Lumajang, – Delapan belas tahun pengabdian sebagai tenaga pendidik seolah tak berarti ketika satu keputusan administratif menjatuhkan vonis pemecatan.
Itulah yang dialami Rindang Fridianti, guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Rowokangkung, yang diberhentikan dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah dituduh melakukan perselingkuhan.
Rindang bukan guru baru. Ia telah mengabdi sejak lama sebagai tenaga honorer sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK pada 2022.
Namun, perjalanan panjang tersebut terhenti secara tiba-tiba setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Lumajang dijadikan dasar pemberhentian.
Rindang mempertanyakan validitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digunakan sebagai dasar sanksi.
Dalam dokumen BAP yang beredar, disebutkan bahwa ia mengakui melakukan perbuatan tidak pantas dengan seorang rekan pria. Namun, Rindang membantah keras pernah memberikan pengakuan tersebut.
“Saya tidak pernah menyampaikan seperti yang tertulis di BAP. Itu bukan keterangan saya,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Lumajang, Aan Adiningrat, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur, dan seluruh isi BAP merupakan hasil pengakuan dari pihak terperiksa.
“Semua yang tertuang dalam BAP sesuai dengan yang diakui terperiksa. Kami juga memiliki bukti terkait dugaan tersebut,” katanya.
Tinggalkan Balasan