Insentif Rp50 Juta per RT Dikawal Ketat, Pemkot Malang Antisipasi Temuan BPK - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 10 Feb 2026 14:34 WIB ·

Insentif Rp50 Juta per RT Dikawal Ketat, Pemkot Malang Antisipasi Temuan BPK


 Insentif Rp50 Juta per RT Dikawal Ketat, Pemkot Malang Antisipasi Temuan BPK Perbesar

Malang, – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengawal ketat proses pencairan insentif Rp50 juta per RT dalam program RT Berkelas. Pengawasan dilakukan sejak tahap pengecekan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) guna mengantisipasi potensi temuan saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, saat ini Pemkot tengah memasuki tahap akhir berupa evaluasi DPA oleh Inspektorat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perencanaan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Inspektorat yang mengevaluasi DPA. Apabila di DPA ada hal-hal yang tidak diperkenankan, akan segera disampaikan untuk evaluasi,” katanya, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, DPA menjadi pedoman utama pelaksanaan program karena di dalamnya telah dijabarkan alokasi anggaran secara rinci. Oleh sebab itu, pengecekan dilakukan secara detail agar tidak ada kesalahan administrasi maupun potensi penyalahgunaan anggaran.

Wahyu mencontohkan, dalam pengadaan barang seperti kursi, tidak hanya anggaran yang diperhatikan, tetapi juga aspek pemanfaatan dan penyimpanan. Jika barang tidak memiliki tempat penyimpanan resmi seperti balai RT dan justru ditempatkan di rumah pribadi, hal tersebut berpotensi menjadi temuan.

“Misalnya membeli kursi tetapi tidak ada tempatnya, akhirnya ditempatkan di rumah pribadi. Ini bisa dianggap barang yang dimanfaatkan oleh pribadi dan bisa menjadi temuan penyalahgunaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, hal-hal yang terlihat sepele justru menjadi perhatian serius BPK saat melakukan audit. Bahkan, lokasi penyimpanan barang hasil pengadaan dapat diperiksa secara detail. Karena itu, Pemkot Malang menuntut ketelitian penuh dalam pengecekan DPA.

“Pengecekan ini wajib teliti agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CCTV Rekam Detik-detik Tabrakan Dua Truk di Jalan Lumajang-Malang, Sopir Terlempar ke Parit

3 Juli 2026 - 23:14 WIB

14 SD, 9 KB/TK, dan 8 SMP di Lumajang Dapat Program Revitalisasi Kemendikdasmen

2 Juli 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Sebut Dana Insentif Guru Non-ASN di Lumajang Segera Cair

1 Juli 2026 - 14:03 WIB

Tidak Ada Lagu Indonesia Raya dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Lumajang

1 Juli 2026 - 13:30 WIB

Wereng Pangkas Panen hingga 50 Persen, Pemkab Lumajang Malah Gelar Rapat Penanganan Monyet

1 Juli 2026 - 10:32 WIB

Usai Segoro Topeng Kaliwungu, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Watu Pecak

29 Juni 2026 - 18:56 WIB

Trending di Daerah