Presiden Jokowi Mensahkan UU Baru Tentang ASN, Berikan Peluang Besar Ini Kepada Honorer Agar Diangkat Jadi PPPK Secepatnya - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Nasional · 23 Mar 2024 09:43 WIB ·

Presiden Jokowi Mensahkan UU Baru Tentang ASN, Berikan Peluang Besar Ini Kepada Honorer Agar Diangkat Jadi PPPK Secepatnya


 Presiden Jokowi berikan peluang besar kepada honorer untuk mencapai impiannya menjadi PPPK Perbesar

Presiden Jokowi berikan peluang besar kepada honorer untuk mencapai impiannya menjadi PPPK

Lensawarta – Presiden Joko Widodo telah mensahkan sebuah Undang-Undang terbaru yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang tersebut, terdapat komitmen yang jelas dari Presiden Jokowi dalam memperhatikan nasib tenaga honorer di Indonesia.

Meskipun demikian, hingga saat ini masih terdapat sejumlah tenaga honorer yang belum mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rangka memberikan kesempatan yang adil, Presiden Jokowi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membuka peluang besar bagi tenaga honorer dalam proses rekrutmen PPPK tahun 2024.

Baca Juga: 3 Golongan Honorer Gigit Jari, NIP PPPK Untuk Honorer Launching Desember Tahun Ini

Seperti yang telah diketahui, Pemerintah kembali membuka rekrutmen untuk PPPK pada tahun ini.

Sebanyak 80% dari total formasi PPPK akan dialokasikan bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara 20% sisanya akan dibuka untuk pelamar umum.

Kesempatan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa tenaga honorer dapat memanfaatkan peluang sebaik mungkin.

Baca Juga: Auto Kaya! Delapan Pekerjaan dengan Minat Rendah Tapi Gajinya Luar Biasa! Ingin Mencoba?

Kebijakan ini diambil oleh Presiden Jokowi sebagai bagian dari upaya prioritas Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di seluruh Indonesia, serta memastikan bahwa mereka dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panen Tembakau Lumajang: Kasturi Rp33-60 Ribu, PT AOI Disebut Serap Maksimal

20 September 2026 - 10:59 WIB

Semeru Level III, Diskominfo Lumajang Ingatkan Bahaya Hoaks: Foto Lama Bisa Picu Kepanikan

15 September 2026 - 13:22 WIB

Karhutla Blok Metigi Renteng Belum Sepenuhnya Tuntas, Asap Masih Terlihat di Medan Curam

14 September 2026 - 19:44 WIB

Kolom Abu Semeru Capai 1.000 Meter, BPBD Lumajang Perketat Pemantauan

14 September 2026 - 14:00 WIB

Tak Ada Titik Api di Jalur Pos 1-2 Ranu Kumbolo, BPBD Tetap Waspadai Asap di Watu Rejeng

14 September 2026 - 08:00 WIB

Satu Pendaki Ilegal Tersesat di Semeru, 7 Rekannya Berhasil Diamankan Petugas

9 September 2026 - 12:24 WIB

Trending di Nasional