BPJS Kesehatan Jember Perketat Pengawasan Klaim, Tiga RS Kembalikan Dana Hasil Fraud - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 7 Nov 2025 10:06 WIB ·

BPJS Kesehatan Jember Perketat Pengawasan Klaim, Tiga RS Kembalikan Dana Hasil Fraud


 BPJS Kesehatan Jember Perketat Pengawasan Klaim, Tiga RS Kembalikan Dana Hasil Fraud Perbesar

Jember, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember memperketat pengawasan terhadap klaim pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah terungkap adanya dugaan kecurangan atau fraud yang dilakukan oleh tiga rumah sakit di wilayah tersebut.

Ketiga rumah sakit itu diketahui melakukan praktik mark up klaim atau memanipulasi data pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pembayaran lebih besar dari yang semestinya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menegaskan tindakan tersebut telah ditindak sesuai ketentuan dan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pengelolaan dana publik di sektor kesehatan.

“Dana JKN merupakan uang publik yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Karena itu, setiap pelanggaran sekecil apa pun akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya, Jumat (7/11/2025).

Baca juga:Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda

BPJS Kesehatan telah memberikan sanksi tertulis kepada tiga rumah sakit yang terbukti melakukan kecurangan. Selain itu, mereka diwajibkan untuk mengembalikan dana hasil klaim yang tidak sesuai berdasarkan hasil audit internal BPJS Kesehatan.

Menurut Yessy, ketiga rumah sakit tersebut telah menyanggupi pengembalian dana sesuai nilai yang ditemukan dalam audit. Proses pengembalian dimulai pada awal November 2025 dan diberi tenggat waktu hingga Desember 2026.

“Ini adalah bentuk koreksi dan tanggung jawab agar dana publik yang dikelola dalam program JKN benar-benar digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, bukan untuk keuntungan sepihak,” ujarnya.

Baca juga:Tiga Rumah Sakit di Jember Diduga Manipulasi Klaim JKN, BPJS Kesehatan Beri Sanksi Tertulis

Yessy menambahkan, penegakan aturan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019 serta Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tentang tata cara penanganan kecurangan dan pengenaan sanksi administratif.

“Ke depan, kami akan memperkuat sistem audit internal serta meninjau ulang mekanisme klaim digital agar tidak ada ruang untuk manipulasi. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat verifikasi data pasien hingga pencairan klaim,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah