Ojol dan PKL Jadi Prioritas, Pemkab Lumajang Biayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 9.000 Buruh Rentan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 26 Jun 2026 11:03 WIB ·

Ojol dan PKL Jadi Prioritas, Pemkab Lumajang Biayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 9.000 Buruh Rentan


 Ojol dan PKL Jadi Prioritas, Pemkab Lumajang Biayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 9.000 Buruh Rentan Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dengan menyiapkan BPJS Ketenagakerjaan gratis untuk lebih dari 9.000 buruh rentan pada 2026.

Pengemudi ojek online (ojol), pedagang kaki lima (PKL), dan pegiat wisata menjadi kelompok yang diprioritaskan karena dinilai menghadapi risiko kerja tinggi namun belum seluruhnya memiliki perlindungan ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Subechan mengatakan tambahan kuota kepesertaan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin rentan yang masih berada pada usia produktif.

“Tahun ini saya dapat tambahan 9.000 lebih untuk masyarakat miskin rentan terkait BPJS Ketenagakerjaan. Nanti kami sasar teman-teman ojol dan PKL,” katanya, Jumat (26/6/2026).

Menurut Subechan, program itu menyasar warga berusia di bawah 65 tahun yang masih bekerja. Seluruh biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditanggung Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Subechan menjelaskan, sebanyak 5.900 peserta akan memperoleh perlindungan selama tujuh bulan, yakni mulai Juni hingga Desember 2026.

Sementara peserta tambahan akan mendapat perlindungan selama empat bulan, mulai September hingga Desember 2026.

“Untuk yang 5.900 orang itu kami cover selama tujuh bulan, mulai Juni sampai Desember. Yang tambahan peserta kami cover selama empat bulan, mulai September sampai Desember,” ucap dia.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh rentan sebesar Rp 16.800 per orang setiap bulan. Seluruh iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah selama masa kepesertaan sesuai skema yang telah ditetapkan.

Saat ini Dinas Tenaga Kerja masih melakukan pendataan calon penerima manfaat. Daftar peserta akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lumajang yang dijadwalkan terbit pada September 2026.

“Karena September harus di-SK-kan, makanya kami harus segera hunting. Pokoknya sasarannya ojol, PKL, dan pegiat wisata,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wabup Yudha Dorong Pramuka Lumajang Terapkan Konsep Learning, Creating, and Solving

15 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Pesan Bupati Lumajang: Jauhi Narkoba, Miras, dan Polarisasi Digital

14 Agustus 2026 - 12:43 WIB

TMMD ke-129 Ditutup di Lumajang, 840 Meter Jalan Rabat Beton dan 11 Program Warga Tuntas

13 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Tiga Tahun Menatap Langit, Balai Desa Pandansari Masih Menunggu Genteng Pulang

11 Agustus 2026 - 18:45 WIB

DPMD Lumajang Belum Terima Laporan Terbaru Pemasangan CCTV, WiFi Dusun dan PJU

11 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Keluarga Pasien Meninggal di RSUD Haryoto: Setelah Meninggal Tak Ada Penjelasan dari Rumah Sakit

10 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Trending di Daerah