Empat Desa di Lumajang Ajukan Pengelolaan Lahan, Status Hak Milik Tunggu 10 Tahun - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 13 Apr 2026 10:50 WIB ·

Empat Desa di Lumajang Ajukan Pengelolaan Lahan, Status Hak Milik Tunggu 10 Tahun


 Empat Desa di Lumajang Ajukan Pengelolaan Lahan, Status Hak Milik Tunggu 10 Tahun Perbesar

Lumajang, – Sebanyak empat desa di Kabupaten Lumajang mengajukan pengelolaan lahan yang selama ini telah mereka kuasai selama puluhan tahun. Pengajuan dilakukan melalui skema kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di Kementerian Kehutanan.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pengajuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat, baik di kawasan hutan maupun lahan eks hak guna usaha (HGU) yang sudah tidak dikelola.

“Karena mereka sudah berpuluh-puluh tahun menguasai, tentu bisa mengajukan. Nanti akan dilakukan survei,” kata Indah, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan, seluruh proses pengajuan tidak dipungut biaya. Pemerintah pusat menanggung biaya, termasuk pengukuran lahan. Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap potensi pungutan liar.

“Gratis, bahkan biaya ukur tidak boleh ada. Kalau ada oknum yang meminta, segera laporkan,” ujarnya.

Dalam skema ini, masyarakat tidak langsung mendapatkan hak milik atas lahan. Status awal yang diberikan adalah hak pengelolaan dengan jangka waktu selama 10 tahun. Setelah masa tersebut, barulah dapat diajukan peningkatan status menjadi hak milik.

Meski belum berstatus hak milik, lahan yang dikelola tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi. Pemerintah bahkan membuka peluang agar lahan tersebut bisa dijadikan jaminan untuk mengakses pembiayaan usaha melalui koperasi maupun lembaga keuangan.

“Bisa dimanfaatkan untuk usaha, bahkan bisa jadi jaminan. Tapi tidak boleh dijual,” kata Indah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menerbitkan sekitar 1.800 sertifikat melalui program redistribusi tanah. Program tersebut menjadi bagian dari upaya penataan dan legalisasi lahan bagi masyarakat yang selama ini tinggal dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CCTV Rekam Detik-detik Tabrakan Dua Truk di Jalan Lumajang-Malang, Sopir Terlempar ke Parit

3 Juli 2026 - 23:14 WIB

14 SD, 9 KB/TK, dan 8 SMP di Lumajang Dapat Program Revitalisasi Kemendikdasmen

2 Juli 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Sebut Dana Insentif Guru Non-ASN di Lumajang Segera Cair

1 Juli 2026 - 14:03 WIB

Tidak Ada Lagu Indonesia Raya dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Lumajang

1 Juli 2026 - 13:30 WIB

Wereng Pangkas Panen hingga 50 Persen, Pemkab Lumajang Malah Gelar Rapat Penanganan Monyet

1 Juli 2026 - 10:32 WIB

Usai Segoro Topeng Kaliwungu, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Watu Pecak

29 Juni 2026 - 18:56 WIB

Trending di Daerah