Lumajang, – Ketegasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali dibuktikan. Chintami Mutiara Rachma Putri, seorang pemandu wisata asal Kabupaten Tuban, resmi disanksi blacklist selama lima tahun setelah kedapatan membawa rombongan pendaki ilegal ke kawasan Ranu Kumbolo.
Selama beberapa tahun terakhir, TNBTS telah memberlakukan sistem pemesanan tiket online untuk seluruh jalur pendakian, termasuk jalur menuju Ranu Kumbolo.
Sistem ini dirancang untuk mengontrol jumlah pengunjung demi menjaga daya dukung lingkungan dan keselamatan pendaki. Namun, sistem tersebut kerap dianggap remeh oleh oknum pelaku wisata yang masih nekat membawa pengunjung secara ilegal.
Baca juga: DLH Lumajang Targetkan Administrasi Rehabilitasi Alun-Alun Rampung Minggu Ini
“Prosedur booking online bukan hanya soal administrasi. Ini menyangkut keselamatan, pelestarian lingkungan, dan data akurat untuk proses evakuasi jika terjadi sesuatu di gunung,” ujar Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Selasa (16/9/25).
Kasus yang melibatkan Chintami terjadi pada pertengahan September. Ia membawa rombongan pendaki ke Ranu Kumbolo, namun sebagian dari mereka tidak memiliki tiket dan tidak terdaftar dalam sistem.
Lebih parahnya, ia bahkan mencoba mengelabui petugas dengan melewati lahan pertanian masyarakat demi menghindari pengecekan di pintu resmi pendakian.
Baca juga: Lumajang Adventure: Sunrise, Temples, Waterfalls & Lava Tour
Petugas yang berjaga di kawasan Sinder Ong akhirnya menggagalkan upaya tersebut. Chintami pun diminta kembali ke basecamp dan dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tertulis, TNBTS menjatuhkan sanksi blacklist selama lima tahun.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pemandu wisata. TNBTS bukan kawasan wisata biasa ini adalah kawasan konservasi yang harus dijaga bersama,” tegas Septi.
Atas pelanggaran tersebut, pihak TNBTS mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa blacklist selama 5 tahun.
Chintami telah membuat surat pernyataan tertulis yang ditandatangani pada 13 September 2025. Dalam surat tersebut, ia mengakui seluruh kesalahannya, termasuk tindakan mengajak pendaki yang tidak terdaftar, serta upaya menghindari pemeriksaan dengan melewati jalur tidak resmi.
“Berdasarkan kesalahan di atas, maka saya bersedia mendapatkan sanksi tegas berupa blacklist selama 5 tahun. Jika saya berusaha melakukan pendakian hingga batas waktu tersebut maka saya bersedia menerima sanksi tegas yang berlaku,” tulis Chintami.
Tinggalkan Balasan