Empat Desa di Lumajang Ajukan Pengelolaan Lahan, Status Hak Milik Tunggu 10 Tahun - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 13 Apr 2026 10:50 WIB ·

Empat Desa di Lumajang Ajukan Pengelolaan Lahan, Status Hak Milik Tunggu 10 Tahun


 Empat Desa di Lumajang Ajukan Pengelolaan Lahan, Status Hak Milik Tunggu 10 Tahun Perbesar

Lumajang, – Sebanyak empat desa di Kabupaten Lumajang mengajukan pengelolaan lahan yang selama ini telah mereka kuasai selama puluhan tahun. Pengajuan dilakukan melalui skema kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di Kementerian Kehutanan.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pengajuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat, baik di kawasan hutan maupun lahan eks hak guna usaha (HGU) yang sudah tidak dikelola.

“Karena mereka sudah berpuluh-puluh tahun menguasai, tentu bisa mengajukan. Nanti akan dilakukan survei,” kata Indah, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan, seluruh proses pengajuan tidak dipungut biaya. Pemerintah pusat menanggung biaya, termasuk pengukuran lahan. Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap potensi pungutan liar.

“Gratis, bahkan biaya ukur tidak boleh ada. Kalau ada oknum yang meminta, segera laporkan,” ujarnya.

Dalam skema ini, masyarakat tidak langsung mendapatkan hak milik atas lahan. Status awal yang diberikan adalah hak pengelolaan dengan jangka waktu selama 10 tahun. Setelah masa tersebut, barulah dapat diajukan peningkatan status menjadi hak milik.

Meski belum berstatus hak milik, lahan yang dikelola tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi. Pemerintah bahkan membuka peluang agar lahan tersebut bisa dijadikan jaminan untuk mengakses pembiayaan usaha melalui koperasi maupun lembaga keuangan.

“Bisa dimanfaatkan untuk usaha, bahkan bisa jadi jaminan. Tapi tidak boleh dijual,” kata Indah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menerbitkan sekitar 1.800 sertifikat melalui program redistribusi tanah. Program tersebut menjadi bagian dari upaya penataan dan legalisasi lahan bagi masyarakat yang selama ini tinggal dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluhan Lansia Jadi Pertimbangan, Lumajang Izinkan Pengecer LPG Terbatas

13 April 2026 - 11:25 WIB

Warga Kuasai Lahan Puluhan Tahun, Pemkab Lumajang Dorong Legalisasi Lewat Skema KHDPK

13 April 2026 - 10:42 WIB

Agus Setiawan Ungkap Proyek di Lumajang Sempat Dikuasai Pengusaha Luar Daerah

11 April 2026 - 17:03 WIB

Kelangkaan LPG 3 Kg di Lumajang, Pertamina Tambah Pasokan 45 Persen

10 April 2026 - 19:09 WIB

Bukti Penimbunan LPG 3 Kg Diumbar ke Kapolres, Bupati Lumajang Beri Ultimatum Pangkalan

9 April 2026 - 10:38 WIB

Bupati Lumajang Kantongi Bukti Pelanggaran LPG, Pertamina Diminta Tutup Pangkalan Nakal

9 April 2026 - 09:59 WIB

Trending di Daerah