3 Golongan Honorer Gigit Jari, NIP PPPK Untuk Honorer Launching Desember Tahun Ini - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Nasional · 22 Mar 2024 09:40 WIB ·

3 Golongan Honorer Gigit Jari, NIP PPPK Untuk Honorer Launching Desember Tahun Ini


 NIP PPPK Untuk Honorer Launching Desember Tahun Ini, Akan Tetapi 3 Golongan Honorer Gigit Jari Perbesar

NIP PPPK Untuk Honorer Launching Desember Tahun Ini, Akan Tetapi 3 Golongan Honorer Gigit Jari

Lensawarta – Dalam menghadapi tantangan nasib para honorer yang seringkali menjadi tanda tanya besar, langkah penting telah diambil untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka.

Sebuah keputusan bersejarah telah dibahas dalam rapat antara Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang akan membawa sinar harapan bagi para tenaga honorer.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, diputuskan bahwa pada bulan Desember 2024, para honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Langkah ini diyakini akan memberikan kepastian status bagi sekitar 2,3 juta tenaga honorer, termasuk lulusan Sekolah Dasar (SD) dan kategori II.

Baca Juga: Auto Kaya! Delapan Pekerjaan dengan Minat Rendah Tapi Gajinya Luar Biasa! Ingin Mencoba?

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menata kembali sistem kepegawaian dan menghapus status non-ASN sebelum tahun 2024 berakhir.

Komisi II DPR RI juga telah mendukung upaya Kemenpan RB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Meskipun demikian, terdapat 3 kategori tenaga honorer yang belum bisa maju di ajang PPPK. Namun, keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan hak-hak bagi para tenaga honorer, yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga : Banteng Muda Indonesia Kabupaten Lumajang Bagikan Takjil di Perempatan Toga

Langkah ini menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kategori ini sudah seringkali diperingatkan bahwa mereka tergolong fatall, di antaranya:

– Tenaga honorer yang kedapatan tidak mematuhi aturan instansi pemerintah

– Tenaga honorer yang melampaui masa libur lebih dari 3 bulan tanpa kejelasan

– Tenaga honorer yang tiba dalam masa pensiunnya

Semoga dengan demikian, masa depan para honorer bisa lebih cerah dan lebih pasti setelah adanya ketentuan tersebut.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Widarto Tegur Sekda Jember di Rapat Banggar, Jangan Berpolitik dengan Data Bantuan

30 Desember 2025 - 16:42 WIB

Widarto Cium Politisasi Birokrasi dalam Pengelolaan Data DBHCHT di Jember

30 Desember 2025 - 16:22 WIB

Rute Surabaya-Palangkaraya Jadi Upaya Citilink Permudah Mobilitas Wisata dan Bisnis

24 Desember 2025 - 18:28 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 900 Meter, Status Masih Siaga

20 Desember 2025 - 19:57 WIB

Bank Indonesia Prediksi Penjualan Eceran Surabaya Naik 19,7 Persen YoY di November 2025

20 Desember 2025 - 13:37 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter Mengarah ke Timur

20 Desember 2025 - 12:57 WIB

Trending di Nasional