Lumajang — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang telah rekap mengenai kinerja layanan informasi, publikasi konten, dan pengelolaan pengaduan masyarakat untuk Maret 2025. Laporan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendorong keterbukaan informasi dan memperkuat kepercayaan publik.
Kepala Diskominfo Lumajang, Mustaqim, menjelaskan bahwa rekap ini berfungsi sebagai alat dan bentuk akuntabilitas publik terkait kinerja kehumasan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemkab Lumajang.
“Rekapitulasi ini kami buat sebagai langkah serta untuk bahwa seluruh layanan informasi dan penanganan pengaduan bisa berjalan dengan cepat, tepat, dan melibatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya pada **Produksi Konten dan Distribusi Informasi** Sepanjang Maret 2025, Tim Kehumasan Diskominfo telah memproduksi dan mempublikasikan 189 berita di Portal Berita Lumajang dan 149 berita di Portal Info Publik. Di media sosial, akun Instagram @lumajangkab menyebarkan 194 konten, @diskominfolumajang 145 konten, dan @ppid_lumajang sebanyak 87 konten. Konten-konten ini mencakup isu pembangunan daerah, prioritas program pemerintah, edukasi publik, dan berbagai layanan masyarakat. **Pengelolaan Masyarakat** hal layanan pengaduan, Diskominfo menerima 78 laporan masyarakat yang masuk melalui berbagai saluran, yakni SP4N Lapor! (13 laporan), Portal Lapor Lumajang (10 laporan), Grup Facebook “Lapor Lumajang” (30 laporan), dan kanal Sambat Bunda (25 laporan). Kebanyakan aduan berkaitan dengan masalah infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, dan “Semua pengaduan telah kami tindaklanjuti dan diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 100 persen. Kami terus mendorong perangkat daerah untuk lebih cepat dalam menanggapi aspirasi masyarakat,” jelas Mustaqim.
**Layanan Informasi Publik Melalui PPID** Selain itu, layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama juga berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. ada dua permohonan informasi dari masyarakat yang diterima dan diproses sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami ingin budaya keterbukaan informasi terus berkembang dalam pengelolaan pelayanan publik, sehingga masyarakat bisa merasa lebih terlibat dan yakin terhadap proses pembangunan yang sedang dilakukan,” tutupnya. Laporan kinerja ini menunjukkan komitmen berkelanjutan Diskominfo Lumajang untuk memperkuat tata kelola informasi publik yang terbuka, kolaboratif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tinggalkan Balasan