PENTING! Syarat Pemilihan Umum untuk DPT, DPTb, dan DPK - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Nasional · 9 Feb 2024 12:31 WIB ·

PENTING! Syarat Pemilihan Umum untuk DPT, DPTb, dan DPK


 Foto : Dok. KPU-RI Perbesar

Foto : Dok. KPU-RI

Dalam sebuah pernyataan yang diberikan di tengah kesibukannya pada hari Kamis (8/2/2024), Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS) Desa Tukum, Firman Junaidi, memberikan informasi penting kepada warga terkait persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Firman menjelaskan bahwa setiap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan (Suket), serta Form Model C Pemberitahuan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Persyaratan ini dianggap sebagai langkah utama untuk memastikan kelancaran proses pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Firman menekankan bahwa mereka juga harus membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket), bersama dengan Model A-Surat Pindah Pemilih.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Lumajang, Cerah Berawan Mendominasi,hujan petir di Sore Hari

Firman menegaskan, “Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak suara dapat berpartisipasi dalam pemilihan tanpa hambatan.”

Untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), Firman menjelaskan bahwa syaratnya hanya memerlukan KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket). Warga yang termasuk dalam kategori ini biasanya telah memenuhi syarat khusus yang telah ditetapkan oleh KPU.

Selain itu, Firman juga menginformasikan bahwa Form Model C Pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memperhatikan informasi dan pengumuman yang diberikan oleh panitia pemilihan untuk memastikan persiapan yang baik sebelum datang ke TPS.

Baca Juga: Jauhi Tiga Pola Pikir yang Merugikan Tentang Keuangan Ini, Bunda, Dapat Menyebabkan Kesulitan Finansial Hingga Tua

Firman menekankan, “Dengan terselenggaranya informasi ini, kami berharap masyarakat Desa Tukum dapat mengikuti Pemilu dengan lancar dan mendukung berjalannya proses demokrasi dengan baik.”

Firman juga mengingatkan akan pentingnya partisipasi aktif warga dalam pemilihan sebagai bentuk dukungan terhadap demokrasi di tingkat desa.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Desil di Berkas Berbeda dengan Aplikasi, Dinsos Lumajang Coret Pendaftar Beasiswa

7 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Jalan Terlalu Curam, Petugas Belum Bisa Padamkan Api di Perbukitan Argosari

6 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kawendra Lukistian Dapat Amanat di PBNU, Ini Semangat yang Dibawanya hingga 2031

1 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Detik-detik Gunung Semeru Keluarkan Dentuman Keras, Terekam CCTV BPBD Lumajang

29 September 2026 - 11:32 WIB

Panen Tembakau Lumajang: Kasturi Rp33-60 Ribu, PT AOI Disebut Serap Maksimal

20 September 2026 - 10:59 WIB

Semeru Level III, Diskominfo Lumajang Ingatkan Bahaya Hoaks: Foto Lama Bisa Picu Kepanikan

15 September 2026 - 13:22 WIB

Trending di Nasional