Seluruh Kecamatan di Lumajang Ditetapkan Rawan Karhutla, BPBD Siagakan Personel - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 16 Jul 2026 12:27 WIB ·

Seluruh Kecamatan di Lumajang Ditetapkan Rawan Karhutla, BPBD Siagakan Personel


 Seluruh Kecamatan di Lumajang Ditetapkan Rawan Karhutla, BPBD Siagakan Personel Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan seluruh 21 kecamatan sebagai wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau 2026.

Penetapan itu dilakukan di tengah status tanggap darurat bencana kekeringan yang berlaku selama 90 hari, mulai 14 Juli hingga 7 Oktober 2026.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang Isnugroho mengatakan sejak awal Juli 2026 telah terjadi enam peristiwa kebakaran.

“Rinciannya, tiga kebakaran lahan tebu, dua kebakaran rumah warga, dan satu kebakaran hutan dengan luas sekitar dua hektare,” katanya, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, BPBD telah menyiagakan personel di pos komando untuk mengantisipasi meningkatnya potensi kebakaran selama musim kemarau. Selain itu, pemerintah daerah juga mengintensifkan pemantauan di seluruh wilayah yang masuk kategori rawan karhutla.

Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran maupun kondisi yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan. Laporan dapat disampaikan kepada pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun langsung kepada BPBD.

“Warga dapat melapor kepada kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun langsung kepada BPBD. Setelah laporan diterima, kami segera melakukan asesmen untuk menentukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan,” kata Isnugroho.

Selain mengantisipasi kebakaran, BPBD juga terus mendistribusikan air bersih ke wilayah terdampak kekeringan setelah Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan melalui Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/282/KEP/427.12/2026.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Putar Balik Tanpa Perhatikan Arus, Motor Tabrakan dengan Minibus di Lumajang

16 Juli 2026 - 21:31 WIB

Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 Disampaikan ke DPRD Lumajang

16 Juli 2026 - 14:54 WIB

11 Ribu Siswa Baru SD-SMP Negeri di Lumajang Bakal Terima Seragam Gratis

16 Juli 2026 - 14:17 WIB

Lumajang Tetapkan Tanggap Darurat Kekeringan di Sejumlah Kecamatan

16 Juli 2026 - 12:19 WIB

Pelaku Usaha Sambut Antusias Revitalisasi PB Sudirman, Optimistis Pusat Kota Lumajang Kembali Ramai

15 Juli 2026 - 17:44 WIB

Bunda Indah Ajak Generasi Muda Jadi Agen Persatuan, Bijak Bermedia Digital dan Cinta NKRI

15 Juli 2026 - 17:39 WIB

Trending di Daerah