Ojol dan PKL Jadi Prioritas, Pemkab Lumajang Biayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 9.000 Buruh Rentan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 26 Jun 2026 11:03 WIB ·

Ojol dan PKL Jadi Prioritas, Pemkab Lumajang Biayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 9.000 Buruh Rentan


 Ojol dan PKL Jadi Prioritas, Pemkab Lumajang Biayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 9.000 Buruh Rentan Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dengan menyiapkan BPJS Ketenagakerjaan gratis untuk lebih dari 9.000 buruh rentan pada 2026.

Pengemudi ojek online (ojol), pedagang kaki lima (PKL), dan pegiat wisata menjadi kelompok yang diprioritaskan karena dinilai menghadapi risiko kerja tinggi namun belum seluruhnya memiliki perlindungan ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Subechan mengatakan tambahan kuota kepesertaan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin rentan yang masih berada pada usia produktif.

“Tahun ini saya dapat tambahan 9.000 lebih untuk masyarakat miskin rentan terkait BPJS Ketenagakerjaan. Nanti kami sasar teman-teman ojol dan PKL,” katanya, Jumat (26/6/2026).

Menurut Subechan, program itu menyasar warga berusia di bawah 65 tahun yang masih bekerja. Seluruh biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditanggung Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Subechan menjelaskan, sebanyak 5.900 peserta akan memperoleh perlindungan selama tujuh bulan, yakni mulai Juni hingga Desember 2026.

Sementara peserta tambahan akan mendapat perlindungan selama empat bulan, mulai September hingga Desember 2026.

“Untuk yang 5.900 orang itu kami cover selama tujuh bulan, mulai Juni sampai Desember. Yang tambahan peserta kami cover selama empat bulan, mulai September sampai Desember,” ucap dia.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh rentan sebesar Rp 16.800 per orang setiap bulan. Seluruh iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah selama masa kepesertaan sesuai skema yang telah ditetapkan.

Saat ini Dinas Tenaga Kerja masih melakukan pendataan calon penerima manfaat. Daftar peserta akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lumajang yang dijadwalkan terbit pada September 2026.

“Karena September harus di-SK-kan, makanya kami harus segera hunting. Pokoknya sasarannya ojol, PKL, dan pegiat wisata,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kelangkaan Solar Subsidi di Lumajang Berdampak pada Aktivitas Angkutan Pasir

26 Juni 2026 - 11:47 WIB

Bupati Lumajang Tegur Kepala OPD yang Keluhkan Anggaran: Tak Siap, Bisa Diganti

25 Juni 2026 - 12:03 WIB

Tak Dilirik Investor, Selokambang Diskon 50 Persen

25 Juni 2026 - 11:28 WIB

Jalan Desa Jadi Fokus Pembangunan, Lumajang Usulkan Ruas Tempeh-Pasrujambe

24 Juni 2026 - 13:26 WIB

PDI Perjuangan Lumajang Dorong Skema 80 Persen Pasien BPJS di Puskesmas

23 Juni 2026 - 10:55 WIB

Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara

22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Trending di Daerah