Lensawarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan mahasiswa Indonesia. Program magang (ferien job) yang menawarkan kesempatan ke Jerman ternyata menjadi perangkap bagi 1047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia.
Kasus ini terbongkar setelah KBRI Jerman menerima aduan dari empat mahasiswa yang menjadi korban. PT SHB, yang mengklaim terlibat dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dituduh melakukan perekrutan ilegal.
Baca Juga: Viral! Bumi Akan Gelap Selama 3 Hari Mulai 8 April 2024, Ini Penjelasan Astronom
Biaya pendaftaran, pembuatan LOA, working permit, dan dana talangan menjadi beban bagi para mahasiswa:
– Biaya pendaftaran Rp 150 ribu
– Pembuatan LOA Rp 2,56 juta
– Pembuatan working permit Rp 3,41 juta
– Dana talangan Rp 30 juta – Rp 50 juta
Saat tiba di Jerman, mahasiswa dipekerjakan seperti buruh kasar dan tereksploitasi. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menegaskan bahwa PT SHB tidak terdaftar dalam MBKM Kemendikbud Ristek maupun sebagai perekrut di Kemenaker.
PLH Kepala Biro Humas Kemdikbud, Anang Ristanto, mengimbau perguruan tinggi untuk menghentikan keikutsertaan dalam program ferien job. Pelanggaran hak-hak mahasiswa harus dihindari.
Pada tahun 2022, ada 752 kasus tindak pidana perdagangan orang, jumlah tersebut naik 100% dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 361 kasus.
Baca Juga: Umat Islam Wajib Tau! 10 Amalan yang Dianjurkan di Malam Lailatul Qadar,
Sejak dulu tindak pidana perdagangan orang selalu memakai pola yang sama yaitu dengan cara memberikan tawaran yang menggiurkan ke korban.
Dalam situasi di mana tinggal atau bekerja di luar negeri menjadi impian banyak orang, kita harus lebih waspada terhadap tawaran dari orang asing. Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua .
Tinggalkan Balasan