Jember, – Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jember, Abdus Salam, mengatakan bagi pengembang perumahan yang dinilai hanya berpegang pada kelengkapan perizinan, namun abai terhadap keselamatan dan kenyamanan konsumen.
Ia menegaskan, legalitas tidak boleh dijadikan tameng ketika pembangunan menimbulkan dampak sosial bagi warga.
Hal itu ia sampaikan setelah polemik banjir yang melanda Perumahan Villa Indah Tegal Besar (VITB) beberapa waktu lalu, yang memicu keluhan warga dan berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Jember.
“Kita sebagai developer harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan konsumen. Jangan hanya merasa aman karena izin lengkap, tapi menutup mata ketika warga terdampak,” tegas Abdus Salam, Rabu (21/1/2026).
Menurut Salam, pengembang wajib segera turun tangan dan mencari solusi konkret saat muncul persoalan yang berdampak sosial. Ia menilai, sikap pasif atau saling lempar tanggung jawab hanya akan memperkeruh situasi dan memperbesar konflik di masyarakat.
“Kalau ada persoalan yang berdampak sosial, pengembang harus cepat bertindak. Jangan hanya bicara dokumen dan perizinan,” ujarnya.
Salam mencontohkan pengalamannya saat menghadapi kasus longsor di salah satu proyek perumahan yang pernah ia kelola. Meski menelan biaya besar, pihaknya tetap melakukan perbaikan serta merenovasi rumah warga yang mengalami keretakan.
“Itu risiko sebagai pengembang. Keselamatan warga jauh lebih penting daripada hitung-hitungan kerugian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Salam mengingatkan pentingnya dialog antara pengembang dan warga terdampak agar persoalan tidak melebar dan menimbulkan keresahan berkepanjangan.
“Yang utama adalah keselamatan warga. Jangan sampai masyarakat hidup dalam kekhawatiran akibat pembangunan yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Tinggalkan Balasan