Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah tegas dalam upaya mitigasi bencana di kawasan terdampak aktivitas Gunung Semeru.
Warga yang menolak direlokasi diminta menandatangani surat pernyataan resmi sebagai bentuk tanggung jawab pribadi atas keputusan tersebut.
Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam pertemuan bersama warga di Balai Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan relokasi merupakan langkah yang diambil pemerintah demi keselamatan jiwa, mengingat ancaman banjir lahar masih nyata.
“Kalau memang tidak mau pindah, silakan buat surat pernyataan. Pemerintah sudah meminta relokasi, tapi tidak mau,” kata Indah, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, pendataan tersebut penting agar ada kejelasan sikap di tengah situasi darurat bencana. Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan solusi berupa lahan relokasi dan rencana pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak.
Ancaman yang dihadapi bukan tanpa alasan. Material vulkanik sisa erupsi yang menutup sejumlah alur sungai berpotensi kembali bergerak saat hujan deras turun. Jika terjadi banjir lahar, dampaknya bisa mengarah langsung ke permukiman warga.
Indah menegaskan, kebijakan relokasi bukan bentuk paksaan, melainkan langkah preventif untuk menghindari korban jiwa. “Ini soal nyawa. Jangan sampai kita menyesal ketika sudah terjadi,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan