Presiden Jokowi Mensahkan UU Baru Tentang ASN, Berikan Peluang Besar Ini Kepada Honorer Agar Diangkat Jadi PPPK Secepatnya - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama Wamen Ni Luh Puspa: Tumpak Sewu Tak Hanya Indah, Tapi Menghidupi Masyarakat

Nasional · 23 Mar 2024 09:43 WIB ·

Presiden Jokowi Mensahkan UU Baru Tentang ASN, Berikan Peluang Besar Ini Kepada Honorer Agar Diangkat Jadi PPPK Secepatnya


 Presiden Jokowi berikan peluang besar kepada honorer untuk mencapai impiannya menjadi PPPK Perbesar

Presiden Jokowi berikan peluang besar kepada honorer untuk mencapai impiannya menjadi PPPK

Lensawarta – Presiden Joko Widodo telah mensahkan sebuah Undang-Undang terbaru yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang tersebut, terdapat komitmen yang jelas dari Presiden Jokowi dalam memperhatikan nasib tenaga honorer di Indonesia.

Meskipun demikian, hingga saat ini masih terdapat sejumlah tenaga honorer yang belum mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rangka memberikan kesempatan yang adil, Presiden Jokowi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membuka peluang besar bagi tenaga honorer dalam proses rekrutmen PPPK tahun 2024.

Baca Juga: 3 Golongan Honorer Gigit Jari, NIP PPPK Untuk Honorer Launching Desember Tahun Ini

Seperti yang telah diketahui, Pemerintah kembali membuka rekrutmen untuk PPPK pada tahun ini.

Sebanyak 80% dari total formasi PPPK akan dialokasikan bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara 20% sisanya akan dibuka untuk pelamar umum.

Kesempatan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa tenaga honorer dapat memanfaatkan peluang sebaik mungkin.

Baca Juga: Auto Kaya! Delapan Pekerjaan dengan Minat Rendah Tapi Gajinya Luar Biasa! Ingin Mencoba?

Kebijakan ini diambil oleh Presiden Jokowi sebagai bagian dari upaya prioritas Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di seluruh Indonesia, serta memastikan bahwa mereka dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kebocoran Mesin Sebelum Tenggelam di Selat Bali

3 Juli 2025 - 11:00 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 18 Penumpang, 2 Korban Meninggal

3 Juli 2025 - 10:48 WIB

Polemik Putusan MK: Pemilu Serentak ‘5 Kotak’ Berakhir, Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

2 Juli 2025 - 19:14 WIB

Kisruh SPMB Banyuwangi: 120 Siswa Dinyatakan Lolos, Tapi Kuota Hanya 3 Kursi

2 Juli 2025 - 18:55 WIB

MUI Jatim Dukung Fatwa Ponpes Besuk: Sound Horeg Dinilai Mengganggu dan Perlu Dilarang

1 Juli 2025 - 18:37 WIB

Pemuda Lumajang Sabet Juara Nasional BSI, Pupuk Inovatifnya Dilirik Petani Se-Indonesia

30 Juni 2025 - 09:17 WIB

Trending di Nasional