Pekerja Diharapkan Terima Hak Tepat Waktu, 21 Perusahaan di Lumajang Laporkan THR - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 24 Mar 2025 12:02 WIB ·

Pekerja Diharapkan Terima Hak Tepat Waktu, 21 Perusahaan di Lumajang Laporkan THR


 Pekerja Diharapkan Terima Hak Tepat Waktu, 21 Perusahaan di Lumajang Laporkan THR Perbesar

Lensa Warta – Pemerintah Kabupaten Lumajang, lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tengah mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. Mereka memastikan perusahaan mematuhi aturan yang baru. Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur yang keluar awal minggu ini menjadi panduan bagi perusahaan.

Hingga 24 Maret 2025, tercatat 21 perusahaan di Lumajang sudah melaporkan kesiapan mereka untuk membayar THR kepada karyawan. Perusahaan ini bervariasi, ada yang besar dan ada pula yang menengah.

Betty Triana, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, mengatakan bahwa semua perusahaan harus membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

– Sudah ada 21 perusahaan yang melapor.
– Kami akan terus mengingatkan mereka untuk memenuhi kewajiban ini sesuai tenggat waktu.

Dalam SE juga disebutkan bahwa pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan berhak atas THR satu bulan gaji penuh. Jika pekerja kurang dari setahun, THR mereka dihitung secara proporsional.

Betty juga menekankan pentingnya memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online. Khususnya dari perusahaan berbasis aplikasi. Rekomendasi BHR adalah sekitar 20 persen dari penghasilan bersih bulanan mereka.

Beberapa perusahaan sudah mulai membayar THR lebih awal. Itu sebagai tanda perhatian dan komitmen mereka terhadap hak pekerja.

Disnaker Lumajang bertekad untuk terus edukasi dan mengawasi. Kami ingin semua pekerja mendapatkan haknya tepat waktu. Semoga ini bisa membawa ketenangan dan kesejahteraan bagi mereka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan

20 Februari 2026 - 14:38 WIB

BI Malang Siapkan Rp3,913 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026

20 Februari 2026 - 14:28 WIB

Bank Indonesia Jember Siapkan Rp1,9 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026

20 Februari 2026 - 13:51 WIB

Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data

20 Februari 2026 - 13:43 WIB

Jangan Lewatkan! Kuota Terbatas, Pendaftaran Mudik Gratis Lumajang 2026 Sudah Dibuka

20 Februari 2026 - 12:10 WIB

Komisi B DPRD Jember Desak Bupati Muhammad Fawait Evaluasi Kadis TPHP yang Mangkir RDP

19 Februari 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah