Warga Kuasai Lahan Puluhan Tahun, Pemkab Lumajang Dorong Legalisasi Lewat Skema KHDPK - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 13 Apr 2026 10:42 WIB ·

Warga Kuasai Lahan Puluhan Tahun, Pemkab Lumajang Dorong Legalisasi Lewat Skema KHDPK


 Warga Kuasai Lahan Puluhan Tahun, Pemkab Lumajang Dorong Legalisasi Lewat Skema KHDPK Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang membuka peluang legalisasi lahan bagi warga yang telah lama menguasai kawasan hutan maupun lahan eks hak guna usaha (HGU) yang tidak lagi dikelola.

Skema yang digunakan adalah Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) melalui Kementerian Kehutanan.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah puluhan tahun menempati dan memanfaatkan lahan tersebut.

“Ini desa-desa yang sejak awal sudah menguasai tanah Perhutani atau kawasan hutan, termasuk eks HGU yang sudah lama tidak dikelola,” kata Indah, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan permohonan pengelolaan lahan melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah. Nantinya, setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi dan survei lapangan sebelum ditetapkan sebagai lahan kelola.

Menurut Indah, program ini tidak dipungut biaya. Seluruh proses, termasuk pengukuran lahan, dibiayai oleh negara. Ia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap praktik pungutan liar.

“Kalau ada oknum yang meminta uang, baik dari instansi maupun masyarakat, segera laporkan ke kementerian,” kata dia.

Untuk diketahui, Pemkab Lumajang mencatat, sebelumnya telah menerbitkan sekitar 1.800 sertifikat melalui program redistribusi tanah. Saat ini, sedikitnya empat desa tengah mengajukan pengelolaan lahan melalui skema KHDPK karena telah menguasai wilayah tersebut selama bertahun-tahun.

Dalam skema ini, status lahan yang diberikan kepada masyarakat bukan langsung hak milik, melainkan hak pengelolaan dalam jangka waktu tertentu. Setelah 10 tahun, status tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Meski belum menjadi hak milik, lahan yang dikelola tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.

Bahkan, menurut Indah, lahan tersebut bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan akses permodalan usaha melalui koperasi atau lembaga keuangan.

“Yang penting dimanfaatkan untuk usaha. Tapi tidak boleh diperjualbelikan sebelum menjadi hak milik,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Desil Menentukan Nasib Bansos, Pemkab Lumajang Akui Tak Bisa Deteksi Perubahannya

27 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Kaki Tak Lagi Utuh, Semangat Tak Pernah Patah: Nanik Menjaga Usaha Warisan Sejak 1946

26 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Data Desil 1-5 Dipersoalkan, DPRD Lumajang Dorong Verifikasi Langsung ke Lapangan

26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Mayat Pria Diperkirakan Berusia 58 Tahun Ditemukan di Pantai Pandanwangi Lumajang

26 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Gunung Lemongan hingga Pegunungan Gajah Mungkur Rawan Karhutla, BPBD Lumajang Perkuat Mitigasi

26 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Bukit Sentong Lumajang Terbakar Sekitar 1 Hektare, Pendinginan Masih Berlangsung

25 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Trending di Daerah