Pemkab Malang Klaim Wilayah, Pemprov Jatim Pegang Pengelolaan Tumpak Sewu - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Nasional · 11 Feb 2026 09:29 WIB ·

Pemkab Malang Klaim Wilayah, Pemprov Jatim Pegang Pengelolaan Tumpak Sewu


 Pemkab Malang Klaim Wilayah, Pemprov Jatim Pegang Pengelolaan Tumpak Sewu Perbesar

Lumajang, – Polemik klaim wilayah atas air terjun Tumpak Sewu kembali mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan bahwa secara yuridis lokasi air terjun tersebut berada di wilayah administrasinya.

Namun, di tengah perdebatan tersebut, status pengelolaan Tumpak Sewu ditegaskan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan klaim administratif tidak serta-merta menjadikan pengelolaan wisata berada di tangan pemerintah kabupaten. Menurutnya, kawasan air terjun Tumpak Sewu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Terlepas dari klaim wilayah, pengelolaannya adalah aset Pemprov Jawa Timur,” kata dia, Rabu (11/2/2026).

Tumpak Sewu diketahui berada di daerah aliran sungai (DAS) Glidik yang menjadi kawasan perbatasan antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Kondisi geografis tersebut membuat kewenangan pengelolaan tidak sepenuhnya berada di tingkat kabupaten.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Deddy Firmansyah. Ia menegaskan bahwa polemik yang terjadi bukanlah upaya perebutan wilayah, melainkan persoalan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan kawasan sungai.

“Secara administrasi memang masuk wilayah Kabupaten Malang, tapi pengelolaan sudah ada kesepakatan bersama dan melibatkan Pemprov Jatim,” kata Deddy.

Dalam kesepakatan itu, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur turut terlibat sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan DAS.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Desil di Berkas Berbeda dengan Aplikasi, Dinsos Lumajang Coret Pendaftar Beasiswa

7 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Jalan Terlalu Curam, Petugas Belum Bisa Padamkan Api di Perbukitan Argosari

6 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kawendra Lukistian Dapat Amanat di PBNU, Ini Semangat yang Dibawanya hingga 2031

1 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Detik-detik Gunung Semeru Keluarkan Dentuman Keras, Terekam CCTV BPBD Lumajang

29 September 2026 - 11:32 WIB

Panen Tembakau Lumajang: Kasturi Rp33-60 Ribu, PT AOI Disebut Serap Maksimal

20 September 2026 - 10:59 WIB

Semeru Level III, Diskominfo Lumajang Ingatkan Bahaya Hoaks: Foto Lama Bisa Picu Kepanikan

15 September 2026 - 13:22 WIB

Trending di Nasional