Empat Desa di Lumajang Ajukan Pengelolaan Lahan, Status Hak Milik Tunggu 10 Tahun - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 13 Apr 2026 10:50 WIB ·

Empat Desa di Lumajang Ajukan Pengelolaan Lahan, Status Hak Milik Tunggu 10 Tahun


 Empat Desa di Lumajang Ajukan Pengelolaan Lahan, Status Hak Milik Tunggu 10 Tahun Perbesar

Lumajang, – Sebanyak empat desa di Kabupaten Lumajang mengajukan pengelolaan lahan yang selama ini telah mereka kuasai selama puluhan tahun. Pengajuan dilakukan melalui skema kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di Kementerian Kehutanan.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pengajuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat, baik di kawasan hutan maupun lahan eks hak guna usaha (HGU) yang sudah tidak dikelola.

“Karena mereka sudah berpuluh-puluh tahun menguasai, tentu bisa mengajukan. Nanti akan dilakukan survei,” kata Indah, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan, seluruh proses pengajuan tidak dipungut biaya. Pemerintah pusat menanggung biaya, termasuk pengukuran lahan. Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap potensi pungutan liar.

“Gratis, bahkan biaya ukur tidak boleh ada. Kalau ada oknum yang meminta, segera laporkan,” ujarnya.

Dalam skema ini, masyarakat tidak langsung mendapatkan hak milik atas lahan. Status awal yang diberikan adalah hak pengelolaan dengan jangka waktu selama 10 tahun. Setelah masa tersebut, barulah dapat diajukan peningkatan status menjadi hak milik.

Meski belum berstatus hak milik, lahan yang dikelola tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi. Pemerintah bahkan membuka peluang agar lahan tersebut bisa dijadikan jaminan untuk mengakses pembiayaan usaha melalui koperasi maupun lembaga keuangan.

“Bisa dimanfaatkan untuk usaha, bahkan bisa jadi jaminan. Tapi tidak boleh dijual,” kata Indah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menerbitkan sekitar 1.800 sertifikat melalui program redistribusi tanah. Program tersebut menjadi bagian dari upaya penataan dan legalisasi lahan bagi masyarakat yang selama ini tinggal dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Desil Menentukan Nasib Bansos, Pemkab Lumajang Akui Tak Bisa Deteksi Perubahannya

27 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Kaki Tak Lagi Utuh, Semangat Tak Pernah Patah: Nanik Menjaga Usaha Warisan Sejak 1946

26 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Data Desil 1-5 Dipersoalkan, DPRD Lumajang Dorong Verifikasi Langsung ke Lapangan

26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Mayat Pria Diperkirakan Berusia 58 Tahun Ditemukan di Pantai Pandanwangi Lumajang

26 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Gunung Lemongan hingga Pegunungan Gajah Mungkur Rawan Karhutla, BPBD Lumajang Perkuat Mitigasi

26 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Bukit Sentong Lumajang Terbakar Sekitar 1 Hektare, Pendinginan Masih Berlangsung

25 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Trending di Daerah