TNBTS Tak Main-Main, Pandu Wisata Disanksi 5 Tahun Usai Bawa Rombongan Tanpa Tiket ke Ranu Kumbolo - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Pariwisata · 16 Sep 2025 11:33 WIB ·

TNBTS Tak Main-Main, Pandu Wisata Disanksi 5 Tahun Usai Bawa Rombongan Tanpa Tiket ke Ranu Kumbolo


 TNBTS Tak Main-Main, Pandu Wisata Disanksi 5 Tahun Usai Bawa Rombongan Tanpa Tiket ke Ranu Kumbolo Perbesar

Lumajang, – Ketegasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali dibuktikan. Chintami Mutiara Rachma Putri, seorang pemandu wisata asal Kabupaten Tuban, resmi disanksi blacklist selama lima tahun setelah kedapatan membawa rombongan pendaki ilegal ke kawasan Ranu Kumbolo.

Selama beberapa tahun terakhir, TNBTS telah memberlakukan sistem pemesanan tiket online untuk seluruh jalur pendakian, termasuk jalur menuju Ranu Kumbolo.

Sistem ini dirancang untuk mengontrol jumlah pengunjung demi menjaga daya dukung lingkungan dan keselamatan pendaki. Namun, sistem tersebut kerap dianggap remeh oleh oknum pelaku wisata yang masih nekat membawa pengunjung secara ilegal.

Baca juga: DLH Lumajang Targetkan Administrasi Rehabilitasi Alun-Alun Rampung Minggu Ini

“Prosedur booking online bukan hanya soal administrasi. Ini menyangkut keselamatan, pelestarian lingkungan, dan data akurat untuk proses evakuasi jika terjadi sesuatu di gunung,” ujar Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Selasa (16/9/25).

Kasus yang melibatkan Chintami terjadi pada pertengahan September. Ia membawa rombongan pendaki ke Ranu Kumbolo, namun sebagian dari mereka tidak memiliki tiket dan tidak terdaftar dalam sistem.

Lebih parahnya, ia bahkan mencoba mengelabui petugas dengan melewati lahan pertanian masyarakat demi menghindari pengecekan di pintu resmi pendakian.

Baca juga: Lumajang Adventure: Sunrise, Temples, Waterfalls & Lava Tour

Petugas yang berjaga di kawasan Sinder Ong akhirnya menggagalkan upaya tersebut. Chintami pun diminta kembali ke basecamp dan dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tertulis, TNBTS menjatuhkan sanksi blacklist selama lima tahun.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pemandu wisata. TNBTS bukan kawasan wisata biasa ini adalah kawasan konservasi yang harus dijaga bersama,” tegas Septi.

Atas pelanggaran tersebut, pihak TNBTS mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa blacklist selama 5 tahun.

Chintami telah membuat surat pernyataan tertulis yang ditandatangani pada 13 September 2025. Dalam surat tersebut, ia mengakui seluruh kesalahannya, termasuk tindakan mengajak pendaki yang tidak terdaftar, serta upaya menghindari pemeriksaan dengan melewati jalur tidak resmi.

“Berdasarkan kesalahan di atas, maka saya bersedia mendapatkan sanksi tegas berupa blacklist selama 5 tahun. Jika saya berusaha melakukan pendakian hingga batas waktu tersebut maka saya bersedia menerima sanksi tegas yang berlaku,” tulis Chintami.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wisata Sungai Glidik Tak Bisa Sembarangan, Izin Gubernur Jadi Kunci

13 Februari 2026 - 10:55 WIB

Kayutangan Heritage Bikin Wisatawan Betah, Okupansi Hotel Malang Stabil di 70 Persen

2 Februari 2026 - 09:10 WIB

DPRD Lumajang Ungkap Kesepakatan Lama Pengelolaan Tumpak Sewu dan Coban Sewu

1 Februari 2026 - 10:07 WIB

Tarik Tiket di Dasar Sungai Bisa Berujung Pidana, Ini Peringatan Pemkab Lumajang

29 Januari 2026 - 16:17 WIB

Langgar Perda Pengelolaan Sungai, Aktivitas Wisata Coban Sewu Terancam Sanksi

29 Januari 2026 - 10:03 WIB

Abaikan Peringatan, Pengelola Coban Sewu Terancam Kehilangan Izin

29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Trending di Pariwisata