Pemprov Jatim Ultimatum Pengelola Coban Sewu soal Penarikan Tiket Wisata - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Pariwisata · 29 Jan 2026 09:52 WIB ·

Pemprov Jatim Ultimatum Pengelola Coban Sewu soal Penarikan Tiket Wisata


 Pemprov Jatim Ultimatum Pengelola Coban Sewu soal Penarikan Tiket Wisata Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan ultimatum kepada pengelola wisata air terjun Coban Sewu terkait rencana penarikan tiket wisata di dasar Sungai Glidik. Pemprov Jatim menegaskan akan mencabut izin pengelolaan apabila pengelola tetap memungut biaya di badan sungai yang masuk kawasan aliran sungai.

Ultimatum tersebut disampaikan menyusul polemik pengelolaan wisata air terjun Coban Sewu di Kabupaten Malang dan Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang. Diketahui, kedua nama tersebut merujuk pada satu air terjun yang sama dan berada di aliran Sungai Glidik di perbatasan dua kabupaten.

Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada pengelola Coban Sewu agar tidak melakukan penarikan tiket maupun membangun sarana di badan sungai.

“Pelanggarannya jelas. Pada poin ke-3 dalam berita acara rapat koordinasi awal tahun 2025 sudah ditegaskan bahwa pemegang izin dilarang keras membangun sarana apa pun atau memungut biaya di badan sungai,” kata Ari saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Ia menyayangkan sikap pengelola yang dinilai mengabaikan kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sungai, area badan sungai harus steril dari bangunan permanen maupun aktivitas penarikan retribusi.

“Kalau sudah diberi tahu satu dua kali tetap tidak mengindahkan, izinnya akan kami cabut. Kami sampaikan dengan tegas, jangan membangun dan jangan menarik biaya di bawah,” tegasnya.

Ari menambahkan, Dinas PU SDA Jawa Timur akan menindaklanjuti polemik tersebut dengan turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi di lokasi serta menyelesaikan persoalan pengelolaan wisata secara koordinatif lintas wilayah.

“Surat dari pengelola Tumpak Sewu sudah kami terima, dan kami akan segera melakukan pengecekan lapangan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mencari Pelangi di Tanah Lamadjang Tigang Juru

8 Mei 2026 - 14:24 WIB

Kelola Selokambang 10 Tahun, Pemkab Lumajang Tawarkan Rp 9,8 Miliar

5 Mei 2026 - 08:52 WIB

Indah Amperawati Persilakan Media Ungkap Kasus ASN Tanpa Batas: Silakan Tulis Apa Adanya

1 Mei 2026 - 15:48 WIB

Cegah Pungli, Aparat Gabungan Siaga di Jalur Rawan Tumpak Sewu

5 April 2026 - 12:23 WIB

Gerakan Indonesia Asri Bergulir di Pantai Bambang, Pemkab Lumajang Perkuat Komitmen Wisata Bersih

2 April 2026 - 15:28 WIB

Kapolres Lumajang Tegaskan Penanganan Pungli di Tempat Wisata, Laporkan Segera ke Polisi

29 Maret 2026 - 15:49 WIB

Trending di Pariwisata