perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda. Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami meminta kolaborasi masyarakat. Jika menemukan pelanggaran promosi atau penjualan mihol yang tidak sesuai aturan, segera laporkan ke Pemkot,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Original Qohwah, Kopi Liberika Lumajang dengan Karakter Rasa yang Berani dan Autentik

28 Desember 2025 - 16:06 WIB

FachaCookies Layani Pesanan Kue Kering dan Hampers Lebaran di Lumajang

25 Desember 2025 - 19:37 WIB

Tanpa Pengawet dan Pemanis Buatan, Rambak Pisang Al-Mubarok Andalkan Manis Alami

18 Desember 2025 - 18:59 WIB

Geliat Ekonomi Akhir Tahun Terasa di Usaha Perikanan Warga Kalisemut

18 Desember 2025 - 11:30 WIB

BUMDes Berkah Alam Perkuat Ketahanan Pangan Desa Jelang Tahun Baru

18 Desember 2025 - 11:11 WIB

Rasakan Sensasi Gurih dan Renyah Kripik Bayam Brazil dan Kacang Kriwil

14 Desember 2025 - 13:26 WIB

Trending di Bisnis