Warga Kuasai Lahan Puluhan Tahun, Pemkab Lumajang Dorong Legalisasi Lewat Skema KHDPK - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 13 Apr 2026 10:42 WIB ·

Warga Kuasai Lahan Puluhan Tahun, Pemkab Lumajang Dorong Legalisasi Lewat Skema KHDPK


 Warga Kuasai Lahan Puluhan Tahun, Pemkab Lumajang Dorong Legalisasi Lewat Skema KHDPK Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang membuka peluang legalisasi lahan bagi warga yang telah lama menguasai kawasan hutan maupun lahan eks hak guna usaha (HGU) yang tidak lagi dikelola.

Skema yang digunakan adalah Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) melalui Kementerian Kehutanan.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah puluhan tahun menempati dan memanfaatkan lahan tersebut.

“Ini desa-desa yang sejak awal sudah menguasai tanah Perhutani atau kawasan hutan, termasuk eks HGU yang sudah lama tidak dikelola,” kata Indah, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan permohonan pengelolaan lahan melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah. Nantinya, setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi dan survei lapangan sebelum ditetapkan sebagai lahan kelola.

Menurut Indah, program ini tidak dipungut biaya. Seluruh proses, termasuk pengukuran lahan, dibiayai oleh negara. Ia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap praktik pungutan liar.

“Kalau ada oknum yang meminta uang, baik dari instansi maupun masyarakat, segera laporkan ke kementerian,” kata dia.

Untuk diketahui, Pemkab Lumajang mencatat, sebelumnya telah menerbitkan sekitar 1.800 sertifikat melalui program redistribusi tanah. Saat ini, sedikitnya empat desa tengah mengajukan pengelolaan lahan melalui skema KHDPK karena telah menguasai wilayah tersebut selama bertahun-tahun.

Dalam skema ini, status lahan yang diberikan kepada masyarakat bukan langsung hak milik, melainkan hak pengelolaan dalam jangka waktu tertentu. Setelah 10 tahun, status tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Meski belum menjadi hak milik, lahan yang dikelola tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.

Bahkan, menurut Indah, lahan tersebut bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan akses permodalan usaha melalui koperasi atau lembaga keuangan.

“Yang penting dimanfaatkan untuk usaha. Tapi tidak boleh diperjualbelikan sebelum menjadi hak milik,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

CCTV Rekam Detik-detik Tabrakan Dua Truk di Jalan Lumajang-Malang, Sopir Terlempar ke Parit

3 Juli 2026 - 23:14 WIB

14 SD, 9 KB/TK, dan 8 SMP di Lumajang Dapat Program Revitalisasi Kemendikdasmen

2 Juli 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Sebut Dana Insentif Guru Non-ASN di Lumajang Segera Cair

1 Juli 2026 - 14:03 WIB

Tidak Ada Lagu Indonesia Raya dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Lumajang

1 Juli 2026 - 13:30 WIB

Wereng Pangkas Panen hingga 50 Persen, Pemkab Lumajang Malah Gelar Rapat Penanganan Monyet

1 Juli 2026 - 10:32 WIB

Usai Segoro Topeng Kaliwungu, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Watu Pecak

29 Juni 2026 - 18:56 WIB

Trending di Daerah