16.594 Sertifikat Tanah di Surabaya II Beralih ke Digital, BPN Percepat Implementasi Sertel - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Cold Storage Perkuat Rantai Pasok Pisang Lumajang ke Pasar Modern

Daerah · 19 Jul 2025 18:42 WIB ·

16.594 Sertifikat Tanah di Surabaya II Beralih ke Digital, BPN Percepat Implementasi Sertel


 16.594 Sertifikat Tanah di Surabaya II Beralih ke Digital, BPN Percepat Implementasi Sertel Perbesar

Surabaya, – Program digitalisasi pertanahan terus dikebut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II. Hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 16.594 dokumen kepemilikan tanah telah resmi beralih dari bentuk fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertel).

Transformasi digital ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan transparansi layanan pertanahan.

Kepala BPN Surabaya II, Wida Rihardyan Adjie, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan secara bertahap dengan target jangka panjang seluruh dokumen tanah di wilayah Surabaya II dapat terkonversi secara penuh ke bentuk digital.

Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Pintu Investasi Taksi Listrik, Asal Rekrut Warga Lokal

“Digitalisasi ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen dan memudahkan pemilik dalam mengakses data tanah mereka. Sejauh ini, kami telah membackup 92 persen data, dan tinggal menunggu pengajuan dari masyarakat untuk menerbitkan Sertel,” kata Wida saat ditemui, Sabtu (19/7/25).

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik sertifikat bisa memantau langsung data kepemilikan mereka. Aplikasi ini juga menjadi filter keamanan untuk mencegah manipulasi atau perubahan data oleh pihak yang tidak berwenang.

“Jika ada permohonan perubahan data, kami tidak serta-merta menyetujui. Kami akan hubungi pemilik terdaftar, dan meminta mereka hadir langsung ke kantor untuk verifikasi. Jadi datanya sangat terlindungi,” jelas Wida.

Baca juga: BPBD Lakukan Asesmen, 21 Rumah Rusak Dihantam Gempa Probolinggo

Wida menegaskan bahwa masyarakat tetap akan menerima dokumen fisik meski sudah beralih ke sistem elektronik. Namun, desain dokumen tersebut kini lebih ringkas hanya satu lembar sebagai bukti kepemilikan sah, menggantikan format lama yang bisa mencapai 8 lembar.

“Walaupun hanya satu lembar, dokumen itu tetap bisa digunakan untuk keperluan seperti jaminan di bank,” tambahnya.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat, implementasi sertifikat elektronik tidak dipungut biaya administrasi. BPN Surabaya II juga terus melakukan sosialisasi, dengan menggandeng tokoh masyarakat dan pemuka agama agar informasi program ini menjangkau lebih luas.

baca juga: Rentetan 64 Gempa Guncang Lumajang-Probolinggo Selama 3 Hari, BMKG: Tipe Swarm Earthquake

Selain meningkatkan kualitas layanan, program ini juga membantu mengatasi kasus-kasus kehilangan atau kerusakan dokumen akibat air, rayap, atau kelalaian penyimpanan. Wida menyebutkan bahwa laporan semacam ini cukup sering diterima oleh pihaknya.

“Dengan Sertel, masyarakat tidak perlu khawatir lagi kehilangan dokumen karena semua datanya sudah aman tersimpan secara digital,” pungkas Wida.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerupuk dari Lorong Semeru, UMKM Desa Ini Tembus Kota-Kota Besar Berkat PKH

25 September 2025 - 14:01 WIB

Judi Online Menggerogoti Kaum Rentan, Penerima PKH di Lumajang Masuk Radar PPATK

25 September 2025 - 13:25 WIB

Gerindra Turun Tangan Mediasi Konflik Bupati dan Wabup Jember, Langkah Politik Disiapkan

24 September 2025 - 15:44 WIB

DPRD Surabaya Desak Cabut SE Pembatasan KK, Dinilai Tak Punya Dasar Hukum

24 September 2025 - 15:30 WIB

Agar Tak Gagal, Rencana Bisnis Koperasi Desa Harus Rasional dan Berbasis Potensi Lokal

22 September 2025 - 16:54 WIB

Pinjaman Koperasi Desa dari Dana Desa Dibatasi 30 Persen, Ini Penjelasan dan Syaratnya

22 September 2025 - 16:45 WIB

Trending di Daerah