Mengerikan! 1047 Mahasiswa Menjadi Korban Perdagangan Orang Akibat Tawaran Magang di Jerman - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Nasional · 28 Mar 2024 09:47 WIB ·

Mengerikan! 1047 Mahasiswa Menjadi Korban Perdagangan Orang Akibat Tawaran Magang di Jerman


 Ilustrasi magang Perbesar

Ilustrasi magang

Lensawarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan mahasiswa Indonesia. Program magang (ferien job) yang menawarkan kesempatan ke Jerman ternyata menjadi perangkap bagi 1047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia.

Kasus ini terbongkar setelah KBRI Jerman menerima aduan dari empat mahasiswa yang menjadi korban. PT SHB, yang mengklaim terlibat dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dituduh melakukan perekrutan ilegal.

Baca JugaViral! Bumi Akan Gelap Selama 3 Hari Mulai 8 April 2024, Ini Penjelasan Astronom

Biaya pendaftaran, pembuatan LOA, working permit, dan dana talangan menjadi beban bagi para mahasiswa:

– Biaya pendaftaran Rp 150 ribu
– Pembuatan LOA Rp 2,56 juta
– Pembuatan working permit Rp 3,41 juta
– Dana talangan Rp 30 juta – Rp 50 juta

Saat tiba di Jerman, mahasiswa dipekerjakan seperti buruh kasar dan tereksploitasi. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menegaskan bahwa PT SHB tidak terdaftar dalam MBKM Kemendikbud Ristek maupun sebagai perekrut di Kemenaker.

PLH Kepala Biro Humas Kemdikbud, Anang Ristanto, mengimbau perguruan tinggi untuk menghentikan keikutsertaan dalam program ferien job. Pelanggaran hak-hak mahasiswa harus dihindari.

Pada tahun 2022, ada 752 kasus tindak pidana perdagangan orang, jumlah tersebut naik 100% dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 361 kasus.

Baca Juga: Umat Islam Wajib Tau! 10 Amalan yang Dianjurkan di Malam Lailatul Qadar,
Sejak dulu tindak pidana perdagangan orang selalu memakai pola yang sama yaitu dengan cara memberikan tawaran yang menggiurkan ke korban.

Dalam situasi di mana tinggal atau bekerja di luar negeri menjadi impian banyak orang, kita harus lebih waspada terhadap tawaran dari orang asing. Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua .

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perhotelan Malang Siap Sambut 100 Ribu Jemaah NU, Tarif Tetap Stabil

3 Februari 2026 - 15:57 WIB

Erupsi Semeru Picu Hujan Abu di Senduro, Warga Keluhkan Aktivitas Harian Terganggu

3 Februari 2026 - 15:07 WIB

Jalan Rusak Tergerus Lahar, Warga Lumajang Terpaksa Lewati Area Persawahan

3 Februari 2026 - 13:50 WIB

Berpacu dengan Ancaman Lahar, Perbaikan Tanggul Sungai Regoyo Dikebut

3 Februari 2026 - 13:33 WIB

Gunung Semeru Tertutup Kabut, Aktivitas Vulkanik Level III Tetap Siaga

1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Hadapi Ancaman Tahunan Semeru, Lumajang Siapkan Generasi Tangguh Bencana

30 Januari 2026 - 08:06 WIB

Trending di Nasional