Pekerja Diharapkan Terima Hak Tepat Waktu, 21 Perusahaan di Lumajang Laporkan THR - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Sholawat Menggema di Nguter, Bupati Lumajang Ajak Warga Bangun Desa dengan Doa Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama

Daerah · 24 Mar 2025 12:02 WIB ·

Pekerja Diharapkan Terima Hak Tepat Waktu, 21 Perusahaan di Lumajang Laporkan THR


 Pekerja Diharapkan Terima Hak Tepat Waktu, 21 Perusahaan di Lumajang Laporkan THR Perbesar

Lensa Warta – Pemerintah Kabupaten Lumajang, lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tengah mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. Mereka memastikan perusahaan mematuhi aturan yang baru. Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur yang keluar awal minggu ini menjadi panduan bagi perusahaan.

Hingga 24 Maret 2025, tercatat 21 perusahaan di Lumajang sudah melaporkan kesiapan mereka untuk membayar THR kepada karyawan. Perusahaan ini bervariasi, ada yang besar dan ada pula yang menengah.

Betty Triana, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, mengatakan bahwa semua perusahaan harus membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

– Sudah ada 21 perusahaan yang melapor.
– Kami akan terus mengingatkan mereka untuk memenuhi kewajiban ini sesuai tenggat waktu.

Dalam SE juga disebutkan bahwa pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan berhak atas THR satu bulan gaji penuh. Jika pekerja kurang dari setahun, THR mereka dihitung secara proporsional.

Betty juga menekankan pentingnya memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online. Khususnya dari perusahaan berbasis aplikasi. Rekomendasi BHR adalah sekitar 20 persen dari penghasilan bersih bulanan mereka.

Beberapa perusahaan sudah mulai membayar THR lebih awal. Itu sebagai tanda perhatian dan komitmen mereka terhadap hak pekerja.

Disnaker Lumajang bertekad untuk terus edukasi dan mengawasi. Kami ingin semua pekerja mendapatkan haknya tepat waktu. Semoga ini bisa membawa ketenangan dan kesejahteraan bagi mereka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sholawat Menggema di Nguter, Bupati Lumajang Ajak Warga Bangun Desa dengan Doa

3 Juli 2025 - 13:05 WIB

Zamroni SH Dorong Penggunaan Material Pabrikasi di Proyek Infrastruktur, Namun Tetap Prioritaskan Keterlibatan Masyarakat

2 Juli 2025 - 18:32 WIB

Pencarian Enam Nelayan Jember yang Hilang di Laut Puger Diperluas, Keluarga Gelar Doa Bersama

2 Juli 2025 - 15:20 WIB

Tembok Lapuk di Lantai 3 Pasar Besar Malang Ambruk, Seorang PKL Alami Luka Serius

2 Juli 2025 - 13:41 WIB

Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam untuk Lindungi Anak dari Risiko Negatif

2 Juli 2025 - 09:40 WIB

Ponpes Besuk Keluarkan Fatwa Haram untuk Penggunaan Sound Horeg

1 Juli 2025 - 18:28 WIB

Trending di Daerah