Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 20 Feb 2026 13:43 WIB ·

Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data


 Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data Perbesar

Jember, – Komisi B DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Jember untuk membahas temuan data penerima pupuk subsidi di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan.

Rapat ini mencuat setelah ditemukan pasangan suami-istri dalam satu kartu keluarga (KK) yang masing-masing terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyatakan pihaknya perlu memastikan keabsahan data tersebut.

“Termasuk ada juga datanya bahwa pemilik kelompok taninya, suaminya dapat subsidi, istrinya dapat subsidi juga,” katanya, Jumat (20/2/2026).

Candra menyampaiakan, alokasi ganda akibat proses input data RDKK yang dipecah. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara data penerima pupuk subsidi dengan luas lahan yang benar-benar ditanami.

“Berapa sih jumlah luasan lahan pertanian yang hari ini benar-benar difungsikan untuk ditanami padi maupun jagung. Karena beberapa hari lalu muncul data bahwa jumlah hasil panen kita di Kabupaten Jember itu menurun,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan DTPHP Jember, Moch Khosim, menjelaskan bahwa suami dan istri diperbolehkan menerima pupuk subsidi selama memenuhi ketentuan luas lahan maksimal.

“Kalau masih memenuhi syarat menurut saya tidak masalah. Artinya kan basisnya tidak lebih dari 2 hektar,” jelas Khosim.

Ia menegaskan bahwa dasar utama penerima pupuk subsidi adalah kepemilikan atau penguasaan lahan, bukan sekadar status dalam satu KK. Distribusi pupuk subsidi mengacu pada Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan petunjuk teknis Permenpan Nomor 15 Tahun 2025.

Khosim juga menyampaikan data penerima pupuk bersifat dinamis, karena kepemilikan maupun penguasaan lahan sering berubah, termasuk akibat sistem sewa.

“Lahan itu sering kali bergeser kepemilikannya, apakah disewakan. Itu bisa setahun ada yang berpindah dua kali,” katanya.

Berdasarkan pendataan terakhir pada 25 Oktober 2025, tercatat 179.874 petani Jember masuk dalam RDKK. Setelah portal dibuka kembali pada 12–20 Januari 2026, jumlah petani penerima meningkat menjadi 182.313, atau bertambah 2.439 orang. Khosim menegaskan, pembaruan data RDKK biasanya dilakukan tiga kali setahun.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Ingatkan Penambang Waspadai AMAK 25, Jangan Tunggu Alarm Berbunyi

20 Juni 2026 - 20:14 WIB

Luka Bakar Hampir Seluruh Tubuh, Penambang Semeru Jadi Pengingat Risiko yang Sering Diabaikan

20 Juni 2026 - 14:14 WIB

PLN Tegaskan Pencurian Kabel Tak Terkait Pemadaman Bergilir di Lumajang

19 Juni 2026 - 20:54 WIB

Keindahan Tumpak Sewu Diubah Jadi Karya Batik Khas Lumajang

19 Juni 2026 - 10:45 WIB

Tanpa Pangkas Layanan, WFH Lumajang Justru Hemat Rp 464 Juta

19 Juni 2026 - 09:55 WIB

Tanah Sitaan Diduga Bersertifikat Baru, Dokter Kandungan Dilaporkan ke Polisi

16 Juni 2026 - 20:28 WIB

Trending di Daerah