Lumajang, – Kebakaran hutan di lereng Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah meluas hingga sekitar 3.072 hektare. Namun, polisi belum menemukan unsur tindak pidana dalam kebakaran yang berlangsung sejak 26 Agustus 2026 tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang bersama Polda Jawa Timur telah melakukan sejumlah tahapan penyelidikan di sekitar lokasi kebakaran.
“Tim Sat Reskrim Polres Lumajang dibantu Polda Jatim sudah melakukan beberapa tahapan penyelidikan, tapi sampai saat ini belum ditemukan dugaan tindak pidana pembakaran hutan,” kata Riki, Kamis (3/9/2026).
Menurut Riki, penyelidikan belum dapat dilakukan secara mendalam karena api di sejumlah jalur pendakian masih menyala.
Kondisi tersebut membuat petugas belum leluasa memeriksa lokasi yang diduga berkaitan dengan awal munculnya kebakaran.
Meski belum menemukan unsur pidana, polisi tetap akan mendalami penyebab kebakaran. Salah satu kemungkinan yang akan diperiksa adalah human error atau kesalahan manusia.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik setelah seluruh api berhasil dipadamkan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui sumber serta penyebab munculnya api.
“Setelah api ini semua padam, kita akan lakukan labfor nanti di lokasi yang diduga jadi titik awal kebakaran,” ujar Riki.
Kebakaran lereng Gunung Semeru tidak hanya meluas, tetapi juga semakin mendekati permukiman warga Desa Ranupane, Kecamatan Senduro. Jarak titik api dengan permukiman warga disebut sekitar 1 kilometer.
Riki mengatakan kondisi kebakaran di wilayah Senduro, Lumajang, mulai terkendali. Namun, sejumlah titik api masih berkobar dan pergerakannya mengarah ke wilayah Kabupaten Malang.
“Di wilayah Senduro (Lumajang) api perlahan mulai padam, tapi saat ini mulai mengarah ke Kabupaten Malang, mohon doanya,” jelasnya.
Kebakaran di lereng Gunung Semeru diketahui berlangsung sejak Rabu, 26 Agustus 2026. Penanganan dilakukan secara bertahap oleh petugas gabungan karena medan di kawasan tersebut sulit dijangkau.
Tinggalkan Balasan