Lensa Warta – Pemerintah Kabupaten Lumajang, lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tengah mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. Mereka memastikan perusahaan mematuhi aturan yang baru. Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur yang keluar awal minggu ini menjadi panduan bagi perusahaan.
Hingga 24 Maret 2025, tercatat 21 perusahaan di Lumajang sudah melaporkan kesiapan mereka untuk membayar THR kepada karyawan. Perusahaan ini bervariasi, ada yang besar dan ada pula yang menengah.
Betty Triana, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, mengatakan bahwa semua perusahaan harus membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
– Sudah ada 21 perusahaan yang melapor.
– Kami akan terus mengingatkan mereka untuk memenuhi kewajiban ini sesuai tenggat waktu.
Dalam SE juga disebutkan bahwa pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan berhak atas THR satu bulan gaji penuh. Jika pekerja kurang dari setahun, THR mereka dihitung secara proporsional.
Betty juga menekankan pentingnya memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online. Khususnya dari perusahaan berbasis aplikasi. Rekomendasi BHR adalah sekitar 20 persen dari penghasilan bersih bulanan mereka.
Beberapa perusahaan sudah mulai membayar THR lebih awal. Itu sebagai tanda perhatian dan komitmen mereka terhadap hak pekerja.
Disnaker Lumajang bertekad untuk terus edukasi dan mengawasi. Kami ingin semua pekerja mendapatkan haknya tepat waktu. Semoga ini bisa membawa ketenangan dan kesejahteraan bagi mereka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Tinggalkan Balasan