Lumajang, – Sebanyak empat desa di Kabupaten Lumajang mengajukan pengelolaan lahan yang selama ini telah mereka kuasai selama puluhan tahun. Pengajuan dilakukan melalui skema kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di Kementerian Kehutanan.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pengajuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat, baik di kawasan hutan maupun lahan eks hak guna usaha (HGU) yang sudah tidak dikelola.
“Karena mereka sudah berpuluh-puluh tahun menguasai, tentu bisa mengajukan. Nanti akan dilakukan survei,” kata Indah, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, seluruh proses pengajuan tidak dipungut biaya. Pemerintah pusat menanggung biaya, termasuk pengukuran lahan. Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap potensi pungutan liar.
“Gratis, bahkan biaya ukur tidak boleh ada. Kalau ada oknum yang meminta, segera laporkan,” ujarnya.
Dalam skema ini, masyarakat tidak langsung mendapatkan hak milik atas lahan. Status awal yang diberikan adalah hak pengelolaan dengan jangka waktu selama 10 tahun. Setelah masa tersebut, barulah dapat diajukan peningkatan status menjadi hak milik.
Meski belum berstatus hak milik, lahan yang dikelola tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi. Pemerintah bahkan membuka peluang agar lahan tersebut bisa dijadikan jaminan untuk mengakses pembiayaan usaha melalui koperasi maupun lembaga keuangan.
“Bisa dimanfaatkan untuk usaha, bahkan bisa jadi jaminan. Tapi tidak boleh dijual,” kata Indah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menerbitkan sekitar 1.800 sertifikat melalui program redistribusi tanah. Program tersebut menjadi bagian dari upaya penataan dan legalisasi lahan bagi masyarakat yang selama ini tinggal dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Tinggalkan Balasan