Lumajang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang mengungkap adanya kesepakatan lama antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Kabupaten Malang terkait pengelolaan wisata air terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar pengelolaan kawasan wisata agar tidak menimbulkan konflik antardaerah.
Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Deddy Firmansyah, mengatakan kesepakatan itu mengatur mekanisme penarikan tiket dan retribusi di kawasan wisata air terjun yang berada di aliran Sungai Glidik.
“Sudah ada kesepakatan antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, termasuk dengan Dinas PU SDA Jawa Timur, bahwa di daerah aliran sungai tidak boleh dilakukan penarikan retribusi,” katanya, Minggu (1/2/2026).
Menurut Deddy, masing-masing pengelola wisata hanya diperbolehkan melakukan penarikan tiket di pintu masuk destinasi wisata masing-masing, bukan di area dasar sungai atau titik temu pengunjung.
Ia menegaskan, polemik yang terjadi belakangan ini bukanlah persoalan sengketa wilayah. Secara administratif, air terjun Tumpak Sewu memang berada di wilayah Kabupaten Malang, namun hal tersebut tidak menghapus adanya kesepakatan bersama dalam pengelolaan kawasan wisata tersebut.
“Polemik ini bukan soal perebutan wilayah. Yang dipermasalahkan adalah adanya dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan yang sudah disetujui bersama,” tegasnya.
Polemik kembali mencuat setelah pengelola wisata air terjun Coban Sewu mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai penerapan tarif tiket terbaru.
Dalam surat tersebut, pengelola Coban Sewu berencana kembali melakukan penarikan tiket masuk di dasar objek wisata air terjun Sungai Glidik.
Rencana tersebut diprotes oleh pengelola wisata Tumpak Sewu Lumajang karena bertentangan dengan kesepakatan yang telah berlaku selama ini.
Sementara itu, pengelola Coban Sewu Malang menyatakan penarikan tiket tersebut sah karena telah mengantongi izin dari Dinas PU SDA Jawa Timur melalui BUMDes Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Tinggalkan Balasan