Pemprov Jatim Ultimatum Pengelola Coban Sewu soal Penarikan Tiket Wisata - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Pariwisata · 29 Jan 2026 09:52 WIB ·

Pemprov Jatim Ultimatum Pengelola Coban Sewu soal Penarikan Tiket Wisata


 Pemprov Jatim Ultimatum Pengelola Coban Sewu soal Penarikan Tiket Wisata Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan ultimatum kepada pengelola wisata air terjun Coban Sewu terkait rencana penarikan tiket wisata di dasar Sungai Glidik. Pemprov Jatim menegaskan akan mencabut izin pengelolaan apabila pengelola tetap memungut biaya di badan sungai yang masuk kawasan aliran sungai.

Ultimatum tersebut disampaikan menyusul polemik pengelolaan wisata air terjun Coban Sewu di Kabupaten Malang dan Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang. Diketahui, kedua nama tersebut merujuk pada satu air terjun yang sama dan berada di aliran Sungai Glidik di perbatasan dua kabupaten.

Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada pengelola Coban Sewu agar tidak melakukan penarikan tiket maupun membangun sarana di badan sungai.

“Pelanggarannya jelas. Pada poin ke-3 dalam berita acara rapat koordinasi awal tahun 2025 sudah ditegaskan bahwa pemegang izin dilarang keras membangun sarana apa pun atau memungut biaya di badan sungai,” kata Ari saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Ia menyayangkan sikap pengelola yang dinilai mengabaikan kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai, area badan sungai harus steril dari bangunan permanen maupun aktivitas penarikan retribusi.

“Kalau sudah diberi tahu satu dua kali tetap tidak mengindahkan, izinnya akan kami cabut. Kami sampaikan dengan tegas, jangan membangun dan jangan menarik biaya di bawah,” tegasnya.

Ari menambahkan, Dinas PU SDA Jawa Timur akan menindaklanjuti polemik tersebut dengan turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi di lokasi serta menyelesaikan persoalan pengelolaan wisata secara koordinatif lintas wilayah.

“Surat dari pengelola Tumpak Sewu sudah kami terima, dan kami akan segera melakukan pengecekan lapangan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kayutangan Heritage Bikin Wisatawan Betah, Okupansi Hotel Malang Stabil di 70 Persen

2 Februari 2026 - 09:10 WIB

DPRD Lumajang Ungkap Kesepakatan Lama Pengelolaan Tumpak Sewu dan Coban Sewu

1 Februari 2026 - 10:07 WIB

Tarik Tiket di Dasar Sungai Bisa Berujung Pidana, Ini Peringatan Pemkab Lumajang

29 Januari 2026 - 16:17 WIB

Langgar Perda Pengelolaan Sungai, Aktivitas Wisata Coban Sewu Terancam Sanksi

29 Januari 2026 - 10:03 WIB

Abaikan Peringatan, Pengelola Coban Sewu Terancam Kehilangan Izin

29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Pelaku Travel Apresiasi Fam Trip Lumajang, Buka Relasi dan Perluas Promosi Wisata

28 Januari 2026 - 12:02 WIB

Trending di Pariwisata