Wisata Sungai Glidik Tak Bisa Sembarangan, Izin Gubernur Jadi Kunci - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Pariwisata · 13 Feb 2026 10:55 WIB ·

Wisata Sungai Glidik Tak Bisa Sembarangan, Izin Gubernur Jadi Kunci


 Wisata Sungai Glidik Tak Bisa Sembarangan, Izin Gubernur Jadi Kunci Perbesar

Lumajang, – Pengembangan wisata di Sungai Glidik kini memiliki pijakan hukum yang lebih tegas. Dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Kabupaten Malang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air, ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan badan dan sempadan sungai wajib mengantongi izin dari Gubernur Jawa Timur.

Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa Sungai Glidik merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, menyampaikan bahwa kejelasan aturan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun pelaku usaha wisata.

“Regulasi ini bukan untuk membatasi kreativitas, tetapi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, serta kelestarian fungsi sungai,” kata dia, Jumat (13/2/2026).

Selain kewajiban perizinan, setiap pemegang izin juga harus memenuhi ketentuan teknis, rekomendasi yang dipersyaratkan, serta bertanggung jawab terhadap keselamatan pengunjung.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kayutangan Heritage Bikin Wisatawan Betah, Okupansi Hotel Malang Stabil di 70 Persen

2 Februari 2026 - 09:10 WIB

DPRD Lumajang Ungkap Kesepakatan Lama Pengelolaan Tumpak Sewu dan Coban Sewu

1 Februari 2026 - 10:07 WIB

Tarik Tiket di Dasar Sungai Bisa Berujung Pidana, Ini Peringatan Pemkab Lumajang

29 Januari 2026 - 16:17 WIB

Langgar Perda Pengelolaan Sungai, Aktivitas Wisata Coban Sewu Terancam Sanksi

29 Januari 2026 - 10:03 WIB

Abaikan Peringatan, Pengelola Coban Sewu Terancam Kehilangan Izin

29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Pemprov Jatim Ultimatum Pengelola Coban Sewu soal Penarikan Tiket Wisata

29 Januari 2026 - 09:52 WIB

Trending di Pariwisata