7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Nasional · 16 Okt 2025 11:05 WIB ·

7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025


 7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025 Perbesar

Lumajang, – Kabupaten Lumajang tercatat sebagai wilayah dengan kasus vandalisme rel kereta api terbanyak sepanjang 2025 di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember. Dari total 12 kasus yang dilaporkan, tujuh di antaranya terjadi di Lumajang.

Angka ini menjadikan Lumajang sebagai daerah paling rawan terhadap aksi sabotase jalur rel, mengungguli Kota Pasuruan (2 kasus), serta Kabupaten Jember dan Banyuwangi yang masing-masing mencatat satu kasus.

Aksi vandalisme yang dimaksud berupa peletakan atau penumpukan batu di atas rel, terutama balas kricak, yang sejatinya berfungsi menjaga kestabilan jalur kereta. Tindakan ini berisiko tinggi mengganggu perjalanan kereta dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Arah Wisata Lumajang Sudah Jelas, Selatan dan Barat Tinggal Dipoles

“Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berperan penting menjaga posisi rel tetap stabil, menyerap getaran, dan mendukung sistem drainase. Jika ditumpuk di atas rel, risikonya bisa fatal,” kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Kamis (16/10/2025).

Meskipun belum terjadi kecelakaan akibat aksi tersebut, KAI menganggapnya sebagai pelanggaran serius. Potensi gangguan terhadap operasional dan keselamatan perjalanan kereta menjadi perhatian utama.

Baca juga: Pariwisata Diakui Sebagai Sektor Tercepat Majukan Lumajang

“Kami berharap masyarakat tidak hanya tahu bahayanya, tapi juga terlibat langsung dalam menjaga jalur kereta. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

KAI juga menegaskan bahwa tindakan vandalisme termasuk pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.

“Hal kecil seperti menaruh batu di rel bisa berujung bencana. Mari jaga keselamatan bersama, jangan jadikan rel kereta sebagai tempat bermain atau coba-coba,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lonjakan Wisman saat Lebaran, Lumajang Ungguli Surabaya dan Malang

24 April 2026 - 08:49 WIB

Kuota Pendakian Semeru Dibatasi 200 Orang per Hari, Wajib Booking Online

22 April 2026 - 18:00 WIB

Rp450 Ribu per Jam, Warga Lumajang Sewa Alat Berat dari Iuran Sendiri Untuk Perbaiki Tanggul Jebol

22 April 2026 - 12:55 WIB

Di Bawah Langit Semeru, Peternak Menjaga Alam, dan Alam Menjaga Susu Kambing Senduro

19 April 2026 - 14:42 WIB

Semeru Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 900 Meter

16 April 2026 - 15:10 WIB

Pasar yang Retak, Ketika Gula Rafinasi Mengalir Diam-Diam di Nadi Ekonomi Petani

15 April 2026 - 15:16 WIB

Trending di Nasional