Kemenag Peringatkan Calon Jemaah Haji, Waspada Terhadap Praktik Joki Hajar Aswad di Tanah Suci - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Nasional · 21 Mar 2024 09:39 WIB ·

Kemenag Peringatkan Calon Jemaah Haji, Waspada Terhadap Praktik Joki Hajar Aswad di Tanah Suci


 Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat Perbesar

Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat

Lensawarta – Kementerian Agama (Kemenag) menekankan kepada seluruh calon jemaah haji Indonesia yang akan melaksanakan ibadah di Tanah Suci tahun ini untuk berhati-hati dan menghindari praktik joki Hajar Aswad.

Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji Kemenag, menyoroti bahwa praktik joki Hajar Aswad di Masjidil Haram sering terjadi pada saat momen ibadah haji. Beliau menegaskan bahwa praktik ini seringkali dilakukan oleh sindikat yang beroperasi di sekitar Kakbah.

“Saat kami bertugas di Makkah, kami berhasil menangkap beberapa anggota sindikat yang terlibat dalam praktik joki Hajar Aswad,” ungkapnya dalam acara Bimbingan dan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Pondok Gede Jakarta pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Juga: Pembayaran THR 2024 Bagi Pensiunan PNS Dimulai 22 Maret, Taspen Resmi Umumkan Rincian Pembayaran

Menurut Arsad, sindikat joki Hajar Aswad biasanya mencari target calon jemaah haji yang terlihat memiliki uang dalam jumlah besar.

Beliau menambahkan dengan tegas, “Kami menyarankan agar calon jemaah haji tidak tergoda oleh tawaran untuk mencium Hajar Aswad.”

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Inilah Keutamaan Sholat Tarawih Bersama Imam Sampai Selesai

Kemenag mengingatkan bahwa praktik semacam ini bertentangan dengan semangat ibadah haji yang suci dan tidak dapat diterima. Kemenag bersama dengan pihak terkait akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik-praktik yang merugikan para jemaah haji.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam 6 Jam, Gunung Semeru Alami 32 Letusan Meski Tak Terpantau Visual

5 Januari 2026 - 15:01 WIB

Situs Selogending, Ruang Sakral Leluhur dan Jejak Spiritual Nusantara Sejak Zaman Megalitikum

4 Januari 2026 - 11:15 WIB

Situs Selogending Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Budaya Unggulan di Lumajang

4 Januari 2026 - 10:42 WIB

Widarto Tegur Sekda Jember di Rapat Banggar, Jangan Berpolitik dengan Data Bantuan

30 Desember 2025 - 16:42 WIB

Widarto Cium Politisasi Birokrasi dalam Pengelolaan Data DBHCHT di Jember

30 Desember 2025 - 16:22 WIB

Rute Surabaya-Palangkaraya Jadi Upaya Citilink Permudah Mobilitas Wisata dan Bisnis

24 Desember 2025 - 18:28 WIB

Trending di Nasional