Target Pajak Rp 40 Miliar vs Kendala Lapangan, Pengusaha Stockpile Lumajang Keluhkan Barcode dan Panggilan Polisi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 6 Mar 2026 15:29 WIB ·

Target Pajak Rp 40 Miliar vs Kendala Lapangan, Pengusaha Stockpile Lumajang Keluhkan Barcode dan Panggilan Polisi


 Target Pajak Rp 40 Miliar vs Kendala Lapangan, Pengusaha Stockpile Lumajang Keluhkan Barcode dan Panggilan Polisi Perbesar

Lumajang, – Upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar Rp 40 miliar pada 2026 dihadapkan pada sejumlah kendala di lapangan yang dikeluhkan para pengusaha stockpile pasir.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah sistem barcode di titik pemeriksaan (checkpoint) yang dinilai kerap menghambat distribusi pasir, hingga adanya panggilan hukum dari pihak kepolisian yang dialami beberapa pengusaha.

Bupati Lumajang Indah Amperawati sebelumnya meminta para pengusaha stockpile untuk tidak menerima pasir hasil pertambangan ilegal, terutama yang berasal dari aktivitas penambangan menggunakan alat sedot.

“Kalau mau PAD Lumajang naik, mohon kami dibantu, jangan menerima pasir sedotan dan ilegal,” kata Indah di Lumajang, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan, pertambangan ilegal yang dimaksud mencakup aktivitas penambangan di luar kawasan berizin maupun penggunaan alat sedot yang tidak sesuai ketentuan.

Untuk mendukung peningkatan PAD tersebut, Pemkab Lumajang memberikan kemudahan perizinan kepada puluhan pengusaha stockpile pasir, bahkan dengan menggratiskan izin usaha sebagai langkah memperkuat legalitas usaha.

“Kita ingin semua legal. Jika masih ada yang belum berizin, segera dibantu prosesnya agar semuanya tenang dalam bekerja,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Paguyuban Stockpile Lumajang Didik Sofyan Arif menyampaikan, sebagian besar pengusaha stockpile sebenarnya telah berupaya memenuhi ketentuan administrasi.

Berdasarkan data internal paguyuban, dari 62 anggota, sebanyak 53 pelaku usaha atau sekitar 80 persen telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Namun demikian, para pengusaha masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Salah satunya adalah adanya “surat cinta” atau panggilan hukum dari kepolisian yang membuat sebagian pengusaha merasa tidak nyaman dalam menjalankan usaha.

“Kami butuh perlindungan agar bisa kerja nyaman dan tidur enak. Kami berkomitmen taat administrasi dan tidak menerima pasir ilegal, tapi kami juga berharap tidak ada lagi hambatan teknis yang mempersulit operasional,” kata Didik.

Selain itu, ia juga menyoroti kendala sistem barcode di checkpoint yang kerap memicu penahanan armada truk, sehingga berdampak pada menurunnya produktivitas distribusi pasir.

“Ketika tap barcode dan ternyata isinya kosong, seharusnya tinggal pengusaha datang menukar kartunya agar produktivitas tetap jalan. Jangan malah truknya ditahan,” keluh dia.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karnaval Gucialit Dongkrak UMKM dan PKL, Kadin Lumajang Dorong Digelar Rutin

29 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Desil Menentukan Nasib Bansos, Pemkab Lumajang Akui Tak Bisa Deteksi Perubahannya

27 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Kaki Tak Lagi Utuh, Semangat Tak Pernah Patah: Nanik Menjaga Usaha Warisan Sejak 1946

26 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Data Desil 1-5 Dipersoalkan, DPRD Lumajang Dorong Verifikasi Langsung ke Lapangan

26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Mayat Pria Diperkirakan Berusia 58 Tahun Ditemukan di Pantai Pandanwangi Lumajang

26 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Gunung Lemongan hingga Pegunungan Gajah Mungkur Rawan Karhutla, BPBD Lumajang Perkuat Mitigasi

26 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Trending di Daerah