Viral Tambang Ilegal di Lumajang | Opini - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Bisnis · 11 Mei 2024 21:09 WIB ·

Viral Tambang Ilegal di Lumajang | Opini


 Viral Tambang Ilegal di Lumajang | Opini Perbesar

Viral Tambang Ilegal. Pemerintah harus mampu Lindungi Tambang Legal, Tutup Tambang Ilegal dan Akomodir Penambang Tradisional

Tata kelola tambang yg berkeadilan harus mampu menjangkau tiga hal di atas.

■ Pengusaha Tambang yg berizin (legal) harus dilindungi dan diberikan jaminan keamanan dalam menjalankan usahanya. Sejatinya mereka yg berizin sudah memiliki iktikad baik serta mau membayar pajak yg terutang. Lindungi mereka dan berikan jaminan dengan ketentuan mereka mau menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yg berlaku.

■ Tutup Tambang Ilegal atau yg tidak berizin terutama yg dalam operasinya menggunakan alat berat berupa escavator seperti yg viral di Lumajang dua hari ini. Membiarkan tambang ilegal besar beroperasi adalah awal dari masalah sosial yg lebih besar lagi. Jangan sampai pembiaran tambang tak berizin dianggap sebagai kebijakan pemerintah daerah ataupun pemerintah provinsi. Karena Thomas R Dye pernah mendefinisikan kebijakan publik sebagai “is whatever government choose to do or not to do” yg bisa diartikan bahwa kebijakan publik adalah mengenai perwujudan “tindakan” bukan merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat publik semata. Sehingga pilihan pemerintah daerah untuk membiarkan atau tidak melakukan sesuatu juga bisa dianggap sebagai kebijakan publik karena memiliki pengaruh pada masyarakat.

■ Akomodir Penambang Tradisional (rakyat). Penambangan pasir telah menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat lokal yg hidup di sekitar wilayah pertambangan. Mereka sudah turun temurun hidup dari penambangan tradisional sehingga tidak serta merta bisa diputus begitu saja hanya karena ada plot wilayah pertambangan yg diberikan kepada pengusaha besar. Warga lokal harus tetap diakomodir dengan cara diberikan alokasi wilayah pertambangan atau diintegrasikan dengan wilayah pertambangan yg dimiliki pengusaha/perusahaan tambang.

Tata kelola pertambangan yg berkeadilan harus bisa diwujudkan di Lumajang. Dibutuhkan pengambil kebijakan publik dan aparat penegak hukum yg kompeten, konsisten dan persisten serta berkomitmen pada integritas.

Salam Bahagia

Agus Setiawan

Ketua Pemuda Pancasila Lumajan

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kawendra Lukistian Dapat Amanat di PBNU, Ini Semangat yang Dibawanya hingga 2031

1 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Detik-detik Gunung Semeru Keluarkan Dentuman Keras, Terekam CCTV BPBD Lumajang

29 September 2026 - 11:32 WIB

Tak Perlu Tunggu Usaha Besar, UMKM Kerajinan Lumajang Dibekali Cara Memulai Ekspor

24 September 2026 - 09:04 WIB

Panen Tembakau Lumajang: Kasturi Rp33-60 Ribu, PT AOI Disebut Serap Maksimal

20 September 2026 - 10:59 WIB

Semeru Level III, Diskominfo Lumajang Ingatkan Bahaya Hoaks: Foto Lama Bisa Picu Kepanikan

15 September 2026 - 13:22 WIB

Karhutla Blok Metigi Renteng Belum Sepenuhnya Tuntas, Asap Masih Terlihat di Medan Curam

14 September 2026 - 19:44 WIB

Trending di Nasional