Ojol dan PKL Jadi Prioritas, Pemkab Lumajang Biayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 9.000 Buruh Rentan - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 26 Jun 2026 11:03 WIB ·

Ojol dan PKL Jadi Prioritas, Pemkab Lumajang Biayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 9.000 Buruh Rentan


 Ojol dan PKL Jadi Prioritas, Pemkab Lumajang Biayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 9.000 Buruh Rentan Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dengan menyiapkan BPJS Ketenagakerjaan gratis untuk lebih dari 9.000 buruh rentan pada 2026.

Pengemudi ojek online (ojol), pedagang kaki lima (PKL), dan pegiat wisata menjadi kelompok yang diprioritaskan karena dinilai menghadapi risiko kerja tinggi namun belum seluruhnya memiliki perlindungan ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Subechan mengatakan tambahan kuota kepesertaan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin rentan yang masih berada pada usia produktif.

“Tahun ini saya dapat tambahan 9.000 lebih untuk masyarakat miskin rentan terkait BPJS Ketenagakerjaan. Nanti kami sasar teman-teman ojol dan PKL,” katanya, Jumat (26/6/2026).

Menurut Subechan, program itu menyasar warga berusia di bawah 65 tahun yang masih bekerja. Seluruh biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditanggung Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Subechan menjelaskan, sebanyak 5.900 peserta akan memperoleh perlindungan selama tujuh bulan, yakni mulai Juni hingga Desember 2026.

Sementara peserta tambahan akan mendapat perlindungan selama empat bulan, mulai September hingga Desember 2026.

“Untuk yang 5.900 orang itu kami cover selama tujuh bulan, mulai Juni sampai Desember. Yang tambahan peserta kami cover selama empat bulan, mulai September sampai Desember,” ucap dia.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh rentan sebesar Rp 16.800 per orang setiap bulan. Seluruh iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah selama masa kepesertaan sesuai skema yang telah ditetapkan.

Saat ini Dinas Tenaga Kerja masih melakukan pendataan calon penerima manfaat. Daftar peserta akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lumajang yang dijadwalkan terbit pada September 2026.

“Karena September harus di-SK-kan, makanya kami harus segera hunting. Pokoknya sasarannya ojol, PKL, dan pegiat wisata,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari 864.599 Rekam Dinamis KTP, Baru 44.975 Warga Lumajang Gunakan IKD

30 September 2026 - 12:05 WIB

1.600 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Berapa yang Lolos Verifikasi?

30 September 2026 - 11:50 WIB

Perbaikan Jalan Lumajang Mencapai Rp60 Miliar, Kok Bisa?

30 September 2026 - 08:41 WIB

29 Persen Jalan Tertangani, Lumajang Terus Percepat Perbaikan Infrastruktur

30 September 2026 - 07:32 WIB

110 Ruas Masuk Kategori Rusak Berat, Pemkab Lumajang Prioritaskan Tempeh-Gesang

30 September 2026 - 07:30 WIB

110 Ruas Jalan di Lumajang Rusak Berat, Total Panjang Jalan Kabupaten Capai 1.090 Kilometer

29 September 2026 - 17:12 WIB

Trending di Daerah