Presiden Jokowi Mensahkan UU Baru Tentang ASN, Berikan Peluang Besar Ini Kepada Honorer Agar Diangkat Jadi PPPK Secepatnya - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Kisah Rachel Frederickson: Perjalanan Inspiratif dan Kontroversi dari The Biggest Loser Severe Thunderstorm Warning: Arti, Dampak, dan Cara Menghadapinya HP 2 Jutaan Terbaik 2025, Spesifikasi & Keunggulannya Makan Mie 3 Kali Seminggu: Bahaya, Dampak, dan Tips Menguranginya Cuaca Lumajang Hari Ini dan Besok

Nasional · 23 Mar 2024 09:43 WIB ·

Presiden Jokowi Mensahkan UU Baru Tentang ASN, Berikan Peluang Besar Ini Kepada Honorer Agar Diangkat Jadi PPPK Secepatnya


 Presiden Jokowi berikan peluang besar kepada honorer untuk mencapai impiannya menjadi PPPK Perbesar

Presiden Jokowi berikan peluang besar kepada honorer untuk mencapai impiannya menjadi PPPK

Lensawarta – Presiden Joko Widodo telah mensahkan sebuah Undang-Undang terbaru yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang tersebut, terdapat komitmen yang jelas dari Presiden Jokowi dalam memperhatikan nasib tenaga honorer di Indonesia.

Meskipun demikian, hingga saat ini masih terdapat sejumlah tenaga honorer yang belum mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rangka memberikan kesempatan yang adil, Presiden Jokowi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membuka peluang besar bagi tenaga honorer dalam proses rekrutmen PPPK tahun 2024.

Baca Juga: 3 Golongan Honorer Gigit Jari, NIP PPPK Untuk Honorer Launching Desember Tahun Ini

Seperti yang telah diketahui, Pemerintah kembali membuka rekrutmen untuk PPPK pada tahun ini.

Sebanyak 80% dari total formasi PPPK akan dialokasikan bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara 20% sisanya akan dibuka untuk pelamar umum.

Kesempatan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa tenaga honorer dapat memanfaatkan peluang sebaik mungkin.

Baca Juga: Auto Kaya! Delapan Pekerjaan dengan Minat Rendah Tapi Gajinya Luar Biasa! Ingin Mencoba?

Kebijakan ini diambil oleh Presiden Jokowi sebagai bagian dari upaya prioritas Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di seluruh Indonesia, serta memastikan bahwa mereka dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Merah Putih di Pelosok Rimba: Upacara HUT RI di Air Terjun yang Menyuarakan Jeritan Alam

17 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Sarung dan Kopyah Merah Putih, Nasionalisme yang Membumi dari Santri Lumajang

17 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Api Obor TMP Kusuma Bangsa Menyala, Mengobarkan Semangat Nasionalisme di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025 - 08:38 WIB

AHY: Presiden Instruksikan Pengawalan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

14 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Warga Dilarang Battle Sound, Ketegangan Warnai Karnaval Agustusan di Panti

14 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Air Terjun Tumpak Sewu – Niagara dari Indonesia di Jawa Timur

14 Agustus 2025 - 07:42 WIB

air terjun tumpak sewu
Trending di Nasional