Lumajang – Tingginya kasus perceraian di Kabupaten Lumajang telah menjadi perhatian serius, namun berita baik datang dari Pengadilan Agama (PA) Lumajang.
Wakil Ketua PA Lumajang, Fatkur Rosyad, SAg, MH, MHES, mengumumkan bahwa dari total 3.558 kasus perceraian yang masuk ke PA Lumajang sepanjang tahun 2023, sekitar 81 kasus berhasil dicegah melalui proses mediasi.

Ilustrasi Photo AI Tim Lensa Warta
Dalam keterangannya, Fatkur Rosyad menjelaskan, “Proses mediasi telah membuktikan keberhasilannya dalam mencegah perceraian. Ada 267 perkara yang diberikan mediasi, dan sebanyak 81 kasus berhasil menemukan kesepakatan untuk tidak melanjutkan proses perceraian. Ini adalah prestasi positif, yang bahkan diakui dengan penganugerahan Award dari Asosiasi Mediator PA Jawa Timur.”
Baca Juga: Pelebaran Jalan di JPL 43 Wates Wetan Lumajang, Upaya Bersama Mengatasi Kemacetan
Namun, Fatkur menegaskan bahwa tidak semua kasus perceraian dapat diselesaikan melalui mediasi. Dari 267 perkara yang mendapatkan mediasi, sebagian menemukan titik temu, sementara 148 kasus terpaksa dilanjutkan ke proses perceraian karena tidak menemukan kesepakatan.
Hanya 4 kasus yang gagal dimediasi karena satu pihak tidak pernah hadir selama proses mediasi.
Statistik menunjukkan bahwa bulan Oktober menjadi bulan dengan jumlah mediasi tertinggi, mencapai 38 perkara.
Baca Juga: Rahasia Keindahan Alami, Cara Alami Dapatkan Wajah Bersih dan Awet Muda
Sementara keberhasilan mediasi paling tinggi terjadi pada bulan Juni dan Oktober, masing-masing dengan 12 kasus yang berhasil diselesaikan. “Mediator kami ada 2, yaitu Dr. M. Agus Syaifullah dan Abdul Halim. Prestasi beliau-beliau cukup membanggakan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan