Malang, – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengawal ketat proses pencairan insentif Rp50 juta per RT dalam program RT Berkelas. Pengawasan dilakukan sejak tahap pengecekan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) guna mengantisipasi potensi temuan saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, saat ini Pemkot tengah memasuki tahap akhir berupa evaluasi DPA oleh Inspektorat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perencanaan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Inspektorat yang mengevaluasi DPA. Apabila di DPA ada hal-hal yang tidak diperkenankan, akan segera disampaikan untuk evaluasi,” katanya, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, DPA menjadi pedoman utama pelaksanaan program karena di dalamnya telah dijabarkan alokasi anggaran secara rinci. Oleh sebab itu, pengecekan dilakukan secara detail agar tidak ada kesalahan administrasi maupun potensi penyalahgunaan anggaran.
Wahyu mencontohkan, dalam pengadaan barang seperti kursi, tidak hanya anggaran yang diperhatikan, tetapi juga aspek pemanfaatan dan penyimpanan. Jika barang tidak memiliki tempat penyimpanan resmi seperti balai RT dan justru ditempatkan di rumah pribadi, hal tersebut berpotensi menjadi temuan.
“Misalnya membeli kursi tetapi tidak ada tempatnya, akhirnya ditempatkan di rumah pribadi. Ini bisa dianggap barang yang dimanfaatkan oleh pribadi dan bisa menjadi temuan penyalahgunaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, hal-hal yang terlihat sepele justru menjadi perhatian serius BPK saat melakukan audit. Bahkan, lokasi penyimpanan barang hasil pengadaan dapat diperiksa secara detail. Karena itu, Pemkot Malang menuntut ketelitian penuh dalam pengecekan DPA.
“Pengecekan ini wajib teliti agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan