Surabaya, – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperluas pengawasan usaha minuman beralkohol (mihol) hingga ke ranah digital.
Melalui koordinasi antara Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Pemkot menertibkan konten promosi minuman beralkohol di media sosial yang dinilai melanggar aturan.
Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan pengawasan digital ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Aturan tersebut secara tegas melarang segala bentuk iklan atau promosi minuman beralkohol di media massa, termasuk media daring dan media sosial.
Baca juga:Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Beri Refreshment Petugas SPBU Lumajang
“Kami mengerti profesi influencer dan ruang kreativitas mereka, namun kami ingatkan, mereka dilarang keras menerima materi promosi yang bertentangan dengan Perda,” ujar Febrina, Jumat (8/11/2025).
Langkah penertiban ini, kata Febrina, tidak hanya dilakukan dengan pendekatan penegakan, tetapi juga melalui edukasi dan koordinasi persuasif kepada pihak terkait. Pemkot lebih mengedepankan upaya dialog agar pelaku industri kreatif memahami batasan hukum dalam bermitra dengan brand yang menjual produk beralkohol.
Baca juga: BPBD Lumajang Desak BNPB Pemasangan EWS untuk Cegah Dampak Megatrus di Pesisir
“Kami tidak serta-merta melakukan penindakan. Edukasi menjadi langkah awal agar mereka paham konteks hukumnya,” jelasnya.
Upaya persuasif tersebut terbukti efektif. Sebagian besar konten iklan minuman beralkohol yang telah diperingatkan telah diturunkan (take down) oleh pengelola akun. Meski demikian, Pemkot masih memantau satu akun personal yang diduga memuat promosi serupa. Penanganan kasus tersebut kini dikordinasikan bersama Dinkominfo dan kementerian terkait agar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami tidak bisa asal take down akun personal tanpa mekanisme resmi. Karena itu, semua langkah kami pastikan sesuai aturan,” tambah Febrina.
Selain penertiban digital, Pemkot juga memperketat pengawasan terhadap izin usaha dan operasional tempat yang menjual minuman beralkohol. Hanya tempat dengan izin resmi berstatus bar yang diperbolehkan melayani konsumsi di tempat (dine in).
Febrina menegaskan, penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk menjaga ketertiban kota dan perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda. Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami meminta kolaborasi masyarakat. Jika menemukan pelanggaran promosi atau penjualan mihol yang tidak sesuai aturan, segera laporkan ke Pemkot,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan