Mengerikan! 1047 Mahasiswa Menjadi Korban Perdagangan Orang Akibat Tawaran Magang di Jerman - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Sholawat Menggema di Nguter, Bupati Lumajang Ajak Warga Bangun Desa dengan Doa Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama

Nasional · 28 Mar 2024 09:47 WIB ·

Mengerikan! 1047 Mahasiswa Menjadi Korban Perdagangan Orang Akibat Tawaran Magang di Jerman


 Ilustrasi magang Perbesar

Ilustrasi magang

Lensawarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan mahasiswa Indonesia. Program magang (ferien job) yang menawarkan kesempatan ke Jerman ternyata menjadi perangkap bagi 1047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia.

Kasus ini terbongkar setelah KBRI Jerman menerima aduan dari empat mahasiswa yang menjadi korban. PT SHB, yang mengklaim terlibat dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dituduh melakukan perekrutan ilegal.

Baca JugaViral! Bumi Akan Gelap Selama 3 Hari Mulai 8 April 2024, Ini Penjelasan Astronom

Biaya pendaftaran, pembuatan LOA, working permit, dan dana talangan menjadi beban bagi para mahasiswa:

– Biaya pendaftaran Rp 150 ribu
– Pembuatan LOA Rp 2,56 juta
– Pembuatan working permit Rp 3,41 juta
– Dana talangan Rp 30 juta – Rp 50 juta

Saat tiba di Jerman, mahasiswa dipekerjakan seperti buruh kasar dan tereksploitasi. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menegaskan bahwa PT SHB tidak terdaftar dalam MBKM Kemendikbud Ristek maupun sebagai perekrut di Kemenaker.

PLH Kepala Biro Humas Kemdikbud, Anang Ristanto, mengimbau perguruan tinggi untuk menghentikan keikutsertaan dalam program ferien job. Pelanggaran hak-hak mahasiswa harus dihindari.

Pada tahun 2022, ada 752 kasus tindak pidana perdagangan orang, jumlah tersebut naik 100% dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 361 kasus.

Baca Juga: Umat Islam Wajib Tau! 10 Amalan yang Dianjurkan di Malam Lailatul Qadar,
Sejak dulu tindak pidana perdagangan orang selalu memakai pola yang sama yaitu dengan cara memberikan tawaran yang menggiurkan ke korban.

Dalam situasi di mana tinggal atau bekerja di luar negeri menjadi impian banyak orang, kita harus lebih waspada terhadap tawaran dari orang asing. Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua .

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kecelakaan Kapal di Selat Bali, BPBD Lumajang Fokus Konfirmasi Keberadaan Warga Lumajang

3 Juli 2025 - 16:11 WIB

Operasi SAR Besar-besaran untuk Evakuasi Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali

3 Juli 2025 - 13:17 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Alami Kebocoran Mesin Sebelum Tenggelam di Selat Bali

3 Juli 2025 - 11:00 WIB

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 18 Penumpang, 2 Korban Meninggal

3 Juli 2025 - 10:48 WIB

Polemik Putusan MK: Pemilu Serentak ‘5 Kotak’ Berakhir, Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

2 Juli 2025 - 19:14 WIB

Kisruh SPMB Banyuwangi: 120 Siswa Dinyatakan Lolos, Tapi Kuota Hanya 3 Kursi

2 Juli 2025 - 18:55 WIB

Trending di Nasional