Belum Ada Penahanan, Polisi Pilih Hati-Hati Ungkap Kasus Pungli Tumpak Sewu - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Kriminal · 17 Apr 2026 16:55 WIB ·

Belum Ada Penahanan, Polisi Pilih Hati-Hati Ungkap Kasus Pungli Tumpak Sewu


 Belum Ada Penahanan, Polisi Pilih Hati-Hati Ungkap Kasus Pungli Tumpak Sewu Perbesar

Lumajang, – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu masih terus berjalan.

Hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diperiksa dan memilih bersikap hati-hati dalam mengungkap kasus tersebut.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berada pada tahap pendalaman.

Empat orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban kini masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan dan diwajibkan menjalani pemeriksaan rutin.

“Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif dan belum dilakukan penahanan,” kata Alex, Jumat (17/4/2026).

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan awal serta koordinasi saat olah tempat kejadian perkara (TKP), belum ditemukan adanya unsur pemaksaan terhadap wisatawan, seperti yang sempat menjadi kekhawatiran publik.

“Tidak ada unsur pemaksaan, dan sampai saat ini kami juga tidak melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diperiksa,” katanya.

Menurutnya, kepolisian tidak ingin terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terkumpul secara utuh.

“Kami tetap berhati-hati dan tidak gegabah dalam mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan rampung,” tegasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan pungli di kawasan sempadan antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Lokasi yang berada di wilayah perbatasan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam proses penanganan perkara.

Meski demikian, Alex memastikan bahwa Polri memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut.

“Polri memiliki kewenangan di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta yang ada, termasuk menentukan locus delicti atau lokasi pasti terjadinya dugaan tindak pidana.

Hasil dari gelar perkara nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan perkara ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kita tunggu hasil gelar perkara. Dari situ akan terlihat apakah kasus ini dilanjutkan atau dilimpahkan, termasuk kemungkinan penanganan di tingkat Polda Jawa Timur,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Ribu Pil Logo Y Disita di Lumajang, Peredaran Okerbaya Diduga Tak Lagi Sporadis

23 Juni 2026 - 10:10 WIB

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang

19 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri

19 Juni 2026 - 20:20 WIB

Teror Digital di Lumajang: Ancaman Pembunuhan Disertai Penyebaran Identitas Korban

19 Juni 2026 - 18:19 WIB

Temuan Sidak Mengejutkan, 3.115 Botol Miras Berbagai Merek Disita di Lumajang

17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Trending di Kriminal