Lumajang, – Dua unit bus antar kota antar provinsi (AKAP) dinyatakan tidak layak jalan saat dilakukan ramp check di Terminal Minak Koncar Lumajang, Kamis (19/3/2026).
Temuan tersebut mengungkap adanya sejumlah kerusakan teknis pada komponen penting kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Lumajang, Dendy Cucu Andriana, mengatakan kerusakan yang ditemukan cukup krusial. Di antaranya, rem tangan yang tidak berfungsi dengan baik, lampu sein depan dan belakang yang tidak bekerja normal, serta kaca depan yang dalam kondisi pecah.
“Bus tidak layak jalan karena rem tangan tidak berfungsi dengan baik, lampu sein depan dan belakang tidak berfungsi normal. Ada juga ditemukan kaca depan yang pecah,” kata dia.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terlebih menjelang arus mudik Lebaran 2026 yang diprediksi mengalami peningkatan mobilitas masyarakat.
Meski ditemukan pelanggaran teknis, petugas tidak memberikan sanksi kepada pengemudi maupun perusahaan otobus. Polisi hanya memberikan imbauan agar kendaraan segera diperbaiki sebelum kembali dioperasikan.
“Untuk sanksi tidak ada, kami hanya mengimbau agar kendaraan segera diperbaiki di bengkel terdekat agar keselamatan penumpang lebih terjamin,” jelasnya.
Selain pemeriksaan kendaraan, petugas juga melakukan pengecekan kesehatan terhadap sopir dan kru bus. Sebanyak 14 orang telah menjalani tes urine dengan hasil negatif dari penyalahgunaan narkoba.
Tinggalkan Balasan