Surabaya Awasi Iklan Mihol di Dunia Digital, Influencer Diingatkan Tidak Langgar Perda - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Bisnis · 8 Nov 2025 11:50 WIB ·

Surabaya Awasi Iklan Mihol di Dunia Digital, Influencer Diingatkan Tidak Langgar Perda


 Surabaya Awasi Iklan Mihol di Dunia Digital, Influencer Diingatkan Tidak Langgar Perda Perbesar

Surabaya, – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperluas pengawasan usaha minuman beralkohol (mihol) hingga ke ranah digital.

Melalui koordinasi antara Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Pemkot menertibkan konten promosi minuman beralkohol di media sosial yang dinilai melanggar aturan.

Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan pengawasan digital ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Aturan tersebut secara tegas melarang segala bentuk iklan atau promosi minuman beralkohol di media massa, termasuk media daring dan media sosial.

Baca juga:Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Beri Refreshment Petugas SPBU Lumajang

“Kami mengerti profesi influencer dan ruang kreativitas mereka, namun kami ingatkan, mereka dilarang keras menerima materi promosi yang bertentangan dengan Perda,” ujar Febrina, Jumat (8/11/2025).

Langkah penertiban ini, kata Febrina, tidak hanya dilakukan dengan pendekatan penegakan, tetapi juga melalui edukasi dan koordinasi persuasif kepada pihak terkait. Pemkot lebih mengedepankan upaya dialog agar pelaku industri kreatif memahami batasan hukum dalam bermitra dengan brand yang menjual produk beralkohol.

Baca juga: BPBD Lumajang Desak BNPB Pemasangan EWS untuk Cegah Dampak Megatrus di Pesisir

“Kami tidak serta-merta melakukan penindakan. Edukasi menjadi langkah awal agar mereka paham konteks hukumnya,” jelasnya.

Upaya persuasif tersebut terbukti efektif. Sebagian besar konten iklan minuman beralkohol yang telah diperingatkan telah diturunkan (take down) oleh pengelola akun. Meski demikian, Pemkot masih memantau satu akun personal yang diduga memuat promosi serupa. Penanganan kasus tersebut kini dikordinasikan bersama Dinkominfo dan kementerian terkait agar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami tidak bisa asal take down akun personal tanpa mekanisme resmi. Karena itu, semua langkah kami pastikan sesuai aturan,” tambah Febrina.

Selain penertiban digital, Pemkot juga memperketat pengawasan terhadap izin usaha dan operasional tempat yang menjual minuman beralkohol. Hanya tempat dengan izin resmi berstatus bar yang diperbolehkan melayani konsumsi di tempat (dine in).

Febrina menegaskan, penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk menjaga ketertiban kota dan perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda. Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan.

“Kami meminta kolaborasi masyarakat. Jika menemukan pelanggaran promosi atau penjualan mihol yang tidak sesuai aturan, segera laporkan ke Pemkot,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harga Pertamina Dex Naik, Pengusaha Pasir Lumajang Kelimpungan

7 Mei 2026 - 11:46 WIB

Ketika Gitar Tak Lagi Sekadar Alat Musik, Sentuhan Seni Bung Tiok Jadi Buruan Kolektor Dunia

3 Mei 2026 - 07:49 WIB

Berawal dari Botol Bekas, Arif Kini Panen 7 Kuintal Selada Setiap 40 Hari

23 April 2026 - 07:43 WIB

Halal Bihalal Kadin Lumajang–Sidoarjo, Pertanyakan Minimnya Kekompakan Pengusaha Lokal

11 April 2026 - 16:54 WIB

Tak Bisa Sajikan Teh Hangat, Pedagang Bakso di Lumajang Kehilangan Pelanggannya

10 April 2026 - 11:10 WIB

Produsen Tempe Lumajang Hadapi Dilema, Jaga Kualitas atau Tekan Biaya

8 April 2026 - 11:46 WIB

Trending di Bisnis