Insentif Rp50 Juta per RT Dikawal Ketat, Pemkot Malang Antisipasi Temuan BPK - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 10 Feb 2026 14:34 WIB ·

Insentif Rp50 Juta per RT Dikawal Ketat, Pemkot Malang Antisipasi Temuan BPK


 Insentif Rp50 Juta per RT Dikawal Ketat, Pemkot Malang Antisipasi Temuan BPK Perbesar

Malang, – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengawal ketat proses pencairan insentif Rp50 juta per RT dalam program RT Berkelas. Pengawasan dilakukan sejak tahap pengecekan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) guna mengantisipasi potensi temuan saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, saat ini Pemkot tengah memasuki tahap akhir berupa evaluasi DPA oleh Inspektorat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perencanaan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Inspektorat yang mengevaluasi DPA. Apabila di DPA ada hal-hal yang tidak diperkenankan, akan segera disampaikan untuk evaluasi,” katanya, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, DPA menjadi pedoman utama pelaksanaan program karena di dalamnya telah dijabarkan alokasi anggaran secara rinci. Oleh sebab itu, pengecekan dilakukan secara detail agar tidak ada kesalahan administrasi maupun potensi penyalahgunaan anggaran.

Wahyu mencontohkan, dalam pengadaan barang seperti kursi, tidak hanya anggaran yang diperhatikan, tetapi juga aspek pemanfaatan dan penyimpanan. Jika barang tidak memiliki tempat penyimpanan resmi seperti balai RT dan justru ditempatkan di rumah pribadi, hal tersebut berpotensi menjadi temuan.

“Misalnya membeli kursi tetapi tidak ada tempatnya, akhirnya ditempatkan di rumah pribadi. Ini bisa dianggap barang yang dimanfaatkan oleh pribadi dan bisa menjadi temuan penyalahgunaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, hal-hal yang terlihat sepele justru menjadi perhatian serius BPK saat melakukan audit. Bahkan, lokasi penyimpanan barang hasil pengadaan dapat diperiksa secara detail. Karena itu, Pemkot Malang menuntut ketelitian penuh dalam pengecekan DPA.

“Pengecekan ini wajib teliti agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggaran Infrastruktur Dipangkas 50 Persen, Perbaikan Jalan Lumajang Dilakukan Bertahap

10 Februari 2026 - 09:59 WIB

Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Kafe Lumajang Berbagi untuk Guru

9 Februari 2026 - 08:35 WIB

Menteri LH Temukan Sampah Menumpuk di Sungai saat Inspeksi di Surabaya

9 Februari 2026 - 08:10 WIB

Fraksi PPP DPRD Jember Desak Sanksi Tegas untuk SPPG Usai Dugaan Keracunan MBG di SMPN 1 Umbulsari

8 Februari 2026 - 10:18 WIB

Banjir Luapan Sungai Pakis Terjang Panti, Jembatan Antardesa Putus, Belasan KK Terisolir

8 Februari 2026 - 10:08 WIB

Kesadaran Pengunjung Jadi Penentu Kebersihan Alun-alun Lumajang

8 Februari 2026 - 09:20 WIB

Trending di Daerah