Lumajang, – Pengembangan wisata di Sungai Glidik kini memiliki pijakan hukum yang lebih tegas. Dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Kabupaten Malang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air, ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan badan dan sempadan sungai wajib mengantongi izin dari Gubernur Jawa Timur.
Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa Sungai Glidik merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, menyampaikan bahwa kejelasan aturan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun pelaku usaha wisata.
“Regulasi ini bukan untuk membatasi kreativitas, tetapi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, serta kelestarian fungsi sungai,” kata dia, Jumat (13/2/2026).
Selain kewajiban perizinan, setiap pemegang izin juga harus memenuhi ketentuan teknis, rekomendasi yang dipersyaratkan, serta bertanggung jawab terhadap keselamatan pengunjung.
Tinggalkan Balasan