Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan seluruh 21 kecamatan sebagai wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau 2026.
Penetapan itu dilakukan di tengah status tanggap darurat bencana kekeringan yang berlaku selama 90 hari, mulai 14 Juli hingga 7 Oktober 2026.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang Isnugroho mengatakan sejak awal Juli 2026 telah terjadi enam peristiwa kebakaran.
“Rinciannya, tiga kebakaran lahan tebu, dua kebakaran rumah warga, dan satu kebakaran hutan dengan luas sekitar dua hektare,” katanya, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, BPBD telah menyiagakan personel di pos komando untuk mengantisipasi meningkatnya potensi kebakaran selama musim kemarau. Selain itu, pemerintah daerah juga mengintensifkan pemantauan di seluruh wilayah yang masuk kategori rawan karhutla.
Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran maupun kondisi yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan. Laporan dapat disampaikan kepada pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun langsung kepada BPBD.
“Warga dapat melapor kepada kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun langsung kepada BPBD. Setelah laporan diterima, kami segera melakukan asesmen untuk menentukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan,” kata Isnugroho.
Selain mengantisipasi kebakaran, BPBD juga terus mendistribusikan air bersih ke wilayah terdampak kekeringan setelah Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan melalui Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/282/KEP/427.12/2026.
Tinggalkan Balasan