PENTING! Syarat Pemilihan Umum untuk DPT, DPTb, dan DPK - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Nasional · 9 Feb 2024 12:31 WIB ·

PENTING! Syarat Pemilihan Umum untuk DPT, DPTb, dan DPK


 Foto : Dok. KPU-RI Perbesar

Foto : Dok. KPU-RI

Dalam sebuah pernyataan yang diberikan di tengah kesibukannya pada hari Kamis (8/2/2024), Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS) Desa Tukum, Firman Junaidi, memberikan informasi penting kepada warga terkait persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Firman menjelaskan bahwa setiap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan (Suket), serta Form Model C Pemberitahuan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Persyaratan ini dianggap sebagai langkah utama untuk memastikan kelancaran proses pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Firman menekankan bahwa mereka juga harus membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket), bersama dengan Model A-Surat Pindah Pemilih.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Lumajang, Cerah Berawan Mendominasi,hujan petir di Sore Hari

Firman menegaskan, “Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak suara dapat berpartisipasi dalam pemilihan tanpa hambatan.”

Untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), Firman menjelaskan bahwa syaratnya hanya memerlukan KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket). Warga yang termasuk dalam kategori ini biasanya telah memenuhi syarat khusus yang telah ditetapkan oleh KPU.

Selain itu, Firman juga menginformasikan bahwa Form Model C Pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memperhatikan informasi dan pengumuman yang diberikan oleh panitia pemilihan untuk memastikan persiapan yang baik sebelum datang ke TPS.

Baca Juga: Jauhi Tiga Pola Pikir yang Merugikan Tentang Keuangan Ini, Bunda, Dapat Menyebabkan Kesulitan Finansial Hingga Tua

Firman menekankan, “Dengan terselenggaranya informasi ini, kami berharap masyarakat Desa Tukum dapat mengikuti Pemilu dengan lancar dan mendukung berjalannya proses demokrasi dengan baik.”

Firman juga mengingatkan akan pentingnya partisipasi aktif warga dalam pemilihan sebagai bentuk dukungan terhadap demokrasi di tingkat desa.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perhotelan Malang Siap Sambut 100 Ribu Jemaah NU, Tarif Tetap Stabil

3 Februari 2026 - 15:57 WIB

Erupsi Semeru Picu Hujan Abu di Senduro, Warga Keluhkan Aktivitas Harian Terganggu

3 Februari 2026 - 15:07 WIB

Jalan Rusak Tergerus Lahar, Warga Lumajang Terpaksa Lewati Area Persawahan

3 Februari 2026 - 13:50 WIB

Berpacu dengan Ancaman Lahar, Perbaikan Tanggul Sungai Regoyo Dikebut

3 Februari 2026 - 13:33 WIB

Gunung Semeru Tertutup Kabut, Aktivitas Vulkanik Level III Tetap Siaga

1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Hadapi Ancaman Tahunan Semeru, Lumajang Siapkan Generasi Tangguh Bencana

30 Januari 2026 - 08:06 WIB

Trending di Nasional