Upaya Konfirmasi Terkendala, BPN Lumajang Bungkam Soal Sertifikat di Sempadan Sungai Asem - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Cold Storage Perkuat Rantai Pasok Pisang Lumajang ke Pasar Modern

Kriminal · 1 Agu 2025 17:49 WIB ·

Upaya Konfirmasi Terkendala, BPN Lumajang Bungkam Soal Sertifikat di Sempadan Sungai Asem


 Upaya Konfirmasi Terkendala, BPN Lumajang Bungkam Soal Sertifikat di Sempadan Sungai Asem Perbesar

Lumajang, – Upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan alih fungsi lahan di kawasan Sungai Asem, Kabupaten Lumajang, mendapat respons tak biasa dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang.

Seorang petugas resepsionis justru meminta wartawan untuk “bersurat resmi” apabila ingin mengajukan pertanyaan atau permintaan konfirmasi kepada Kepala BPN.

“Kalau mau kesini, dan mau konfirmasi soal itu, harus bersurat resmi dulu, nanti saya yang akan meneruskan ke beliaunya,” kata seorang penjaga resepsionis BPN Lumajang, Junat (1/8/25).

Permintaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi informasi publik, terlebih kasus alih fungsi lahan kerap menjadi sorotan karena rawan penyimpangan administrasi hingga indikasi korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menyita sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang.

baca juga: Kejari Lumajang Sita Dokumen Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai Asem

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi Sungai Asem, yang diduga turut menyebabkan banjir besar pada April 2024 lalu.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut berhasil mengamankan beberapa dokumen, termasuk tiga bendel dokumen wilayah di dua kecamatan serta tiga berkas permohonan sertifikat tanah.

Baca juga: Kejari Lumajang Buka Lelang Motor Tilang, Masyarakat Bisa Ikut Secara Online

Dokumen-dokumen ini diduga terkait dengan penerbitan sertifikat di atas lahan yang semestinya masuk dalam kawasan sempadan sungai.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, mengatakan bahwa penyitaan dokumen dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses alih fungsi lahan sungai yang kini menjadi kawasan pembangunan.

“Kami mendalami apakah ada penyalahgunaan wewenang atau indikasi korupsi dalam penerbitan sertifikat atas lahan yang seharusnya menjadi bagian dari sempadan Sungai Asem,” ujar Kosasih kepada wartawan.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Kali Mangkir, Anggota DPRD Jember Terancam Dijemput Paksa oleh Kejaksaan

26 September 2025 - 14:19 WIB

Hadiah Rp50 Juta, Daftar Gratis! Bupati Cup Catur 2025 Siap Ramaikan Lumajang

26 September 2025 - 12:45 WIB

Viral! Pengakuan Wabup Jember Tuai Respon KPK: Dugaan Korupsi Diselidiki

25 September 2025 - 16:42 WIB

12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap di Blitar

25 September 2025 - 16:27 WIB

Berawal dari Pesta Miras, Pemuda di Lumajang Dikeroyok Hingga Tak Sadarkan Diri

22 September 2025 - 17:11 WIB

Gunung Semeru Erupsi Empat Kali Sejak Dini Hari, Kolom Letusan Capai 700 Meter

22 September 2025 - 11:32 WIB

Trending di Nasional