Lumajang, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang telah mengajukan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) dalam anggaran tahun 2027.
Namun, persiapan teknis Pilkades belum dimulai karena pemerintah daerah masih menyesuaikan regulasi.
Kepala DPMD Lumajang Bayu Ruswantoro mengatakan pihaknya mulai mengevaluasi regulasi yang ada menyusul perubahan aturan mengenai desa.
“Persiapan Pilkades itu belum. Yang kita lakukan hari ini adalah mulai akan menyesuaikan regulasi. Karena ini ada perubahan regulasi,” kata Bayu, Selasa (11/8/2026).
Menurut Bayu, terdapat ketentuan teknis yang masih menunggu aturan pelaksana dari Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, DPMD belum dapat menyelesaikan seluruh aturan teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades.
“Sambil nunggu itu, kita mulai jalan untuk mengevaluasi regulasi yang ada,” katanya.
Ia mengatakan ketentuan yang sudah tidak sesuai akan disesuaikan dengan regulasi baru. Sementara ketentuan teknis yang belum diatur akan disesuaikan setelah aturan dari Kementerian Dalam Negeri diterbitkan.
“Tapi hal-hal teknis yang belum diatur, kita nanti nunggu. Kita sesuaikan setelah Permendagrinya turun,” kata Bayu.
Meskipun persiapan teknis belum dimulai, DPMD Lumajang telah mengajukan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkades untuk anggaran tahun 2027.
“Anggaran itu kita ajukan. Sudah kita ring-ring, kita ajukan di anggaran tahun 2027,” ucap dia.
Namun, Bayu belum menjelaskan besaran anggaran yang diajukan untuk pelaksanaan Pilkades tersebut.
Ia mengatakan penganggaran dilakukan sebagai bagian dari persiapan pemerintah daerah menghadapi tahapan Pilkades yang akan datang.
Bayu menjelaskan persiapan Pilkades tidak langsung dimulai saat ini. Pemerintah akan menggunakan patokan masa berakhirnya jabatan kepala desa.
Menurutnya, tahapan persiapan akan dimulai enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
“Kalau mulai kan masih nunggu enam bulan sebelum,” jelasnya.
Ia mencontohkan apabila masa jabatan kepala desa berakhir pada Desember atau Januari 2028, maka persiapan akan dimulai enam bulan sebelumnya.
“Misalkan habis masa jabatannya Desember atau Januari 2028, maka kita tarik mundur enam bulan itu sudah mulai,” ujar Bayu.
Pada masa tersebut, DPMD akan mulai mengingatkan kepala desa mengenai tahapan yang harus dipersiapkan.
“Kita mulai ingatkan nanti bahwa enam bulan sebelum habis masa jabatannya, BP dia harus mengingatkan Kepala Desa,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan