Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 20 Feb 2026 14:38 WIB ·

Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan


 Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan Perbesar

Malang Kota, – Pemerintah Kota Malang melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan BUMD selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Jam kerja dipangkas dari sebelumnya 37,5 jam per pekan menjadi 32,5 jam per pekan, dengan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik.

Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan ritme kerja ASN selama menjalankan ibadah puasa.

“Kami memberlakukan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32,5 jam dari sebelumnya sekitar 37,5 jam. Pelayanan publik tetap berjalan normal,” ujarnya.

Rincian jam kerja bagi ASN adalah sebagai berikut:
Pegawai 5 hari kerja: masuk pukul 08.00 hingga 15.00.
Pegawai 6 hari kerja: Senin–Kamis pukul 07.30–14.15, Jumat pukul 07.30–11.00, dan Sabtu pukul 07.30–11.30.

Penyesuaian jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja dan Penggunaan Pakaian pada Bulan Ramadan bagi ASN dan karyawan BUMD.

Selain jam kerja, surat edaran juga mengatur penggunaan pakaian dinas selama Ramadan. ASN beragama Islam diwajibkan mengenakan busana Muslim pada Kamis dan Jumat, menggantikan pakaian Mbois sebelumnya. Sedangkan untuk ASN non-Muslim disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Hendru menegaskan, tidak ada kebijakan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA). Seluruh ASN tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan, dan pelayanan administrasi, kesehatan, serta perizinan tetap beroperasi normal, hanya dengan penyesuaian jam layanan.

“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Hanya ada penyesuaian jam kerja untuk mempermudah ASN menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BI Malang Siapkan Rp3,913 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026

20 Februari 2026 - 14:28 WIB

Bank Indonesia Jember Siapkan Rp1,9 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026

20 Februari 2026 - 13:51 WIB

Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data

20 Februari 2026 - 13:43 WIB

Jangan Lewatkan! Kuota Terbatas, Pendaftaran Mudik Gratis Lumajang 2026 Sudah Dibuka

20 Februari 2026 - 12:10 WIB

Komisi B DPRD Jember Desak Bupati Muhammad Fawait Evaluasi Kadis TPHP yang Mangkir RDP

19 Februari 2026 - 16:43 WIB

Jember Tenggelam Setiap Tahun, Apakah Pola Penanganan Banjir Hanya Rutinitas Seremonial?

19 Februari 2026 - 07:02 WIB

Trending di Daerah