PENTING! Syarat Pemilihan Umum untuk DPT, DPTb, dan DPK - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru Evaluasi Komprehensif Disiapkan untuk Menangani Dampak Lahar Semeru

Nasional · 9 Feb 2024 12:31 WIB ·

PENTING! Syarat Pemilihan Umum untuk DPT, DPTb, dan DPK


 Foto : Dok. KPU-RI Perbesar

Foto : Dok. KPU-RI

Dalam sebuah pernyataan yang diberikan di tengah kesibukannya pada hari Kamis (8/2/2024), Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS) Desa Tukum, Firman Junaidi, memberikan informasi penting kepada warga terkait persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Firman menjelaskan bahwa setiap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan (Suket), serta Form Model C Pemberitahuan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Persyaratan ini dianggap sebagai langkah utama untuk memastikan kelancaran proses pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Firman menekankan bahwa mereka juga harus membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket), bersama dengan Model A-Surat Pindah Pemilih.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Lumajang, Cerah Berawan Mendominasi,hujan petir di Sore Hari

Firman menegaskan, “Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak suara dapat berpartisipasi dalam pemilihan tanpa hambatan.”

Untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), Firman menjelaskan bahwa syaratnya hanya memerlukan KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket). Warga yang termasuk dalam kategori ini biasanya telah memenuhi syarat khusus yang telah ditetapkan oleh KPU.

Selain itu, Firman juga menginformasikan bahwa Form Model C Pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memperhatikan informasi dan pengumuman yang diberikan oleh panitia pemilihan untuk memastikan persiapan yang baik sebelum datang ke TPS.

Baca Juga: Jauhi Tiga Pola Pikir yang Merugikan Tentang Keuangan Ini, Bunda, Dapat Menyebabkan Kesulitan Finansial Hingga Tua

Firman menekankan, “Dengan terselenggaranya informasi ini, kami berharap masyarakat Desa Tukum dapat mengikuti Pemilu dengan lancar dan mendukung berjalannya proses demokrasi dengan baik.”

Firman juga mengingatkan akan pentingnya partisipasi aktif warga dalam pemilihan sebagai bentuk dukungan terhadap demokrasi di tingkat desa.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semeru Level III Siaga, 24 Letusan Teramati dan Guguran Lava Terjadi 5 Kali

10 Desember 2025 - 10:05 WIB

Lumajang Siapkan Dapur Umum untuk Antisipasi Korban Banjir Lahar

10 Desember 2025 - 09:29 WIB

Pemerintah Lumajang Siapkan Relokasi Penyintas Semeru, Menimbang Keamanan dan Mata Pencaharian Warga

10 Desember 2025 - 09:16 WIB

Banjir Lahar Hantam Sumberlangsep, Peternak Merugi dan Kehilangan Aset Ternak

10 Desember 2025 - 07:27 WIB

Ancaman Banjir Lahar Meningkat, Warga Sumberlangsep Mulai Meninggalkan Bukit

10 Desember 2025 - 07:10 WIB

Risiko Tinggi, Pemkab Lumajang Kembali Tawarkan Relokasi bagi Warga Sumberlangsep

8 Desember 2025 - 12:13 WIB

Trending di Nasional