Pemkab Malang Klaim Wilayah, Pemprov Jatim Pegang Pengelolaan Tumpak Sewu - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Nasional · 11 Feb 2026 09:29 WIB ·

Pemkab Malang Klaim Wilayah, Pemprov Jatim Pegang Pengelolaan Tumpak Sewu


 Pemkab Malang Klaim Wilayah, Pemprov Jatim Pegang Pengelolaan Tumpak Sewu Perbesar

Lumajang, – Polemik klaim wilayah atas air terjun Tumpak Sewu kembali mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan bahwa secara yuridis lokasi air terjun tersebut berada di wilayah administrasinya.

Namun, di tengah perdebatan tersebut, status pengelolaan Tumpak Sewu ditegaskan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan klaim administratif tidak serta-merta menjadikan pengelolaan wisata berada di tangan pemerintah kabupaten. Menurutnya, kawasan air terjun Tumpak Sewu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Terlepas dari klaim wilayah, pengelolaannya adalah aset Pemprov Jawa Timur,” kata dia, Rabu (11/2/2026).

Tumpak Sewu diketahui berada di daerah aliran sungai (DAS) Glidik yang menjadi kawasan perbatasan antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Kondisi geografis tersebut membuat kewenangan pengelolaan tidak sepenuhnya berada di tingkat kabupaten.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Deddy Firmansyah. Ia menegaskan bahwa polemik yang terjadi bukanlah upaya perebutan wilayah, melainkan persoalan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan kawasan sungai.

“Secara administrasi memang masuk wilayah Kabupaten Malang, tapi pengelolaan sudah ada kesepakatan bersama dan melibatkan Pemprov Jatim,” kata Deddy.

Dalam kesepakatan itu, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur turut terlibat sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan DAS.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Merah Putih di Antara Tradisi dan Langit B29

17 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Tangis Gibran Pecah di Hari Kemerdekaan, Lahir 17 Agustus dengan Berat 3,2 Kilogram

17 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pantau Aktivitas Semeru, BPBD Lumajang Andalkan CCTV hingga Sistem EWS Berbasis AI

14 Agustus 2026 - 10:14 WIB

DPRD Jatim Minta Kontribusi Kendaraan Listrik terhadap Jalan Tak Dipukul Rata

12 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Karhutla TNBTS Meluas, Api Capai B29 dan Mengarah ke Sabana Pasuruan

9 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Api Masih Membakar Hutan TNBTS Lumajang, Water Bombing Dilakukan untuk Jangkau Titik Sulit

9 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Trending di Nasional