TNBTS Tak Main-Main, Pandu Wisata Disanksi 5 Tahun Usai Bawa Rombongan Tanpa Tiket ke Ranu Kumbolo - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Pariwisata · 16 Sep 2025 11:33 WIB ·

TNBTS Tak Main-Main, Pandu Wisata Disanksi 5 Tahun Usai Bawa Rombongan Tanpa Tiket ke Ranu Kumbolo


 TNBTS Tak Main-Main, Pandu Wisata Disanksi 5 Tahun Usai Bawa Rombongan Tanpa Tiket ke Ranu Kumbolo Perbesar

Lumajang, – Ketegasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali dibuktikan. Chintami Mutiara Rachma Putri, seorang pemandu wisata asal Kabupaten Tuban, resmi disanksi blacklist selama lima tahun setelah kedapatan membawa rombongan pendaki ilegal ke kawasan Ranu Kumbolo.

Selama beberapa tahun terakhir, TNBTS telah memberlakukan sistem pemesanan tiket online untuk seluruh jalur pendakian, termasuk jalur menuju Ranu Kumbolo.

Sistem ini dirancang untuk mengontrol jumlah pengunjung demi menjaga daya dukung lingkungan dan keselamatan pendaki. Namun, sistem tersebut kerap dianggap remeh oleh oknum pelaku wisata yang masih nekat membawa pengunjung secara ilegal.

Baca juga: DLH Lumajang Targetkan Administrasi Rehabilitasi Alun-Alun Rampung Minggu Ini

“Prosedur booking online bukan hanya soal administrasi. Ini menyangkut keselamatan, pelestarian lingkungan, dan data akurat untuk proses evakuasi jika terjadi sesuatu di gunung,” ujar Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Selasa (16/9/25).

Kasus yang melibatkan Chintami terjadi pada pertengahan September. Ia membawa rombongan pendaki ke Ranu Kumbolo, namun sebagian dari mereka tidak memiliki tiket dan tidak terdaftar dalam sistem.

Lebih parahnya, ia bahkan mencoba mengelabui petugas dengan melewati lahan pertanian masyarakat demi menghindari pengecekan di pintu resmi pendakian.

Baca juga: Lumajang Adventure: Sunrise, Temples, Waterfalls & Lava Tour

Petugas yang berjaga di kawasan Sinder Ong akhirnya menggagalkan upaya tersebut. Chintami pun diminta kembali ke basecamp dan dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tertulis, TNBTS menjatuhkan sanksi blacklist selama lima tahun.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pemandu wisata. TNBTS bukan kawasan wisata biasa ini adalah kawasan konservasi yang harus dijaga bersama,” tegas Septi.

Atas pelanggaran tersebut, pihak TNBTS mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa blacklist selama 5 tahun.

Chintami telah membuat surat pernyataan tertulis yang ditandatangani pada 13 September 2025. Dalam surat tersebut, ia mengakui seluruh kesalahannya, termasuk tindakan mengajak pendaki yang tidak terdaftar, serta upaya menghindari pemeriksaan dengan melewati jalur tidak resmi.

“Berdasarkan kesalahan di atas, maka saya bersedia mendapatkan sanksi tegas berupa blacklist selama 5 tahun. Jika saya berusaha melakukan pendakian hingga batas waktu tersebut maka saya bersedia menerima sanksi tegas yang berlaku,” tulis Chintami.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Pungli, Aparat Gabungan Siaga di Jalur Rawan Tumpak Sewu

5 April 2026 - 12:23 WIB

Gerakan Indonesia Asri Bergulir di Pantai Bambang, Pemkab Lumajang Perkuat Komitmen Wisata Bersih

2 April 2026 - 15:28 WIB

Kapolres Lumajang Tegaskan Penanganan Pungli di Tempat Wisata, Laporkan Segera ke Polisi

29 Maret 2026 - 15:49 WIB

Tragedi Petir di Pantai Lumajang: 10 Wisatawan Tersambar, 1 Tewas, Kapolres Imbau Waspada

29 Maret 2026 - 15:19 WIB

Dari Lumajang ke Atas Awan, Menapaki Jalur Ekstrem Puncak B29

26 Maret 2026 - 16:50 WIB

Pesona Wisata Lumajang, Surga Tersembunyi di Selatan Jawa Timur yang Kian Diminati

26 Maret 2026 - 10:19 WIB

Trending di Pariwisata